Pasar Baru Bekasi Disorot: Siapa Berwenang Menarik Biaya dari Pedagang?
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kembali menjadi perhatian. Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit dan membuka secara transparan skema pengelolaan pasar, termasuk hubungan kerja sama antara BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) dengan pihak swasta PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa).Sorotan Frits terutama menyangkut beban biaya yang harus ditanggung pedagang setelah relokasi. Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran sewa tertanggal 20 Agustus 2026 yang beredar, tarif unit kios/los tercantum mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, belum termasuk PPN 11 persen. Surat tersebut juga mencantumkan pembayaran yang dapat ditransfer ke rekening PT Berlian Tangguh Sentosa.Kondisi tersebut dipertanyakan karena sebagian pedagang disebut masih menghadapi sepinya aktivitas perdagangan. Frits menilai penataan pasar seharusnya tidak justru menambah tekanan ekonomi terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.Selain persoalan tarif, Frits mempertanyakan aspek kewenangan dan tata kelola pengelolaan Pasar Baru Bekasi. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum keterlibatan PT BeTa, hubungan kerja samanya dengan PTMP, serta kewenangan pihak yang melakukan penagihan kepada pedagang.Menurut Frits, transparansi diperlukan agar pedagang memperoleh kepastian mengenai siapa pengelola yang sah, dasar setiap pungutan, serta ke mana penerimaan dari pembayaran pedagang dialokasikan.Ia juga mendorong Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur. Jika kemudian ditemukan bukti awal adanya pelanggaran hukum, langkah selanjutnya dapat ditempuh sesuai kewenangan aparat penegak hukum.Frits menegaskan bahwa persoalan Pasar Baru Bekasi tidak semata-mata mengenai administrasi aset atau penerimaan daerah. Di balik polemik tersebut terdapat keberlangsungan usaha pedagang kecil yang membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan kebijakan yang tidak semakin membebani.
Sumber berita: “Polemik Pasar Baru Bekasi, Frits Saikat Desak Audit Pengelolaan BUMD”
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
