Brimob dan Ditresnarkoba Gerebek Kampung Ambon, Dua Orang Diamankan
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang saat melakukan penggeledahan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengamanan kegiatan melibatkan 20 personel Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Ipda Eko Budiarto. Personel Brimob bertugas mendukung keamanan dan kelancaran operasi yang dilaksanakan tim Ditresnarkoba.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Adriyan Yudo Septiyantono.
Setelah apel, tim Ditresnarkoba bersama personel Brimob mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan. Petugas kemudian mengamankan dua orang berinisial R, 43, dan M, 40, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang yang diduga berupa sabu dan ketamin, satu alat isap atau bong, satu senjata tajam, serta satu senjata tumpul.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang temuan selanjutnya ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Brimob Fokus pada Dukungan Pengamanan
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan keterlibatan personelnya dalam kegiatan tersebut difokuskan pada dukungan pengamanan selama operasi berlangsung.
“Personel Brimob memberikan dukungan pengamanan agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dukungan pengamanan itu menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan kepolisian di lapangan. Sementara itu, penanganan orang yang diamankan dan barang temuan berada di bawah kewenangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika masih memerlukan pendalaman melalui proses pemeriksaan. Barang yang ditemukan juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jenis, kandungan, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Peredaran Narkotika
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika di lingkungan tempat tinggal.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya juga membuka saluran pengaduan melalui layanan darurat 110 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, penanganan kasus narkotika tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Karena itu, status hukum orang yang diamankan harus mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap R dan M, termasuk kepastian jenis barang yang ditemukan serta dugaan tindak pidana yang disangkakan, menjadi bagian penting dari proses penanganan perkara tersebut.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
