Breaking News
Titik Publik » Kode Etik Jurnalistik Titik Publik

Kode Etik Jurnalistik Titik Publik

 

KODE ETIK JURNALISTIK TITIKPUBLIK.COM

FAKTA • INDEPENDEN • TERPERCAYA

Situs: https://www.titikpublik.com/

I. PENDAHULUAN

TitikPublik.com merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip kemerdekaan pers, profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta tanggung jawab sosial.

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, profesional, dan hukum.

Karena itu, seluruh wartawan, editor, fotografer, videografer, kontributor, dan setiap personel yang terlibat dalam proses jurnalistik TitikPublik.com wajib menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan dalam menjalankan tugas.

Kode Etik Jurnalistik yang menjadi acuan pers Indonesia disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, yang mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik tersebut merupakan landasan moral dan etika profesi wartawan dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas jurnalistik.

II. KOMITMEN TITIKPUBLIK.COM

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, TitikPublik.com berkomitmen:

  1. Menempatkan kepentingan publik sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pemberitaan.
  2. Menjaga independensi redaksi.
  3. Mengutamakan fakta dan akurasi.
  4. Melakukan verifikasi terhadap informasi.
  5. Menghormati hak setiap orang.
  6. Menjaga martabat narasumber dan objek pemberitaan.
  7. Menghormati privasi dalam batas yang ditentukan kepentingan publik.
  8. Tidak melakukan praktik jurnalistik dengan itikad buruk.
  9. Tidak menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi.
  10. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

  11. Melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

III. PASAL-PASAL KODE ETIK JURNALISTIK

PASAL 1

INDEPENDENSI, AKURASI, BERIMBANG, DAN TIDAK BERITIKAD BURUK

Wartawan TitikPublik.com wajib bekerja secara independen, akurat, berimbang, dan tidak memiliki itikad buruk.

Independensi berarti wartawan tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi, keluarga, politik, ekonomi, organisasi, atau pihak tertentu memengaruhi isi pemberitaan.

Akurasi berarti informasi yang disampaikan harus sesuai fakta yang diperoleh melalui proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberimbangan berarti pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu persoalan diberi kesempatan yang layak untuk memberikan keterangan.

Wartawan juga dilarang dengan sengaja menghasilkan pemberitaan yang bertujuan merugikan, menyesatkan, memfitnah, atau menyerang seseorang tanpa dasar jurnalistik yang sah.

PASAL 2

CARA PROFESIONAL DALAM MENJALANKAN TUGAS

Wartawan TitikPublik.com wajib menggunakan cara-cara profesional ketika melakukan kegiatan jurnalistik.

Profesionalisme antara lain diwujudkan melalui:


  • menunjukkan identitas sebagai wartawan ketika diperlukan;
  • menghormati privasi;
  • menghormati pengalaman traumatik korban;
  • tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat manusia;
  • menggunakan sumber secara bertanggung jawab;
  • melakukan verifikasi;
  • tidak melakukan plagiarisme;
  • tidak menyalahgunakan informasi;

  • dan tidak melakukan tindakan jurnalistik yang melanggar hukum.

Dalam menjalankan tugas, wartawan harus mampu membedakan antara kepentingan publik dan sekadar keingintahuan publik.

PASAL 3

PEMERIKSAAN INFORMASI DAN KEBERIMBANGAN

Setiap berita yang diterbitkan harus didasarkan pada pemeriksaan informasi sesuai tingkat kepentingan dan risiko pemberitaan.

Informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau pihak tertentu harus memperoleh upaya konfirmasi dan keberimbangan yang memadai.

Apabila konfirmasi belum diperoleh karena alasan tertentu, redaksi wajib menjelaskan konteksnya dan tetap melakukan upaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.

TitikPublik.com tidak menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan akurasi.

Cepat penting, tetapi benar lebih penting.

PASAL 4

TIDAK MEMBUAT BERITA BOHONG, FITNAH, SADIS, DAN CABUL

Wartawan TitikPublik.com dilarang membuat atau menyebarkan:


  • berita bohong;
  • fitnah;
  • informasi yang sengaja menyesatkan;
  • konten yang mengandung unsur sadisme secara tidak proporsional;
  • materi cabul;

  • atau konten lain yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Penggunaan foto, video, audio, ilustrasi, judul, thumbnail, maupun kutipan harus mempertahankan konteks dan tidak boleh digunakan untuk membangun kesan palsu.

PASAL 5

TIDAK MERUGIKAN KORBAN DAN KELOMPOK RENTAN

Wartawan TitikPublik.com wajib memperhatikan kepentingan korban dan kelompok rentan.

Dalam pemberitaan mengenai:


  • korban kejahatan;
  • korban kekerasan;
  • korban kekerasan seksual;
  • anak;
  • penyandang disabilitas;
  • korban bencana;
  • orang yang mengalami trauma;

  • dan kelompok rentan lainnya,

wartawan wajib mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap keselamatan, martabat, privasi, dan masa depan mereka.

Identitas tertentu tidak boleh dipublikasikan apabila dapat menimbulkan kerugian atau melanggar ketentuan perlindungan yang berlaku.

PASAL 6

TIDAK MENYALAHGUNAKAN PROFESI

Wartawan TitikPublik.com dilarang menggunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, etika, dan kepentingan publik.

Kartu pers, nama media, atribut jurnalistik, akses jurnalistik, atau status sebagai wartawan tidak boleh digunakan untuk:


  • mengancam;
  • memeras;
  • mengintimidasi;
  • meminta imbalan atas pemberitaan;
  • menekan narasumber;
  • menawarkan penghapusan berita dengan imbalan;
  • atau memperoleh keuntungan pribadi secara tidak patut.

Dewan Pers juga telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau “amplop” dari narasumber dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PASAL 7

HAK TOLAK

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk melindungi identitas sumber informasi yang memang harus dirahasiakan.

Perlindungan terhadap sumber merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik sepanjang penggunaannya dilakukan secara profesional dan bukan untuk melindungi sumber yang memberikan informasi palsu dengan itikad buruk.

TitikPublik.com akan menjaga kerahasiaan sumber apabila terdapat dasar jurnalistik yang kuat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PASAL 8

PLAGIARISME

Wartawan TitikPublik.com wajib menghormati karya jurnalistik dan hak cipta pihak lain.

Plagiarisme dalam bentuk apa pun dilarang.

Wartawan tidak boleh:


  • mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri;
  • menyalin artikel secara keseluruhan;
  • mengambil kutipan tanpa atribusi;
  • mengambil foto atau video tanpa dasar penggunaan yang sah;

  • atau memodifikasi karya pihak lain lalu menyajikannya seolah-olah merupakan karya sendiri.

Apabila menggunakan informasi yang sebelumnya telah diberitakan media lain, TitikPublik.com wajib memperhatikan atribusi dan melakukan verifikasi secara independen apabila informasi tersebut dijadikan dasar pemberitaan.

PASAL 9

KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan TitikPublik.com wajib menghindari konflik kepentingan.

Wartawan tidak boleh membiarkan hubungan:


  • keluarga;
  • bisnis;
  • politik;
  • organisasi;
  • pertemanan;
  • pekerjaan sampingan;

  • atau kepentingan pribadi memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Apabila konflik kepentingan tidak dapat dihindari, wartawan wajib menyampaikannya kepada penanggung jawab redaksi.

Redaksi dapat mengalihkan penugasan kepada wartawan lain untuk menjaga independensi dan kredibilitas pemberitaan.

PASAL 10

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

TitikPublik.com menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab atau koreksi melalui mekanisme yang disediakan redaksi.

Hak jawab dan hak koreksi akan diproses secara proporsional dengan memperhatikan:


  • substansi keberatan;
  • fakta;
  • bukti pendukung;
  • konteks pemberitaan;
  • kepentingan publik;

  • dan ketentuan jurnalistik.

Dewan Pers memiliki Peraturan Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang tercatat berstatus berlaku.

TitikPublik.com tidak memandang hak jawab sebagai ancaman terhadap redaksi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme koreksi dan akuntabilitas pers.

PASAL 11

KOREKSI DAN TANGGUNG JAWAB

Apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam pemberitaan, TitikPublik.com wajib melakukan tindakan korektif secara proporsional.

Koreksi dapat berupa:


  • ralat;
  • koreksi;
  • pembaruan berita;
  • penambahan konteks;
  • klarifikasi;

  • atau tindakan editorial lain yang sesuai.

Redaksi tidak akan mempertahankan kesalahan hanya demi mempertahankan citra.

Mengakui dan memperbaiki kesalahan merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik.

IV. PEDOMAN KHUSUS PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

Dalam pemberitaan perkara hukum, wartawan TitikPublik.com wajib memperhatikan status hukum setiap pihak.

Redaksi harus membedakan secara jelas antara:

terlapor → tersangka → terdakwa → terpidana.

Pemberitaan harus menggunakan istilah yang sesuai dengan status hukum berdasarkan informasi resmi dan terverifikasi.

TitikPublik.com menerapkan prinsip praduga tak bersalah dan tidak boleh menghakimi seseorang sebelum adanya dasar hukum yang membenarkannya.

V. PERLINDUNGAN IDENTITAS ANAK

TitikPublik.com memberikan perlindungan khusus terhadap identitas anak dalam pemberitaan.

Informasi yang dapat mengungkap identitas anak harus ditangani secara hati-hati, terutama apabila anak berkaitan dengan perkara hukum, kekerasan, eksploitasi, atau kondisi yang dapat membahayakan masa depannya.

Prinsip perlindungan anak juga menjadi bagian dari komitmen editorial TitikPublik.com.

VI. FOTO, VIDEO, DAN ILUSTRASI

Materi visual merupakan bagian dari karya jurnalistik.

Karena itu:


  1. Foto harus memiliki konteks yang sesuai.
  2. Foto lama tidak boleh digunakan seolah-olah merupakan kejadian baru.
  3. Foto ilustrasi harus diberi keterangan apabila berpotensi disalahpahami.
  4. Manipulasi digital tidak boleh mengubah fakta.
  5. Foto korban harus digunakan secara proporsional.
  6. Foto yang mengandung unsur kekerasan harus mempertimbangkan kepentingan publik dan dampak terhadap korban.

  7. Hak cipta fotografer dan pemilik materi harus dihormati.

VII. JUDUL BERITA

Judul berita TitikPublik.com harus sesuai dengan isi berita.

Redaksi melarang:


  • judul menyesatkan;
  • clickbait yang memutarbalikkan fakta;
  • judul yang menghakimi;
  • judul yang mengandung tuduhan tanpa dasar;
  • judul yang sengaja memprovokasi;

  • dan judul yang berbeda secara substansial dari isi berita.

Judul boleh menarik perhatian, tetapi tidak boleh menipu pembaca.

VIII. PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

TitikPublik.com dapat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat bantu kerja jurnalistik.

AI dapat digunakan untuk pekerjaan pendukung seperti:


  • transkripsi;
  • penerjemahan;
  • pengolahan data;
  • riset awal;
  • penyusunan struktur;
  • pemeriksaan teknis;
  • dan pekerjaan administratif.

Namun, AI bukan sumber kebenaran dan bukan pengganti tanggung jawab wartawan maupun redaksi.

Setiap informasi yang dibantu AI harus diperiksa oleh manusia sebelum dipublikasikan.

AI dilarang digunakan untuk membuat:


  • sumber palsu;
  • kutipan palsu;
  • fakta fiktif;
  • dokumen palsu;
  • foto atau video palsu yang disajikan sebagai dokumentasi nyata;

  • atau informasi yang tidak diverifikasi.

Penggunaan AI dalam karya jurnalistik juga memperhatikan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, yang tercatat berlaku dalam JDIH Dewan Pers.

IX. GRATIFIKASI DAN INTEGRITAS WARTAWAN

Wartawan TitikPublik.com wajib menjaga integritas.

Wartawan tidak boleh menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang dimaksudkan untuk memengaruhi pemberitaan.

Kegiatan jurnalistik tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui ancaman pemberitaan atau janji menghapus pemberitaan.

Apabila terdapat pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, wartawan wajib melaporkannya kepada penanggung jawab redaksi.

X. INDEPENDENSI REDAKSI

TitikPublik.com memisahkan kepentingan editorial dengan kepentingan komersial.

Pengiklan, sponsor, mitra bisnis, pejabat, tokoh politik, organisasi, maupun pihak lain tidak berhak menentukan isi pemberitaan redaksi.

Kerja sama komersial tidak boleh menjadi alasan untuk:


  • membuat berita positif secara tidak wajar;
  • menghilangkan berita negatif;
  • menekan narasumber;
  • mengubah fakta;

  • atau memengaruhi keputusan editorial.

Ruang redaksi bukan ruang transaksi pemberitaan.

XI. PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

TitikPublik.com menghormati dan melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang menaati KEJ dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum, sementara perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab terhadap wartawannya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, tanggung jawab perusahaan pers dijalankan melalui penanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

XII. MEKANISME PENGADUAN

Masyarakat yang merasa terdapat pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan atau produk jurnalistik TitikPublik.com dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi.

Pengaduan sebaiknya mencantumkan:


  1. Nama pengadu;
  2. Kontak yang dapat dihubungi;
  3. Judul berita;
  4. Tanggal publikasi;
  5. Tautan berita;
  6. Bagian yang dianggap melanggar;
  7. Alasan keberatan;
  8. Bukti pendukung; dan

  9. Permintaan atau bentuk penyelesaian yang diharapkan.

Email Pengaduan:

Redaksi akan memeriksa pengaduan secara objektif dan proporsional.

XIII. PENYELESAIAN SENGKETA JURNALISTIK

TitikPublik.com mengutamakan penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme profesional, termasuk hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan pers.

Dalam hal pengaduan mengenai karya jurnalistik tidak terselesaikan, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers menerima pengaduan mengenai karya jurnalistik, perilaku, dan/atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

XIV. SANKSI INTERNAL

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan atau personel redaksi dapat dikenai tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran.

Tindakan tersebut dapat berupa:


  1. Teguran;
  2. Peringatan tertulis;
  3. Evaluasi atau pembinaan;
  4. Pencabutan penugasan;
  5. Peninjauan kembali kewenangan editorial;

  6. Tindakan disiplin lainnya sesuai peraturan internal perusahaan.

Penerapan sanksi internal tetap memperhatikan asas keadilan, proporsionalitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

XV. KOMITMEN TERHADAP PUBLIK

TitikPublik.com menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan slogan “Fakta • Independen • Terpercaya”.

Kepercayaan harus dibuktikan melalui:

Fakta — informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Independen — keputusan editorial yang tidak dikendalikan kepentingan tertentu.

Terpercaya — konsistensi dalam menjalankan standar jurnalistik dan keberanian melakukan koreksi ketika terjadi kesalahan.

Karena itu, Kode Etik Jurnalistik ini menjadi bagian dari komitmen TitikPublik.com untuk menjaga integritas pers dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.

XVI. LANDASAN HUKUM DAN PEDOMAN

Kode Etik Jurnalistik TitikPublik.com berpedoman pada:


  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

  3. Kode Etik Jurnalistik;

  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers;

  5. Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers;

  6. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers;

  7. Pedoman perlindungan profesi wartawan;

  8. Pedoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik; dan

  9. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

XVII. PERNYATAAN REDAKSI

TitikPublik.com berkomitmen untuk menjalankan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas.

Kebebasan pers harus disertai etika, verifikasi, keberanian, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Kami tidak menjanjikan bahwa setiap pemberitaan akan selalu sempurna.

Namun, kami berkomitmen bahwa ketika terjadi kesalahan, kami akan memperbaikinya.

Ketika terdapat keberatan yang beralasan, kami akan memeriksanya.

Ketika publik membutuhkan informasi, kami akan berupaya menghadirkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

TITIKPUBLIK.COM

FAKTA • INDEPENDEN • TERPERCAYA

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
expand_less