Proyek SMPN 24 Kota Bekasi Rp2,4 Miliar Disorot, K3 dan Mutu Konstruksi Dipertanyakan
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Proyek pembangunan gedung SMP Negeri 24 Kota Bekasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,415 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi 2026, mendapat sorotan warga.Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pertanyaan mengenai mutu sejumlah pekerjaan konstruksi.Warga yang memantau aktivitas proyek mengaku melihat sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dinilai memadai. Selain persoalan keselamatan, warga juga mempertanyakan kondisi bagian struktur bangunan yang secara visual terlihat seperti mengalami keropos atau tidak terisi beton secara sempurna.Namun, kondisi tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan pengamatan visual dan memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah terdapat persoalan mutu konstruksi.Proyek yang dikerjakan PT Gemilang Cikra Sejahtera itu dinilai perlu mendapat pengawasan secara serius karena pembangunan menggunakan anggaran daerah dan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.Pihak kontraktor, pengawas proyek, sekolah, serta pemerintah daerah juga telah dimintai konfirmasi terkait penerapan K3, pengawasan pekerjaan, kualitas pengecoran, dan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis. Hingga berita sumber diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.Lantas, seperti apa kondisi proyek SMPN 24 Kota Bekasi dan apa saja temuan serta penjelasan yang telah dihimpun?Baca laporan selengkapnya di Gensa Media Indonesia:Proyek SMPN 24 Kota Bekasi Rp2,4 Miliar Diduga Abaikan K3, Mutu Struktur Disorot
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
