Polsek Penjaringan Bongkar Toko Kosmetik Diduga Jual Obat Keras
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Polisi membongkar dugaan penjualan obat keras di sebuah toko kosmetik kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pria berinisial M yang diduga menjual obat-obatan tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita 414 butir Hexymer dan 1.490 butir Tramadol.
Selain itu, penyidik mengamankan telepon seluler, uang tunai Rp1.250.000, serta sebuah tas ransel.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai peredaran obat-obatan.
Menurut Agta, polisi menduga sebagian obat tersebut disalahgunakan dan berkaitan dengan aksi tawuran pelajar.
“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki berdasarkan informasi yang kami dapatkan,” kata Agta dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di toko kosmetik,” lanjutnya.
Polisi mengungkap perkara tersebut di toko kosmetik Jalan Bundaran Kamal Muara Nomor 9, RT 7/RW 1, Kelurahan Kamal Muara.
Lokasi tersebut berada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi model A Nomor 17/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Polisi Telusuri Pemasok Obat
Menurut polisi, M memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Y.
Penyidik kini masih mencari Y sekaligus menelusuri asal dan jalur distribusi obat tersebut.
“Barang-barang ini didapatkan tersangka M dari saudara Y,” ujar Agta.
“Sampai sekarang masih kami lakukan pengembangan dan yang bersangkutan belum tertangkap,” lanjutnya.
Polisi menemukan komunikasi antara M dan Y melalui telepon seluler yang mereka sita.
Berdasarkan komunikasi tersebut, polisi menduga Y mengirim obat-obatan kepada M sekitar 30 September 2026.
Namun, penyidik masih perlu mendalami hubungan kedua pihak serta peran masing-masing dalam dugaan peredaran obat tersebut.
M sendiri telah bekerja di toko kosmetik tersebut selama sekitar dua bulan.
Menurut keterangan polisi, M memperoleh honor sekitar Rp2 juta per bulan dan uang makan Rp100 ribu per hari.
Polisi menyebut tugas resmi M di toko tersebut berkaitan dengan penjagaan toko dan penjualan kosmetik.
Namun, petugas menangkap M ketika menduga pria tersebut melakukan penjualan obat.
“Dia bekerja untuk menjaga toko, bukan untuk menjual obat,” kata Agta.
“Tetapi yang bersangkutan kami tangkap ketika melakukan aktivitas penjualan obat berbahaya,” lanjutnya.
Pemilik Toko Ikut Didalami
Selain M dan Y, polisi juga mendalami pihak lain yang mungkin mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan penyidik masih menyelidiki pemilik toko.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemiliknya,” kata Kiki.
“Informasinya pemilik berada di Aceh,” ujarnya melanjutkan.
Polisi juga menduga toko tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun.
Kiki menjelaskan toko itu pada awalnya menjalankan usaha kosmetik.
Namun, polisi menduga aktivitas penjualan obat kemudian muncul sebagai sumber keuntungan tambahan.
“Awalnya memang toko kosmetik,” ujar Kiki.
“Kemudian obat-obatan tersebut dijual untuk mengambil keuntungan,” lanjutnya.
Polisi menyebut harga pembelian obat sekitar Rp50 ribu dan dugaan harga penjualan kembali mencapai sekitar Rp90 ribu.
Angka tersebut merupakan keterangan polisi dalam pengungkapan perkara dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi Kaitkan Penyalahgunaan dengan Tawuran
Pengungkapan ini juga berkaitan dengan perhatian polisi terhadap penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
Agta mengatakan polisi menemukan indikasi penyalahgunaan obat oleh sebagian remaja.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya mencegah tawuran.
“Obat-obat ini disalahgunakan oleh anak-anak remaja yang ingin membangkitkan semangat dan keberanian,” kata Agta.
“Ini kemudian berimbas pada aksi perkelahian bersama atau tawuran,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian kepolisian mengenai dugaan keterkaitan penyalahgunaan obat dengan aksi tawuran.
Karena itu, polisi melakukan patroli dan operasi pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan tawuran.
Operasi tersebut juga menyasar peredaran obat yang menurut polisi berpotensi disalahgunakan oleh remaja.
Agta mengatakan kegiatan berlangsung terutama pada malam hingga dini hari.
“Mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WIB kami juga melakukan operasi terkait obat-obatan yang menjadi pemicu aksi tawuran,” ujarnya.
“Jadi pemicunya kami hentikan dan tempat aksinya juga kami jaga,” sambung Agta.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut penerapan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi juga menyebut kemungkinan penerapan ketentuan alternatif dalam UU Kesehatan dan KUHP.
Penerapan pasal serta pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Kiki mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kiki.
“Kalau memang dibutuhkan, kami akan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Pengembangan perkara kini menjadi penting untuk memastikan apakah M hanya berperan sebagai penjual atau terdapat mata rantai distribusi yang lebih luas.
Penyidik juga perlu menelusuri asal obat, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan pemilik toko.
Dengan demikian, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang.
Langkah lanjutan akan menentukan sejauh mana polisi mampu mengungkap jaringan distribusi obat yang diduga menyasar masyarakat di wilayah Penjaringan.
Bagi publik, pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penjualan obat yang penggunaannya memiliki ketentuan khusus.
Terlebih, penyalahgunaan obat oleh remaja dapat menjadi persoalan serius apabila tidak mendapat pengawasan dari keluarga, lingkungan, pelaku usaha, dan aparat terkait.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
