Dari Linimasa ke Rutan, Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak di Palmerah
- account_circle Pratama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) pada Kamis (17/9/2026).
Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial itu kini tidak lagi sekadar ramai di linimasa.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MI.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita di Jakarta, seperti dikutip dari laman Gakorpan.com.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan MI dengan sejumlah ketentuan pidana.
Di antaranya Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Namun, status tersangka tetaplah status tersangka.
Artinya, perkara belum selesai hanya karena seseorang sudah memakai status tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Identitas korban yang masih anak juga dirahasiakan.
Langkah itu penting, sebab dalam perkara yang melibatkan anak, pemberitaan jangan sampai berubah menjadi perkara baru: korban sudah mengalami dugaan kekerasan, lalu identitasnya pula yang ikut diumbar.
Delapan Saksi dan Dua Ahli Sudah Diperiksa
Sebelum penangkapan dan penahanan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik juga masih melengkapi sejumlah dokumen pendukung serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah ibu korban menyampaikan keluhan melalui media sosial.
Dalam keluhannya, keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian sebelumnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi anak yang disebut masih menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta.
Kini, setelah tersangka ditangkap dan ditahan, proses hukum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.
Pesannya sederhana, tetapi penting.
Lingkungan jangan cuma ramai ketika kasus sudah viral.
Kalau ada dugaan kekerasan, yang dibutuhkan bukan sekadar jempol dan komentar di media sosial, melainkan laporan yang dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap MI masih berjalan.
Benar atau tidaknya seluruh dugaan yang disangkakan kepada tersangka nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab dalam perkara pidana, penahanan bukanlah putusan pengadilan.
Dan vonis bukan pekerjaan kolom komentar.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan informasi dari keterangan pihak kepolisian mengenai proses penanganan perkara. Identitas korban anak tidak dicantumkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Perkembangan perkara dan keterangan dari pihak terkait lainnya akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya apabila tersedia.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
