Belum Lunas Biaya, Siswa Tak Ikut Ujian? SMK Bina Nusa Bekasi Disorot
- account_circle Pratama
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Ujian sekolah mestinya menjadi arena adu jawaban, bukan arena adu kuat dompet.
Namun, sejumlah siswa kelas X SMK Bina Nusa, Kabupaten Bekasi, dilaporkan tidak mengikuti ujian sejak Senin, 14 September 2026, setelah disebut belum melunasi biaya ujian.
Salah satu orang tua siswa berinisial UB mengaku anaknya diminta pulang dan tidak dapat mengikuti ujian bersama teman-temannya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di SMK Bina Nusa yang beralamat di Jalan Raya Babelan, Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
UB mengatakan anaknya telah dua hari tidak mengikuti ujian hingga Selasa, 15 September 2026.
Menurut UB, persoalan tersebut terjadi karena dirinya belum mampu memenuhi biaya yang diminta sekolah.
Ia mengaku telah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa pembayaran akan segera diselesaikan dan berharap anaknya tetap diperbolehkan mengikuti ujian.
“Benar anak saya tidak bisa ikut ujian sekolah gara-gara kurang biaya ujian. Padahal saya sudah janji akan segera diselesaikan, yang penting anak saya bisa ikut ujian dulu,” ujar UB dikutip dari laman Gensa Media Indonesia, Kamis (17/9/2026).
UB mengatakan kondisi tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.
Ia menyebut anaknya merasa malu karena tidak dapat mengikuti ujian bersama siswa lainnya.
“Anak saya jadi terlantar, tidak sekolah. Ini menjatuhkan mental anak saya,” katanya.
UB juga mengaku persoalan tersebut tidak hanya dialami anaknya.
Menurut dia, terdapat sejumlah siswa lain yang disebut mengalami kondisi serupa karena belum memenuhi pembayaran biaya ujian.
Ia berharap pihak sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk tetap mengikuti proses evaluasi pembelajaran tanpa terlebih dahulu menjadikan persoalan pembayaran sebagai hambatan.
“Saya berharap ada kebijakan dari sekolah. Jangan sampai anak yang orang tuanya belum mampu membayar justru menjadi korban,” ujar UB.
Sekolah Bantah Larangan dan Sebut Ada Ujian Susulan
Di sisi lain, pihak sekolah memberikan penjelasan berbeda.
Irfan, yang disebut sebagai wali kelas, membantah adanya larangan bagi siswa untuk mengikuti ujian.
Menurut Irfan, siswa yang belum mengikuti ujian tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan sebagaimana informasi yang disampaikan melalui surat edaran sekolah.
“Bukan melarang, saya rasa cukup jelas mengenai di surat edaran tentang informasi yang terkait. Adapun yang kurang nanti dikasih waktu untuk ikut susulan bersama yang lain,” tulis Irfan melalui pesan singkat, Rabu (16/9/2026).
Dengan demikian, terdapat dua versi yang perlu ditempatkan secara berimbang.
Orang tua siswa mempersoalkan anaknya yang tidak mengikuti ujian pada jadwal yang berlangsung karena kendala pembayaran.
Sementara itu, pihak wali kelas menyatakan sekolah tidak melarang siswa mengikuti ujian dan menyediakan mekanisme ujian susulan.
Persoalannya kemudian bukan sekadar soal siapa yang membawa uang lebih dulu, melainkan bagaimana mekanisme ujian tersebut diterapkan kepada siswa yang sedang menghadapi kendala ekonomi.
Praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM, menyoroti pentingnya membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Menurut Syakroni, apabila pembayaran kepada satuan pendidikan ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal dan batas waktu tertentu, substansi pembayaran tersebut perlu dilihat berdasarkan karakteristik hukumnya, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan.
Ia juga menilai, apabila benar terdapat kebijakan yang mengaitkan pembayaran dengan kesempatan siswa mengikuti ujian, hal tersebut perlu diklarifikasi berdasarkan dasar hukum, surat edaran, serta mekanisme pembiayaan yang diterapkan sekolah.
“Prinsipnya, hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tidak boleh dibatasi hanya berdasarkan kondisi ekonomi tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau ada pembayaran yang sifatnya wajib dan kemudian dikaitkan dengan akses siswa mengikuti ujian, maka kebijakan tersebut harus diperiksa secara cermat, termasuk siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku,” ujar Syakroni Kamis 17/9/2026.
Dalam konteks perlindungan peserta didik, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2026 dan menempatkan pemenuhan kebutuhan peserta didik, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sebagai bagian dari budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif serta menempatkan murid sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman.
Artinya, ketika muncul persoalan siswa yang tidak mengikuti ujian akibat kendala pembayaran, persoalannya tidak cukup berhenti pada kalimat “ada biaya yang belum dibayar”.
Yang juga perlu terang adalah bagaimana aturan pembayaran tersebut ditetapkan, siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, serta bagaimana hak siswa untuk tetap memperoleh layanan pendidikan dijamin.
Upaya konfirmasi tetap dilakukan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, pihak manajemen SMK Bina Nusa belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar biaya ujian, jumlah siswa yang terdampak, mekanisme ujian susulan, serta kebijakan bagi siswa yang mengalami kendala ekonomi.
Berita ini terbuka untuk diperbarui apabila pihak sekolah, yayasan, dinas pendidikan, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi atau hak jawab.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
