Laporan Mantan Karyawan PT Glow Masuk Penanganan Polisi, Para Pihak Berikan Versi Berbeda
- account_circle Ato
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Perselisihan antara mantan karyawan PT Glow Industri Herbal Care dan perusahaan memasuki ranah hukum setelah seorang mantan karyawan berinisial EAP melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 513/IV/2026/Sat Reskrim/Restro BKS/PMJ tertanggal 5 April 2026. EAP mendatangi kepolisian pada Minggu malam untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pernyataan yang dinilainya merugikan nama baik.Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, EAP menguraikan sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi selama bekerja di perusahaan sejak November 2025.Ia mengaku pernah mengalami sejumlah persoalan dalam hubungan kerja, termasuk teguran terkait aktivitas pekerjaan hingga peristiwa pada Maret 2026 yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan mengenai etika kerja dan persoalan pribadi.EAP juga menyebut sejumlah pernyataan tersebut disampaikan di hadapan rekan kerja. Setelah tidak lagi bekerja di perusahaan, ia mengaku masih memperoleh informasi mengenai adanya pembicaraan tentang dirinya di lingkungan kerja sebelumnya.Atas rangkaian peristiwa tersebut, EAP memilih menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pencemaran nama baik tersebut secara objektif.Perusahaan Bantah TuduhanDi sisi lain, PT Glow Industri Herbal Care menyampaikan bantahan melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me.Perusahaan menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi melalui mekanisme internal mengenai dugaan perlakuan tidak profesional sebagaimana yang disampaikan EAP.Perusahaan juga menjelaskan bahwa hubungan kerja EAP telah berakhir karena adanya dugaan pelanggaran internal. Pihak perusahaan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.Sementara itu, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menegaskan laporan tersebut merupakan langkah hukum kliennya untuk memperoleh perlindungan dan menguji dugaan pencemaran nama baik melalui mekanisme yang berlaku.Hingga laporan sumber diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengaduan berinisial M.S. belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi. Perkara tersebut juga masih berada pada tahap penanganan awal kepolisian.Bagaimana sebenarnya kronologi perselisihan antara EAP dan perusahaan? Apa dasar laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, dan bagaimana bantahan PT Glow Industri Herbal Care?Baca laporan lengkap dan kronologi selengkapnya di Gensa Media Indonesia:
Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi
Catatan: Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penanganan awal. Penyebutan pihak-pihak dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
