Breaking News
Titik Publik » POLRI » Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata di Jayapura

  • account_circle Ato
  • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua menangkap IHB alias H, 23 tahun, di Kota Jayapura.

Petugas menangkap IHB pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram.

Setelah itu, petugas membawa IHB ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan senjata dan amunisi.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara jaringan perdagangan senjata dan amunisi yang tengah ditangani penyidik.

Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.

Kemudian, penyidik menerbitkan DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum pada 15 April 2026 untuk mencari IHB.

Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menduga IHB berperan sebagai penghubung dalam transaksi senjata dan amunisi.

Penyidik menduga IHB bersama YYS alias OS alias K menghubungkan pembeli berinisial SP dengan penjual berinisial YK.

Penyidik Amankan Ratusan Amunisi

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti sejak Maret.

Barang bukti tersebut meliputi 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, dan satu magasin SS1 pendek.

Selain itu, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II.

Petugas menemukan enam laras tersebut dalam kondisi berkarat, berdasarkan keterangan yang disampaikan Satgas.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf.

Dari jumlah tersebut, 13 orang masuk Tahap II, dua orang masuk Tahap I, dan dua lainnya masih berada dalam tahap penyidikan.

Pada Tahap II, penyidik menangani SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi.

Baca juga  Kodim 0506/Tgr dan Komduk Patroli Malam Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, OB tercatat sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli, sedangkan YP tercatat sebagai penyumbang dana.

MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG tercatat sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.

Sementara itu, HM tercatat sebagai penjual amunisi dan magasin, sedangkan AKW berperan sebagai penyedia amunisi.

NH tercatat sebagai penyumbang dana, sedangkan HLT diduga menyediakan amunisi kepada AKW.

Adapun LNR dan BEI masuk Tahap I dengan dugaan peran sebagai perantara senjata dan amunisi.

Kemudian, penyidik menangani YYS alias OS alias K dan IHB alias H dalam tahap penyidikan.

Keduanya tercatat memiliki dugaan peran sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.

Penangkapan IHB Ikuti Pengembangan Sebelumnya

Penangkapan IHB mengikuti perkembangan perkara setelah Satgas Damai Cartenz menangkap YYS alias OS alias K pada 29 September 2026.

Petugas menangkap YYS di kawasan Argapura, Kota Jayapura, dalam perkara jaringan senjata dan amunisi yang sama.

Sebelumnya, YYS juga masuk dalam daftar pencarian orang dan penyidik menduga dia berperan sebagai penghubung jaringan.

Karena itu, penyidik terus mengembangkan informasi dari pemeriksaan dan barang bukti untuk mengetahui rangkaian transaksi secara lebih utuh.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan penyidik mengembangkan perkara secara bertahap.

“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Faizal.

Menurut Faizal, penyidik menduga IHB berperan sebagai penghubung dalam transaksi senjata dan amunisi.

Namun, penyidik masih mendalami peran dan keterkaitan setiap pihak berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif,” tegas Faizal.

Selanjutnya, penyidik akan menilai keterangan para pihak dan alat bukti untuk menentukan perkembangan proses hukum.

Baca juga  Remaja Diamankan di Polsek Cilincing, Orang Tua Mengaku Diminta Uang Jutaan

Penyidik Dalami Peran IHB

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap IHB.

Menurut keterangan Satgas, sangkaan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya tanpa hak.

Ketentuan tersebut, berdasarkan keterangan penyidik, memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penyidik masih memeriksa IHB sehingga dugaan perannya belum menjadi putusan pengadilan.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan pemeriksaan akan memperjelas posisi IHB dalam perkara tersebut.

“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan,” kata Adarma.

Menurut Adarma, pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan jaringan yang masih berlangsung.

Selain mendalami IHB, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam rangkaian transaksi tersebut.

Yusuf menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk memutus mata rantai peredaran senjata dan amunisi ilegal.

“Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” ujar Yusuf.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik tidak berhenti pada penangkapan satu DPO, tetapi melanjutkan penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas.

Satgas Ingatkan Masyarakat

Adarma mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan senjata dan amunisi,” kata Adarma.

Selain itu, dia meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan.

Laporan tersebut, menurut Adarma, dapat membantu aparat menindaklanjuti informasi sesuai ketentuan hukum.

Hingga kini, IHB masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua.

Baca juga  Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan IHB dan mencocokkannya dengan keterangan pihak lain serta barang bukti.

Pada tahap berikutnya, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada fakta dan alat bukti.

Karena itu, proses hukum terhadap IHB tetap harus berjalan dengan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh

Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Kabut Asap Menyelimuti Bengalon, Brigif TP 32 Bagikan Masker Gratis

    Kabut Asap Menyelimuti Bengalon, Brigif TP 32 Bagikan Masker Gratis

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Bengalon – Kabut asap mulai menyelimuti Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (18/9/2026). Mengantisipasi dampaknya terhadap kesehatan warga, Brigif TP 32/Mangkalihat bersama Puskesmas Sepaso dan Forkopimcam Bengalon membagikan masker gratis. Pembagian masker berlangsung di Jalan Poros Mulawarman, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Personel gabungan turun langsung ke jalan dan membagikan masker kepada […]

  • Kodim 0506/Tangerang Tekankan Disiplin Prajurit dalam Upacara Bendera

    Kodim 0506/Tangerang Tekankan Disiplin Prajurit dalam Upacara Bendera

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Kodim 0506/Tangerang menegaskan pentingnya disiplin, loyalitas, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas melalui upacara bendera rutin mingguan di Lapangan Makodim 0506/Tangerang, Senin (19/10/2026). Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0506/Tangerang, Letkol Inf Yuki Amanan, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan amanat tertulis Panglima TNI kepada prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan satuan tersebut. […]

  • PalmCo Perkuat Kemitraan Petani Sawit, Bidik Pasokan 85 Persen pada 2030

    PalmCo Perkuat Kemitraan Petani Sawit, Bidik Pasokan 85 Persen pada 2030

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – PTPN IV PalmCo memperkuat kemitraan dengan petani sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, menjaga kepastian penyerapan hasil panen, dan memperkuat daya saing industri kelapa sawit nasional. Strategi tersebut mengemuka dalam Gathering Petani Mitra 2026 yang digelar PTPN IV Regional III di Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Oktober 2026. Melalui kegiatan bertema Break the […]

  • Koramil Matraman Gandeng Warga Perkuat Patroli dan Siskamling

    Koramil Matraman Gandeng Warga Perkuat Patroli dan Siskamling

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 02/Matraman bersama unsur pemerintah, kepolisian, dan masyarakat menggelar patroli serta sistem keamanan lingkungan (siskamling) di Jalan Kebon Manggis, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026). Kegiatan di RT 01 RW 05, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli melibatkan Babinsa Koramil 02/Matraman, Bhabinkamtibmas Polsek Matraman, […]

  • PalmCo dan IPB Training Latih 211 Petani Sawit Rakyat di Jambi

    PalmCo dan IPB Training Latih 211 Petani Sawit Rakyat di Jambi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Muaro Jambi – PTPN IV PalmCo Regional IV menggandeng IPB Training untuk meningkatkan kompetensi 211 petani sawit swadaya dari empat kabupaten di Provinsi Jambi melalui pelatihan budi daya, panen, dan pascapanen. Pelatihan selama satu minggu itu dimulai pada 10 Oktober 2026 di Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro […]

  • Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

    Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pengungkapan tersebut menyusul penemuan jenazah KDA di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis (8/10/2026). Saat menemukan korban, petugas mendapati kondisi tubuhnya terikat. Selanjutnya, petugas membawa […]

expand_less