Jatanras Polda Metro Tangkap Terduga Pelaku Perampasan Mobil Sopir Taksi Online
- account_circle Ato
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tangerang Selatan – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AF yang diduga merampas mobil Toyota Calya milik seorang sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, setelah menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Tim Jatanras menangkap AF di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 15.15 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika korban menerima pesanan GrabCar dari kawasan Ciledug menuju Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat turun dari mobil dengan alasan mengambil uang untuk membayar perjalanan.
Namun, setelah kembali, pria tersebut diduga menyerang pengemudi menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Polisi selanjutnya menelusuri petunjuk di lapangan hingga mengidentifikasi keberadaan AF dan menangkapnya di wilayah Lebak, Banten.
Polisi Telusuri Petunjuk hingga Rangkasbitung
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa tim penyidik menempuh sejumlah langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik mengecek dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan korban serta saksi, lalu menelusuri petunjuk yang mendukung proses identifikasi terduga pelaku.
Abdul Rahim menegaskan bahwa penyelidikan berlangsung secara bertahap hingga tim menemukan keberadaan AF di kawasan Terminal Rangkasbitung.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta menelusuri petunjuk yang diperoleh di lapangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Penangkapan tersebut membawa penyidik pada tahap pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas kronologi kejadian, menguji barang bukti, dan mendalami dugaan keterlibatan AF dalam perampasan kendaraan.
Meski demikian, keterangan yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci metode pelacakan, hubungan setiap petunjuk dengan identitas AF, maupun kondisi korban setelah serangan.
Informasi mengenai kondisi korban penting untuk memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dampak kejadian, tetapi bahan keterangan kepolisian yang tersedia belum mencantumkan rincian tersebut.
Toyota Calya dan Pisau Masuk Daftar Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Calya milik korban yang diduga dibawa kabur setelah kejadian.
Selain kendaraan tersebut, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam Infinix Smart 7, sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan serangan, pakaian yang dikenakan terduga pelaku, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Barang-barang tersebut dapat membantu penyidik menguji keterangan saksi dan menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang tersedia.
Namun, fungsi setiap barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi yang menjadi sumber berita ini.
Setelah penangkapan, petugas membawa AF ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kepolisian menyebut penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut masih perlu mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya untuk memastikan kesesuaian unsur pidana dengan fakta perkara.
Polda Metro Jaya Ingatkan Keselamatan Pengemudi Daring
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi daring, agar mengutamakan keselamatan ketika menerima dan menjalankan pesanan.
Ia juga meminta warga segera menghubungi petugas apabila menghadapi situasi mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas. Polisi bersama masyarakat terus menjaga keamanan lingkungan. Apabila menghadapi situasi yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.
Imbauan tersebut relevan bagi pengemudi yang bekerja hingga dini hari, ketika mereka harus tetap memperhatikan keamanan selama menerima pesanan dan berinteraksi dengan penumpang.
Meski kewaspadaan pribadi penting, pencegahan kejahatan juga membutuhkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta penanganan perkara yang profesional dan transparan.
Dalam kasus ini, penangkapan AF dan pengamanan kendaraan menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik perlu menguji alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi perkara sesuai dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
