Breaking News
Beranda » HUKUM » Dari Linimasa ke Rutan, Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak di Palmerah

Dari Linimasa ke Rutan, Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak di Palmerah

  • account_circle Pratama
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) pada Kamis (17/9/2026).

Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial itu kini tidak lagi sekadar ramai di linimasa.

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MI.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita di Jakarta, seperti dikutip dari laman Gakorpan.com.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan MI dengan sejumlah ketentuan pidana.

Di antaranya Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, status tersangka tetaplah status tersangka.

Artinya, perkara belum selesai hanya karena seseorang sudah memakai status tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Identitas korban yang masih anak juga dirahasiakan.

Langkah itu penting, sebab dalam perkara yang melibatkan anak, pemberitaan jangan sampai berubah menjadi perkara baru: korban sudah mengalami dugaan kekerasan, lalu identitasnya pula yang ikut diumbar.

Delapan Saksi dan Dua Ahli Sudah Diperiksa

Sebelum penangkapan dan penahanan dilakukan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi dan dua ahli.

Baca juga  Pencurian Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Usaha Perkebunan

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, penyidik juga masih melengkapi sejumlah dokumen pendukung serta alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah ibu korban menyampaikan keluhan melalui media sosial.

Dalam keluhannya, keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian sebelumnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Keluarga korban juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi anak yang disebut masih menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta.

Kini, setelah tersangka ditangkap dan ditahan, proses hukum memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Budi.

Pesannya sederhana, tetapi penting.

Lingkungan jangan cuma ramai ketika kasus sudah viral.

Kalau ada dugaan kekerasan, yang dibutuhkan bukan sekadar jempol dan komentar di media sosial, melainkan laporan yang dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Sementara itu, proses hukum terhadap MI masih berjalan.

Benar atau tidaknya seluruh dugaan yang disangkakan kepada tersangka nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Polda Metro Jaya Temukan 33 Paket Diduga Narkotika di Kampung Ambon

Sebab dalam perkara pidana, penahanan bukanlah putusan pengadilan.

Dan vonis bukan pekerjaan kolom komentar.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan informasi dari keterangan pihak kepolisian mengenai proses penanganan perkara. Identitas korban anak tidak dicantumkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Perkembangan perkara dan keterangan dari pihak terkait lainnya akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya apabila tersedia.

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
REDAKTUR

Ditulis oleh

Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Satgas Sampah Koramil 05 Ciputat Bersama DLH Bersihkan Jalan H Usman

    Satgas Sampah Koramil 05 Ciputat Bersama DLH Bersihkan Jalan H Usman

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Persoalan sampah di lingkungan permukiman kembali ditangani secara gotong royong melalui aksi bersih lingkungan di Jalan H Usman, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Sampah Koramil 05/Ciputat, Mitra Koramil, serta petugas Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. Sebanyak 11 personel dikerahkan untuk membersihkan dan mengangkut sampah […]

  • 500 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC Tangerang Selatan

    500 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC Tangerang Selatan

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Sebanyak 500 pelajar dari sembilan Koramil jajaran Kodim 0506/Tangerang mengikuti Perkemahan yang dimulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) 2026 di Menarhanud 10/ABC, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (09/10/2026). Program Mabesad ini membekali para kadet dengan materi kedisiplinan, pertolongan pertama, keterampilan lapangan, dan bela negara untuk mendukung pembentukan […]

  • Malam Minggu, Babinsa Kramatjati-Makasar Bersama Komduk Gelar Siskamling

    Malam Minggu, Babinsa Kramatjati-Makasar Bersama Komduk Gelar Siskamling

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

      Jakarta – Babinsa Koramil 05/Kramatjati-Makasar bersama unsur Komponen Pendukung (Komduk) menggelar Siskamling untuk menjaga keamanan malam Minggu. Patroli berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan menyasar lingkungan yang membutuhkan pengawasan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat RW 05, Jalan Kampung Baru RT 04/RW 05, Kelurahan Halim Perdanakusuma. Patroli bertujuan mengantisipasi […]

  • Hadapi Ancaman Karhutla, PalmCo Siagakan Ratusan Peralatan dan Satgas

    Hadapi Ancaman Karhutla, PalmCo Siagakan Ratusan Peralatan dan Satgas

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – PTPN IV PalmCo memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sistem deteksi dini, kesiapan ratusan peralatan, pengerahan personel terlatih, serta bantuan bagi masyarakat terdampak kemarau dan kabut asap. Perusahaan mengandalkan aplikasi Early Warning System (EWS) Karhutla yang terhubung dengan GeoPalm Dashboard untuk memantau titik panas dan membantu petugas merespons indikasi kebakaran. Langkah […]

  • Tumpeng HUT ke-81 TNI Pererat Sinergi Polres dan Kodim Tangerang

    Tumpeng HUT ke-81 TNI Pererat Sinergi Polres dan Kodim Tangerang

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Peringatan HUT ke-81 TNI di Kota Tangerang menjadi momentum memperkuat sinergi Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/Tangerang. Penguatan hubungan tersebut berlangsung melalui penyerahan nasi tumpeng di Makodim 0506/Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Tangerang, Senin (5/10/2026). Rombongan Polres Metro Tangerang Kota dipimpin Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Fiki Novian Ardiansyah. Kedatangan rombongan disambut […]

  • Janji Combine, Uang Melayang: Dugaan Transaksi Rp82 Juta Bikin Dompu Heboh

    Janji Combine, Uang Melayang: Dugaan Transaksi Rp82 Juta Bikin Dompu Heboh

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Pratama
    • 0Komentar

    DOMPU – Janji dapat alat mesin pertanian, yang datang justru cerita soal uang Rp82 juta. Dugaan praktik jual beli alat dan mesin pertanian atau alsintan jenis combine di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah seorang Ketua Kelompok Tani disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak berinisial Sona. Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan […]

expand_less