Polda Metro Jaya Temukan 33 Paket Diduga Narkotika di Kampung Ambon
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Polda Metro Jaya bersama tim gabungan menemukan 33 paket diduga narkotika berupa sabu dan ketamin saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kampung Ambon, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026).
Petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat 51,5 gram dan 25 paket diduga ketamin seberat 28,1 gram dalam penyisiran di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan yang sama, petugas mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan barang-barang yang ditemukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyidik masih memeriksa orang-orang yang diamankan serta barang bukti untuk memperjelas keterkaitan masing-masing.
“Petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Orang-orang yang diamankan serta barang yang ditemukan masih diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas keterkaitannya,” ujar Bismo.
Petugas Temukan Sabu, Ketamin, dan Sejumlah Barang Lain
Selain 33 paket yang diduga berisi narkotika, tim gabungan menemukan tiga cartridge yang diduga mengandung etomidate, satu senjata jenis airsoft gun, sejumlah senjata tajam, timbangan, plastik klip, dan alat isap.
Petugas mengamankan seluruh temuan tersebut untuk mendukung pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyisiran mencakup sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Namun, temuan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan lima orang yang diamankan dalam tindak pidana narkotika.
Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul barang, kepemilikan, serta hubungan setiap orang dengan temuan di lokasi.
Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas orang-orang yang diamankan maupun status hukum mereka.
Libatkan Unsur Gabungan Lintas Instansi
Polda Metro Jaya melaksanakan KRYD P4GN tersebut bersama sejumlah unsur gabungan untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di kawasan Kampung Ambon.
Personel yang terlibat berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polisi Militer (POM) TNI, Satpol PP DKI Jakarta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Keterlibatan lintas instansi tersebut mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penyisiran di sejumlah titik sasaran.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan tertib dan aman.
Meski demikian, hasil kegiatan ini masih memerlukan pendalaman untuk memastikan status barang bukti serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak tertentu.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut Budi, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika di suatu wilayah.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Budi.
Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110.
“Utamakan keselamatan dan jangan melakukan tindakan sendiri,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau warga segera melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada petugas dan tidak mengambil tindakan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan serta pendalaman barang bukti menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai proses hukum membuktikan keterlibatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
