Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi pada 4 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang mencakup latihan fisik hingga menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum berlangsung serentak di enam provinsi.
Enam wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan.
Namun, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sehingga seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian dalam proses penyidikan.
Dugaan Pelatihan Fisik hingga Menembak
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka.
Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang menurut penyidik berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Mayndra mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang masih didalami penyidik.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Temuan itu belum menjadi kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing tersangka dalam jaringan yang tengah didalami.
Karena itu, penyidik masih mengembangkan informasi berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap para tersangka.
Langkah tersebut penting untuk memastikan keterkaitan setiap individu dengan dugaan aktivitas maupun jaringan yang sedang diselidiki.
Selain itu, penyidik perlu memastikan rangkaian fakta berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum.
Identitas 11 Tersangka
Densus 88 menyebut 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, MF, AF, dan MW.
Mereka memiliki rentang usia antara 22 hingga 52 tahun berdasarkan data yang disampaikan Densus 88.
HN berusia 43 tahun, SM alias NM 52 tahun, HA 45 tahun, dan YDKAP berusia 22 tahun.
Kemudian, Y berusia 36 tahun, S 49 tahun, A 32 tahun, serta CG 29 tahun.
Selanjutnya, MF berusia 37 tahun, AF 26 tahun, dan MW berusia 42 tahun.
Densus 88 belum menyampaikan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan jaringan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai posisi dan keterlibatan masing-masing individu masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.
Penyidik Periksa Barang Bukti
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan sejumlah tindakan hukum terhadap tersangka dan barang bukti.
Tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Mayndra menegaskan seluruh tindakan penyidikan berjalan berdasarkan prosedur operasional standar yang berlaku.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik masih mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Dengan demikian, proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi berlanjut pada pendalaman fakta dan hubungan antarpihak.
Langkah tersebut diperlukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Penyidikan Masih Berlangsung
Densus 88 memastikan penyidikan terhadap 11 tersangka masih berlangsung.
Penyidik terus mendalami barang bukti serta informasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas jaringan terorisme.
Selain itu, hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan lain masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Dalam konteks penegakan hukum, setiap dugaan keterlibatan tetap harus melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, status para tersangka dalam perkara ini tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.
Densus 88 juga masih memiliki ruang untuk mengembangkan temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.
Hasil pengembangan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap masing-masing tersangka.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidikan kasus terorisme tidak hanya berfokus pada penangkapan.
Aparat juga menelusuri aktivitas, hubungan, barang bukti, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lain.
Sampai saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pelatihan dan keterkaitan jaringan masih berada dalam ranah penyidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
