AS Masih Ditahan, Dua Orang yang Disebut Terduga Penadah Justru Dilepas
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Penanganan perkara dugaan penggelapan yang menjerat AS di Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi, dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum.
Sorotan muncul setelah AS disebut masih menjalani penahanan, sementara dua orang yang menurut kuasa hukum diduga berkaitan dengan perkara penadahan justru disebut telah dilepaskan.AS disebut telah ditahan sejak 9 Juli 2026. Pihak keluarga mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan tersebut, termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat penangkapan.Kuasa hukum AS, Michael Parluhutan Turnip, S.H., meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta prosedur yang digunakan dalam menangani perkara kliennya.Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai dua orang yang disebut sebagai terduga penadah. Menurut kuasa hukum, keduanya sempat diamankan pada Rabu dan kemudian dilepaskan pada Kamis, sementara AS masih ditahan.Meski demikian, informasi mengenai status hukum kedua orang tersebut, alasan mereka diamankan, maupun dasar pelepasannya belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian. Gensa Media Indonesia juga mencatat upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak penyidik, Kapolsek Rawalumbu, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait persoalan tersebut.Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut bukan hanya status penahanan AS, tetapi juga transparansi dan konsistensi proses penegakan hukum. Penjelasan dari aparat kepolisian diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak membangun kesimpulan berdasarkan satu pihak saja.Bagaimana kronologi penangkapan dan penahanan AS? Apa dasar hukum yang dipersoalkan kuasa hukum? Dan mengapa dua orang yang disebut sebagai terduga penadah dilepaskan?Baca berita selengkapnya di Gensa Media Indonesia:AS Tetap Ditahan, Dua Terduga Penadah Dilepas, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Pilih Kasih
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
