Polsek Pademangan Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis 800 Gram
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Polsek Pademangan mengamankan dua pemuda terkait dugaan peredaran tembakau sintetis seberat 800,48 gram di Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Kedua pemuda berinisial AH, 22 tahun, dan R, 18 tahun, diamankan polisi dari sebuah rumah kontrakan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Petugas menangkap keduanya sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pademangan VII, Pademangan Timur, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.
Informasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman Pademangan Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Pademangan melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang mencurigakan tersebut.
Setelah memperoleh informasi pendukung, polisi mendatangi rumah kontrakan yang menjadi lokasi dugaan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan satu bungkus plastik besar berisi barang yang diduga tembakau sintetis.
Hasil penimbangan menunjukkan barang tersebut memiliki berat sekitar 800,48 gram, termasuk plastik serta pembungkusnya.
Polisi selanjutnya mengamankan AH dan R beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Daniel menegaskan, penyidik masih mendalami sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami asal-usul barang dan dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Daniel, Rabu, 23 September 2026.

Penyidik Telusuri Asal Barang
Menurut Daniel, penyidik tidak berhenti pada pengamanan kedua pemuda dan barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
Penyidik terus menelusuri asal-usul barang untuk mengungkap rangkaian peredaran yang diduga melibatkan AH dan R.
Selain itu, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan kedua terduga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menggunakan ketentuan subsidair mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai permufakatan jahat.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan terhadap AH dan R.
Saat ini, Polsek Pademangan mengamankan kedua pemuda tersebut bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi guna memperoleh keterangan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga memeriksa AH dan R untuk menggali informasi mengenai asal barang serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara.
Pada tahap berikutnya, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Dengan demikian, pengungkapan ini masih berada dalam tahap penyidikan dan polisi terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
