Aries Budiman: Pemuda Pancasila Bekasi Siapkan Demo, Tuntut Maaf dan Pelunasan Utang
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Bekasi – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi berencana menggelar demonstrasi untuk menuntut permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai menyinggung organisasi serta penyelesaian utang sesuai putusan pengadilan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aries Budiman, menyampaikan rencana tersebut pada Rabu (14/10/2026) sebagai bentuk keberatan organisasinya terhadap persoalan yang melibatkan sejumlah pihak.
Aries menyebut pihaknya menyiapkan aksi di depan Kantor Biro Hukum Angit Napitupulu & Partners serta kantor Prionggo Sayuti Adi, PT Prasarana Retail Investama.
Kedua lokasi tersebut berada di Ruko Sentral Komersial 7 Nomor 10, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Menurut Aries, rencana demonstrasi itu membawa dua tuntutan utama, yakni permintaan maaf dari pihak yang dipersoalkan dan penyelesaian kewajiban utang berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami keberatan karena pernyataan tersebut dinilai membawa nama MPC dan menyinggung perasaan anggota Pemuda Pancasila,” ujar Aries, Rabu (14/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya ingin pihak terkait memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan yang menjadi sumber keberatan organisasi.
Dua Tuntutan Jadi Dasar Rencana Demonstrasi
Aries menyatakan, permintaan maaf dan pembayaran utang menjadi pokok tuntutan yang akan pihaknya sampaikan dalam demonstrasi tersebut.
“Tuntutannya, dia harus meminta maaf dan utangnya dibayar sesuai keputusan pengadilan,” ujar Aries.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi tidak hanya mempersoalkan ucapan yang dianggap menyinggung organisasi, tetapi juga menyoroti persoalan utang yang menurut Aries berkaitan dengan putusan pengadilan.
Meski demikian, bahan keterangan yang tersedia belum menjelaskan nomor perkara, tanggal putusan, nilai utang, maupun identitas pihak yang memikul kewajiban pembayaran berdasarkan putusan tersebut.
Karena itu, rincian mengenai kewajiban utang dan pelaksanaan putusan pengadilan masih memerlukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Aries juga menyebut rencana aksi tersebut melibatkan sekitar 1.000 anggota Pemuda Pancasila.
Jumlah itu merupakan perkiraan yang disampaikan Aries, bukan angka peserta yang telah terverifikasi melalui pelaksanaan demonstrasi.
Hingga tahap perencanaan, belum terdapat informasi mengenai tanggal pelaksanaan aksi secara terperinci maupun keterangan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian.
Siapkan Langkah Hukum Jika Tuntutan Tak Ditanggapi
Selain demonstrasi, Aries menyatakan organisasinya mempertimbangkan langkah hukum apabila pihak yang dipersoalkan tidak memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut.
“Kalau demonstrasi tidak ditanggapi, kami akan melanjutkan dengan membuat laporan ke Polres,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi menyiapkan dua jalur penyelesaian, yakni penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dan pelaporan kepada kepolisian.
Namun, rencana membuat laporan polisi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau menentukan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Penilaian hukum tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, dokumen pendukung, keterangan pihak terkait, serta proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan utang yang merujuk pada putusan pengadilan perlu mengacu pada isi amar putusan dan status pelaksanaannya.
Dengan demikian, verifikasi terhadap dokumen pengadilan menjadi penting agar tuntutan pembayaran tidak menimbulkan kekeliruan mengenai nilai kewajiban maupun pihak yang harus memenuhinya.
Klarifikasi Pihak Terkait Masih Diperlukan
Rencana demonstrasi tersebut berkaitan dengan keberatan MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi atas pernyataan yang menurut Aries menyinggung organisasi dan persoalan utang yang disebut berkaitan dengan putusan pengadilan.
Akan tetapi, informasi yang tersedia sejauh ini terutama bersumber dari keterangan Aries sebagai pihak yang menyampaikan keberatan.
Belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Biro Hukum Angit Napitupulu & Partners, Prionggo Sayuti Adi, maupun PT Prasarana Retail Investama mengenai substansi pernyataan yang dipersoalkan dan persoalan utang tersebut.
Karena itu, media belum dapat menyimpulkan konteks pernyataan, duduk perkara utang, maupun tanggung jawab masing-masing pihak tanpa keterangan tambahan dan pemeriksaan dokumen pendukung.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan ruang hak jawab sekaligus memastikan pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, dokumen putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan perlu diperiksa agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai pokok sengketa dan status kewajiban para pihak.
Aries menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan organisasi tidak memperoleh tanggapan.
Perkembangan rencana demonstrasi dan kemungkinan pelaporan kepada kepolisian selanjutnya bergantung pada langkah yang diambil MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi serta tanggapan pihak-pihak yang disebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi dari pihak Biro Hukum Angit Napitupulu & Partners, Prionggo Sayuti Adi, maupun PT Prasarana Retail Investama terkait keberatan, tuntutan, dan rencana demonstrasi tersebut.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
