Janji Combine, Uang Melayang: Dugaan Transaksi Rp82 Juta Bikin Dompu Heboh
- account_circle Pratama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOMPU – Janji dapat alat mesin pertanian, yang datang justru cerita soal uang Rp82 juta.
Dugaan praktik jual beli alat dan mesin pertanian atau alsintan jenis combine di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah seorang Ketua Kelompok Tani disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak berinisial Sona.
Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan korban dan tiga lembar kuitansi beredar di media sosial melalui akun Facebook Reza Dompu.
Korban yang disebut bernama Ismail merupakan Ketua Kelompok Tani Kerama Ncile 3, Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Berdasarkan tiga kuitansi yang dimuat dalam pemberitaan Lintas Samudera, uang yang disebut diterima Sona berjumlah Rp82 juta.
Rinciannya, Rp70 juta diserahkan pada 17 Maret 2026 dengan saksi IK dan LUK.
Kemudian Rp10 juta pada 25 Maret 2026 dengan saksi WT dan NNG.
Terakhir Rp2 juta pada 29 Maret 2026 dengan saksi NNG dan SHD.
Totalnya pas Rp82 juta.
Bukan angka receh yang bisa dicari di balik sofa.
Menurut Reza Dompu, uang tersebut hingga saat pemberitaan dibuat disebut belum dikembalikan kepada korban, meskipun sebelumnya terdapat janji pengembalian dalam waktu sekitar dua minggu.
“Inikan sudah berjalan sekitar 1 bulan dari perjanjian kemarin, justeru uang korban belum juga dikembalikan sama sekali,” ujar Reza Dompu kepada media tersebut.
Persoalan kemudian menjadi lebih ramai karena muncul keterangan dari Maryam, istri korban.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Reza Dompu, Maryam mengaku Sona sebelumnya datang ke kediaman mereka dan menyampaikan bahwa terdapat unit combine yang disebut merupakan jatah seorang pejabat ternama di Kabupaten Dompu.
Menurut Maryam, saat itu pihaknya diminta menyiapkan uang sebesar Rp86 juta.
Maryam mengatakan uang tersebut kemudian dibawa ke kediaman LUK yang disebut merupakan saudara HLM.
“Saat menyerahkan uang itu, ketiganya yakni IK, LUK dan Sona ada ditempat. Bahkan sebelumnya, kami menanyakan ke Sona, uang ini akan dikemanakan dan Sona mengaku bahwa uang itu akan dibawa ke M karena nanti ada unit combain yang akan diberikan,” aku Maryam dalam video.
Maryam juga mengaku meminta agar proses penyerahan uang kepada M didokumentasikan.
Menurut dia, setelah uang diberikan, Sona memperlihatkan foto yang disebut memperlihatkan dirinya bersama M.
Namun, keterangan mengenai permintaan Rp86 juta tersebut berbeda dengan nilai Rp82 juta yang tercatat dalam tiga kuitansi.
Perbedaan angka itu penting untuk dijelaskan melalui dokumen dan keterangan para pihak, bukan diselesaikan dengan tebak-tebakan.
Sona Akui Terima Rp82 Juta
Sona, pihak yang disebut sebagai penerima uang, telah dikonfirmasi Lintas Samudera melalui telepon WhatsApp pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 09.55 WITA.
Sona mengakui menerima uang dari korban sebesar Rp82 juta sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kuitansi.
Namun, Sona menyatakan persoalan tersebut sudah selesai dan uang akan dikembalikan kepada pemiliknya oleh seluruh anggota.
Ia menjelaskan, tenggat dua minggu yang sebelumnya disepakati belum dapat dipenuhi karena anggota masih mencari uang untuk pengembalian tersebut.
“Semuanya sudah selesai dan kemungkinan anggota sudah mendapatkan uangnya sehingga kami bisa mengembalikan ke pemiliknya,” kata Sona singkat.
Ketika ditanya siapa anggota yang dimaksud, Sona tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, IK dan LUK yang disebut sebagai saksi dalam kuitansi serta namanya disebut dalam video korban belum berhasil dikonfirmasi.
Lintas Samudera menyebut masih berupaya memperoleh kontak keduanya untuk meminta keterangan.
Dengan demikian, perkara ini belum bisa disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan video, kuitansi, dan keterangan salah satu pihak.
Yang sudah terang adalah adanya kuitansi dengan total Rp82 juta serta pengakuan Sona mengenai penerimaan uang tersebut.
Yang masih perlu terang adalah tujuan pemberian uang, status janji pemberian unit combine, pihak-pihak lain yang disebut terlibat, serta apakah seluruh uang benar-benar akan dikembalikan kepada korban.
Apalagi muncul dua angka berbeda dalam pemberitaan, yakni Rp82 juta berdasarkan tiga kuitansi dan Rp86 juta sebagaimana keterangan Maryam mengenai permintaan uang.
Di sinilah dokumen punya pekerjaan lebih berat daripada komentar media sosial.
Kuitansi dapat diperiksa.
Alur uang dapat ditelusuri.
Para pihak dapat dimintai keterangan.
Dan jika ada dugaan pelanggaran hukum, aparat berwenang yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Satu hal yang jelas, combine yang dijanjikan masih menjadi tanda tanya, sementara uang Rp82 juta sudah punya jejak di atas kertas.
Kini tinggal menunggu apakah persoalan tersebut berakhir dengan pengembalian uang seperti yang disampaikan Sona, atau justru berkembang menjadi perkara hukum baru.
Sebab dalam urusan jual beli, barang boleh belum kelihatan.
Tapi kalau kuitansi sudah berbicara, jangan sampai fakta malah pura-pura bisu.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan Lintas Samudera mengenai dugaan praktik jual beli alsintan jenis combine di Kabupaten Dompu. Klaim mengenai tujuan pemberian uang dan keterlibatan pihak lain tetap merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum. Sona telah memberikan tanggapan dan mengakui menerima Rp82 juta, sedangkan IK dan LUK disebut belum berhasil dikonfirmasi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
