DPO Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika, Polisi Amankan Tiga Orang
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Timika – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK (37), buronan kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Petugas menangkap AK di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Mimika, Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang berinisial O.W., M.M., dan O.M. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu besi pemukul M16, sebilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penembakan pada 11 Maret 2026.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026,” ujar Yusuf kepada media, Senin (26/10/2026).
Polisi Telusuri Peran AK dalam Penembakan
Polisi menduga AK terlibat dalam penembakan Simson Mulia di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.
Dalam insiden tersebut, Simson mengalami luka tembak pada bagian kepala hingga meninggal dunia.
Yusuf menyebut AK diduga menjadi anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Penyidik menduga AK ikut dalam aksi penembakan tersebut dan merekam kejadian itu.
“AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” kata Yusuf.
Meski demikian, penyidik masih harus membuktikan dugaan keterlibatan AK melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lain.
Yusuf mengatakan petugas membawa AK bersama tiga orang lainnya ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami keterangan setiap orang yang mereka amankan guna memperjelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengembangan Kasus Berawal dari Penangkapan YM
Penyidik mengembangkan perkara ini setelah menangkap pria berinisial YM (24) pada 6 Juni 2026.
Petugas menangkap YM sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Dari pengembangan perkara tersebut, polisi terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penembakan karyawan Freeport.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Polres Mimika kemudian menerbitkan Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah pada 29 Agustus 2026.
Surat tersebut menjadi bagian dari proses pencarian AK sebelum petugas menangkapnya di kawasan Jalan Gorong-Gorong.
Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, kepolisian menyangkakan AK dengan sejumlah pasal pidana berdasarkan dugaan keterlibatannya.
Pasal primair yang tercantum dalam keterangan kepolisian ialah Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik mencantumkan Pasal 306 KUHP.
Sementara itu, dakwaan lebih subsidair merujuk Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.
Keterangan kepolisian menyebut ketentuan terakhir tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam tahun delapan bulan penjara.
Penyidik tetap harus menguji penerapan pasal berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Operasi Tekankan Pembuktian
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penanganan perkara secara profesional.
Ia meminta penyidik mengutamakan fakta dan alat bukti dalam mengungkap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa tersebut.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Faizal.
Faizal mendukung pendalaman perkara secara menyeluruh agar setiap orang yang terbukti terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami peran setiap orang yang mereka amankan.
Menurut Ardiansyah, penyidik terus mencocokkan keterangan para pihak dengan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan masing-masing.
Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Yusuf juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi terkait perkara ini atau tindak pidana lain kepada kepolisian melalui prosedur yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” kata Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara penembakan Simson Mulia secara menyeluruh.
Kepolisian menegaskan bahwa penyidik harus mendasarkan penegakan hukum pada fakta dan alat bukti, sedangkan dugaan keterlibatan setiap pihak tetap memerlukan pembuktian sesuai proses hukum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
