Breaking News
Titik Publik » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER TITIKPUBLIK.COM

FAKTA • INDEPENDEN • TERPERCAYA

Situs: https://www.titikpublik.com/

I. PENDAHULUAN

TitikPublik.com merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpegang pada prinsip kemerdekaan pers, profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, TitikPublik.com tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 dan berstatus berlaku.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh unsur redaksi, wartawan, editor, kontributor, fotografer, videografer, pengelola platform digital, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten jurnalistik TitikPublik.com.

II. RUANG LINGKUP

Pedoman ini berlaku terhadap seluruh produk jurnalistik dan aktivitas digital TitikPublik.com, termasuk:

  1. Berita;
  2. Artikel;
  3. Laporan mendalam;
  4. Investigasi;
  5. Wawancara;
  6. Opini yang secara jelas diberi label sesuai jenis kontennya;
  7. Foto jurnalistik;
  8. Video jurnalistik;
  9. Infografis;
  10. Multimedia;
  11. Konten media sosial resmi perusahaan pers;
  12. Konten buatan pengguna;
  13. Konten yang didistribusikan melalui platform digital; dan
  14. Produk jurnalistik lain yang diterbitkan atau disebarluaskan oleh TitikPublik.com.

III. PRINSIP DASAR JURNALISTIK

TitikPublik.com menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip:

1. FAKTA

Setiap informasi harus didasarkan pada fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. AKURASI

Redaksi berupaya memastikan ketepatan nama, jabatan, tempat, waktu, angka, kutipan, konteks, dan informasi penting lainnya.

3. VERIFIKASI

Informasi yang akan dipublikasikan harus melalui proses verifikasi sesuai karakter dan tingkat risiko pemberitaan.

4. BERIMBANG

Pihak yang diberitakan dan berpotensi dirugikan harus diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

5. INDEPENDEN

Redaksi tidak boleh mengubah atau mengarahkan isi pemberitaan karena tekanan politik, kepentingan bisnis, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu.

6. KEPENTINGAN PUBLIK

Pemberitaan harus mempertimbangkan nilai kepentingan publik dan dampak yang ditimbulkannya.

7. AKUNTABEL

Setiap produk jurnalistik harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik, profesional, dan hukum.

IV. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

Pada prinsipnya, setiap berita TitikPublik.com melalui proses verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib memperoleh konfirmasi atau verifikasi yang memadai untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang mendesak dapat diterbitkan meskipun proses verifikasi belum sepenuhnya selesai apabila memenuhi persyaratan jurnalistik yang relevan.

Dalam keadaan tersebut, redaksi wajib:

  1. Menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi masih memerlukan verifikasi;
  2. Menyebutkan sumber awal secara jelas apabila memungkinkan;
  3. Tidak menyajikan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta final;
  4. Tetap melakukan upaya konfirmasi;
  5. Memperbarui berita setelah verifikasi diperoleh.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.

V. SUMBER INFORMASI

TitikPublik.com mengutamakan sumber yang:

  • jelas identitasnya;
  • memiliki kompetensi terhadap informasi yang disampaikan;
  • dapat diverifikasi;
  • memiliki relevansi terhadap peristiwa;
  • dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan sumber anonim hanya dilakukan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat, terutama ketika informasi tersebut memiliki kepentingan publik dan sumber menghadapi risiko tertentu apabila identitasnya dibuka.

Redaksi wajib mengetahui identitas sumber meskipun identitas tersebut tidak selalu dipublikasikan kepada pembaca.

VI. KUTIPAN DAN DOKUMEN

Kutipan harus disajikan sesuai konteks dan tidak boleh dipotong atau disusun sedemikian rupa sehingga mengubah makna pernyataan sumber.

Dokumen, rekaman, foto, video, tangkapan layar, dan materi digital lainnya harus diperiksa keaslian dan konteksnya sejauh memungkinkan.

Materi yang belum dapat diverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai bukti final.

VII. PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

TitikPublik.com menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, redaksi wajib membedakan secara jelas antara:

  • laporan atau pengaduan;
  • penyelidikan;
  • penyidikan;
  • penetapan tersangka;
  • penangkapan;
  • penahanan;
  • pelimpahan perkara;
  • dakwaan;
  • persidangan;
  • putusan pengadilan; dan
  • putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Istilah seperti “diduga”, “terlapor”, “tersangka”, “terdakwa”, atau “terpidana” digunakan sesuai status hukum seseorang dan berdasarkan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seseorang tidak boleh dinyatakan sebagai pelaku kejahatan yang telah terbukti hanya berdasarkan tuduhan, laporan, atau informasi sepihak.

VIII. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

TitikPublik.com menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan:

  1. Hak jawab;
  2. Hak koreksi;
  3. Permintaan klarifikasi; atau
  4. Pengaduan kepada redaksi.

Permintaan harus disampaikan secara jelas, proporsional, dan disertai informasi yang memungkinkan redaksi melakukan pemeriksaan.

Redaksi akan menilai setiap permohonan berdasarkan fakta, konteks pemberitaan, bukti pendukung, serta ketentuan jurnalistik.

IX. KOREKSI, RALAT, DAN PEMBARUAN BERITA

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, TitikPublik.com dapat melakukan:

  • koreksi;
  • ralat;
  • pembaruan;
  • penambahan konteks;
  • klarifikasi; atau
  • tindakan editorial lain yang proporsional.

Koreksi dilakukan secara transparan sesuai sifat dan tingkat kesalahan.

Pembaruan berita tidak boleh menghilangkan jejak perubahan secara tidak bertanggung jawab apabila perubahan tersebut berkaitan dengan substansi penting pemberitaan.

X. PENCABUTAN BERITA

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya tekanan dari pihak luar redaksi.

Pencabutan dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu, antara lain apabila berkaitan dengan:

  • masalah SARA;
  • kesusilaan;
  • perlindungan masa depan anak;
  • pengalaman traumatik korban;
  • kesalahan substansial yang tidak dapat diperbaiki secara proporsional; atau
  • pertimbangan khusus lainnya sesuai pedoman Dewan Pers.

Apabila suatu berita dicabut, alasan pencabutan akan dijelaskan kepada publik secara proporsional.

Ketentuan ini mengikuti prinsip pencabutan berita dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

XI. ISI BUATAN PENGGUNA

User Generated Content (UGC) adalah konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk komentar, artikel, foto, video, suara, dan bentuk unggahan lainnya.

Apabila TitikPublik.com menyediakan fitur UGC, pengguna wajib memastikan konten yang disampaikan:

  1. Tidak berisi informasi bohong;
  2. Tidak mengandung fitnah;
  3. Tidak mengandung konten sadis atau cabul;
  4. Tidak mengandung kebencian berbasis SARA;
  5. Tidak menganjurkan kekerasan;
  6. Tidak bersifat diskriminatif;
  7. Tidak merendahkan martabat manusia;
  8. Tidak melanggar hak privasi;
  9. Tidak melanggar hak cipta; dan
  10. Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman Dewan Pers mengatur bahwa media siber harus menyediakan syarat UGC, mekanisme pengaduan, serta kewenangan moderasi terhadap konten yang melanggar ketentuan.

TitikPublik.com berhak melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan, atau penghapusan UGC yang melanggar ketentuan.

XII. MEKANISME PENGADUAN UGC

Pengguna dapat melaporkan konten yang dianggap melanggar Pedoman Media Siber melalui:

Email: [email pengaduan resmi]

Laporan sekurang-kurangnya memuat:

  • identitas pelapor;
  • tautan konten;
  • alasan pengaduan;
  • bagian konten yang dianggap melanggar; dan
  • bukti pendukung apabila tersedia.

Pengaduan akan diperiksa secara proporsional.

UGC yang terbukti melanggar dapat disunting, dihapus, atau dikenai tindakan moderasi lainnya sesuai ketentuan.

Pedoman Dewan Pers menetapkan mekanisme penanganan UGC yang dilaporkan melanggar dengan batas waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

XIII. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

TitikPublik.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial.

Materi yang merupakan iklan, advertorial, sponsored content, atau bentuk konten berbayar lainnya wajib diberi penanda yang jelas seperti:

IKLAN, ADVERTORIAL, SPONSORED, atau keterangan lain yang memiliki makna setara.

Konten komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers secara tegas mewajibkan media siber membedakan produk berita dengan iklan dan memberikan penanda terhadap konten berbayar.

XIV. HAK CIPTA

TitikPublik.com menghormati hak cipta.

Redaksi tidak diperkenankan menggunakan karya pihak lain tanpa dasar penggunaan yang sah.

Penggunaan foto, video, tulisan, grafik, musik, ilustrasi, dokumen, atau materi digital lainnya harus memperhatikan:

  • kepemilikan hak;
  • izin penggunaan;
  • atribusi;
  • ketentuan lisensi; dan
  • peraturan perundang-undangan.

Pengambilan informasi dari media lain harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menggantikan karya jurnalistik pihak lain secara melawan hak.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers mewajibkan media siber menghormati hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

XV. FOTO, VIDEO, DAN MATERI VISUAL

Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki konteks yang sesuai dengan peristiwa.

Redaksi dilarang memanipulasi foto atau video dengan cara yang dapat mengubah fakta atau menyesatkan publik.

Penggunaan ilustrasi harus diberi keterangan apabila berpotensi disalahpahami sebagai dokumentasi peristiwa sebenarnya.

Foto atau video lama tidak boleh digunakan untuk menggambarkan peristiwa baru tanpa keterangan yang memadai.

XVI. PERLINDUNGAN PRIVASI

TitikPublik.com menghormati privasi individu.

Data pribadi tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.

Dalam menentukan apakah suatu informasi pribadi layak diberitakan, redaksi mempertimbangkan:

  • kepentingan publik;
  • relevansi terhadap peristiwa;
  • dampak terhadap individu;
  • status dan posisi publik seseorang;
  • kebutuhan verifikasi;
  • ketentuan hukum; dan
  • prinsip etika jurnalistik.

Kepentingan publik tidak sama dengan rasa ingin tahu publik.

XVII. PEMBERITAAN ANAK

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, TitikPublik.com menerapkan prinsip perlindungan anak dan kehati-hatian jurnalistik.

Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pihak yang membutuhkan perlindungan harus dijaga sesuai ketentuan hukum dan pedoman jurnalistik.

Informasi, foto, video, alamat, sekolah, keluarga, atau detail lain yang dapat mengarah pada identifikasi anak tidak boleh dipublikasikan secara sembarangan.

XVIII. PEMBERITAAN KORBAN DAN KELOMPOK RENTAN

TitikPublik.com menghindari pemberitaan yang mempermalukan, merendahkan, mengeksploitasi, atau menambah penderitaan korban.

Dalam kasus yang melibatkan:

  • korban kekerasan;
  • korban seksual;
  • anak;
  • penyandang disabilitas;
  • kelompok rentan;
  • korban bencana;
  • korban kejahatan; atau
  • individu dalam kondisi traumatis,

redaksi wajib mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan korban.

XIX. PEMBERITAAN KEBERAGAMAN

TitikPublik.com tidak menggunakan identitas SARA sebagai dasar untuk membangun prasangka atau kebencian.

Pemberitaan mengenai agama, suku, ras, golongan, gender, budaya, maupun kelompok sosial harus memperhatikan prinsip keberagaman, kemanusiaan, keadilan, dan inklusivitas.

Dewan Pers memiliki pedoman khusus mengenai pemberitaan isu keberagaman yang berstatus berlaku.

XX. MEDIA SOSIAL RESMI TITIKPUBLIK

Media sosial resmi TitikPublik.com merupakan bagian dari ekosistem distribusi informasi perusahaan pers.

Konten yang didistribusikan melalui media sosial harus tetap memperhatikan:

  • akurasi;
  • verifikasi;
  • konteks;
  • independensi;
  • etika jurnalistik;
  • perlindungan anak;
  • privasi;
  • hak cipta; dan
  • kepentingan publik.

Pengelolaan akun media sosial perusahaan pers mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku.

Judul, caption, thumbnail, potongan video, atau materi promosi di media sosial tidak boleh sengaja dibuat menyesatkan atau menghilangkan konteks secara signifikan.

XXI. PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN

TitikPublik.com dapat memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses kerja jurnalistik, termasuk untuk:

  • transkripsi;
  • penerjemahan;
  • riset awal;
  • pengolahan data;
  • penyusunan struktur;
  • pemeriksaan teknis;
  • pengolahan gambar;
  • analisis informasi; dan
  • pekerjaan pendukung lainnya.

Namun, AI bukan pengganti tanggung jawab redaksi.

Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu AI wajib melalui pemeriksaan manusia sebelum digunakan sebagai produk jurnalistik.

AI tidak boleh digunakan untuk:

  1. Mengarang fakta;
  2. Membuat sumber palsu;
  3. Membuat kutipan palsu;
  4. Memalsukan dokumen;
  5. Mengubah fakta secara menyesatkan;
  6. Membuat gambar atau video seolah-olah merupakan dokumentasi peristiwa nyata tanpa keterangan;
  7. Menghasilkan informasi yang tidak diverifikasi dan langsung dipublikasikan.

Penggunaan AI dalam karya jurnalistik TitikPublik.com mengacu pada prinsip yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Peraturan tersebut tercatat berlaku.

XXII. JUDUL DAN THUMBNAIL

Judul merupakan bagian dari produk jurnalistik dan harus menggambarkan substansi berita secara akurat.

TitikPublik.com melarang praktik:

  • clickbait yang menyesatkan;
  • judul yang tidak sesuai isi;
  • manipulasi kutipan;
  • penggunaan kata yang menghakimi tanpa dasar;
  • judul yang sengaja membangun persepsi palsu;
  • thumbnail yang tidak berkaitan dengan isi berita.

Judul harus tetap mempertahankan daya tarik jurnalistik tanpa mengorbankan akurasi dan etika.

XXIII. KONFLIK KEPENTINGAN

Wartawan dan redaksi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Wartawan wajib mengungkapkan kepada atasannya apabila memiliki hubungan pribadi, bisnis, politik, keluarga, atau kepentingan lain dengan pihak yang menjadi objek liputan apabila hubungan tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas.

Redaksi berhak mengalihkan penugasan apabila terdapat konflik kepentingan.

XXIV. LARANGAN INTERVENSI TERHADAP REDAKSI

Pihak luar tidak diperkenankan memaksakan isi pemberitaan melalui:

  • ancaman;
  • tekanan;
  • intimidasi;
  • pemberian imbalan;
  • pemaksaan penghapusan berita;
  • pemaksaan perubahan judul;
  • tekanan politik;
  • tekanan ekonomi; atau
  • bentuk intervensi lainnya.

Redaksi mempertahankan independensi editorial sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

XXV. KETENTUAN MENGENAI PEMBERIAN ATAU PENERIMAAN IMBALAN

Wartawan dan redaksi wajib menjaga integritas serta menghindari penerimaan imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Pemberian fasilitas, hadiah, perjalanan, akomodasi, atau bentuk keuntungan lainnya harus dinilai berdasarkan prinsip kepatutan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.

Produk jurnalistik tidak boleh diperjualbelikan dengan cara yang merusak independensi redaksi.

XXVI. KETENTUAN KHUSUS BERITA INVESTIGASI

Untuk liputan investigasi, redaksi dapat menggunakan metode jurnalistik yang lebih mendalam sepanjang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.

Setiap temuan harus melalui proses verifikasi yang lebih ketat.

Tuduhan serius harus didukung oleh bukti dan/atau sumber yang kredibel.

Pihak yang menjadi subjek tuduhan harus diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang layak.

XXVII. BERITA EKSKLUSIF DAN EMBARGO

Informasi yang diperoleh secara eksklusif tetap harus melalui proses verifikasi.

Embargo informasi dihormati apabila terdapat kesepakatan yang sah dan jelas antara sumber dengan redaksi.

Embargo tidak boleh digunakan untuk menghilangkan kepentingan publik atau membatasi independensi redaksi secara tidak patut.

XXVIII. KOREKSI INTERNAL

Apabila wartawan atau editor menemukan kesalahan setelah berita diterbitkan, kesalahan tersebut wajib segera dilaporkan kepada penanggung jawab redaksi.

Redaksi tidak boleh mempertahankan kesalahan hanya untuk menjaga citra.

Kebenaran informasi lebih penting daripada mempertahankan kesalahan.

XXIX. TANGGUNG JAWAB REDAKSI

Seluruh produk jurnalistik TitikPublik.com merupakan tanggung jawab perusahaan pers dan penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Identitas perusahaan pers, alamat, kontak, dan penanggung jawab redaksi harus dicantumkan secara jelas pada situs sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers juga mensyaratkan bukti pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam proses pendataan/verifikasi perusahaan pers.

XXX. PENYELESAIAN SENGKETA

TitikPublik.com mengutamakan penyelesaian masalah jurnalistik secara profesional melalui mekanisme yang tersedia.

Pengaduan terhadap produk jurnalistik dapat disampaikan terlebih dahulu kepada redaksi untuk memperoleh tanggapan dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Apabila sengketa berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan tidak terselesaikan, penilaian akhir atas sengketa tersebut berada pada Dewan Pers sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

XXXI. KETERBUKAAN DAN AKUNTABILITAS

TitikPublik.com membuka ruang bagi masyarakat untuk:

  • memberikan kritik;
  • menyampaikan koreksi;
  • mengajukan hak jawab;
  • menyampaikan keberatan;
  • melaporkan pelanggaran pedoman;
  • memberikan informasi jurnalistik;
  • memberikan masukan terhadap kualitas pemberitaan.

Setiap masukan akan diperlakukan secara profesional dan proporsional.

XXXII. KONTAK REDAKSI

TITIKPUBLIK.COM
Fakta • Independen • Terpercaya

Website:
https://www.titikpublik.com/

Alamat Redaksi:
 Jl. Kusuma Utara X No 2, RT011 RW016, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

XXXIII. LANDASAN HUKUM DAN PEDOMAN

Pedoman Media Siber TitikPublik.com disusun dengan memperhatikan:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Dewan Pers;
  3. Kode Etik Jurnalistik;
  4. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
  5. Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers;
  6. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik;
  7. Pedoman Dewan Pers terkait pemberitaan anak, keberagaman, disabilitas, dan isu jurnalistik lainnya yang relevan;
  8. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

XXXIV. PERNYATAAN KOMITMEN TITIKPUBLIK.COM

TitikPublik.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan:

FAKTA
Kami mengutamakan kebenaran informasi dan verifikasi.

INDEPENDEN
Kami menjaga ruang redaksi dari intervensi kepentingan yang merusak independensi pers.

TERPERCAYA
Kami bertanggung jawab terhadap setiap informasi yang kami publikasikan.

Kami menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan.

Kepercayaan harus diperoleh melalui kerja jurnalistik yang konsisten, transparan, akurat, berimbang, dan berani melakukan koreksi ketika terjadi kesalahan.

TitikPublik.com — Fakta • Independen • Terpercaya.

Catatan: Pedoman ini merupakan pedoman editorial TitikPublik.com yang mengadopsi prinsip dan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Apabila terdapat ketentuan yang berbeda, penerapannya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers yang berlaku.

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
expand_less