Pencurian Sawit Ancam Petani, Pekerja, dan Usaha Perkebunan
- account_circle Ato
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumatera Utara – Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak hanya menggerus hasil kebun, tetapi juga meningkatkan ancaman terhadap petani dan pekerja.
Sejumlah pihak menilai aksi tersebut memiliki pola berbeda dari pencurian karena kebutuhan hidup, terutama ketika pelaku bergerak berkelompok dan membawa TBS untuk transaksi.
Potret penindakan di berbagai wilayah operasional menunjukkan pelaku yang diamankan umumnya masih muda dan memiliki kondisi fisik yang kuat.
Dalam sejumlah kasus, pelaku juga menggunakan penutup wajah dan bertindak agresif ketika berhadapan dengan petugas keamanan maupun pekerja perkebunan.
Kondisi itu membuat pencurian TBS berkembang menjadi persoalan keamanan, selain menimbulkan kerugian ekonomi bagi pengelola kebun dan petani.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik atau Jayus, mengatakan pekerja menghadapi risiko langsung saat menjalankan tugas.
“Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja seringkali harus bertaruh nyawa.”
“Kami menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik. Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum berbadan sehat.”
“Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera,” ujar Jayus.
Nilai Ekonomi Pencurian Jadi Perhatian
Jayus juga menyoroti nilai ekonomi TBS yang pelaku bawa dalam sejumlah kasus penindakan.
Ia menyebut barang bukti rata-rata mencapai 10 tandan atau sekitar 160 kilogram TBS dalam sekali angkut.
Menurut perhitungannya, nilai sekitar Rp700 ribu sekali angkut dapat mencapai Rp4,9 juta jika berlangsung setiap hari selama sepekan.
Dalam kurun 30 hari, nilai tersebut secara ilustratif dapat menembus sekitar Rp21 juta.
Jayus menilai perhitungan itu memperlihatkan besarnya insentif ekonomi yang muncul dari pencurian TBS secara berulang.
Namun, aparat tetap perlu membuktikan pola, jaringan, dan peran masing-masing pihak melalui proses hukum berdasarkan fakta perkara.
Kekhawatiran juga datang dari petani kelapa sawit swadaya yang mengandalkan hasil kebun sebagai sumber pendapatan keluarga.
Sularno, perwakilan petani rakyat, mengaku khawatir karena kebun masyarakat umumnya memiliki sistem pengamanan lebih terbatas.
“Kami para petani ini merasa senasib dengan kebun perusahaan. Jujur saja kami was-was luar biasa.”
“Kalau kebun perusahaan yang besar, dipagar, dan dijaga ketat oleh petugas saja berani mereka jarah terang-terangan, apalagi kebun kami masyarakat kecil?”
“Lahannya sempit dan terbuka. Habis kebun kami disikat mereka. Kami sangat bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum.”
“Sikat habis pelakunya, biar kami petani kecil bisa bertani dan tidur tenang,” keluh Sularno.
Dalih Sesuap Nasi Dipersoalkan
Tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad Ramli, meminta publik melihat kasus pencurian TBS berdasarkan fakta, bukan semata narasi kebutuhan ekonomi.
Ia menilai alasan lapar atau kebutuhan hidup tidak boleh langsung menjadi pembenaran terhadap setiap kasus pencurian.
“Kadang kita lihat faktanya sering diputarbalikkan. Pelaku ini cari simpati, alasannya mencuri karena lapar atau demi sesuap nasi.”
“Nanti ujung-ujungnya aparat kepolisian yang disalahkan, dibilang hukum cuma tajam ke orang kecil.”
“Padahal kalau dilihat, orangnya sehat-sehat, masih kuat kerja keras yang halal.”
“Apalagi yang dicuri itu sawit, barang yang harus ditimbang dan dijual lagi ke penadah buat dapat duit, bukan pisang yang bisa langsung dimakan,” papar Ahmad Ramli.
Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan pendekatan keadilan restoratif sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan korban.
“Alasan minta keadilan restoratif itu jangan sampai dipakai jadi tameng buat melindungi sindikat maling seperti ini.”
“Penindakan tegas kepolisian justru bertujuan baik, yakni melindungi rakyat yang benar—seperti pekerja dan petani kecil—dari gangguan keamanan yang lebih besar.”
“Kami masyarakat luas mendukung penuh langkah polisi menegakkan aturan,” pungkasnya.
GAPKI Soroti Penjarahan dalam Jumlah Besar
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, turut menyoroti aksi penjarahan sawit dalam jumlah besar.
Eddy menyebut terdapat aksi yang mampu mengeluarkan puluhan ton sawit dari kebun dalam satu hari.
“Seperti salah satu penjarahan yang terjadi, itu luar biasa. Satu hari bisa puluhan ton yang keluar dari kebun, dan mereka terang-terangan menjarah.”
“Ini menunjukkan keberanian kelompok terstruktur yang harus segera ditindak,” ujar Eddy.
Pernyataan tersebut memperluas perhatian terhadap rantai pencurian yang tidak hanya melibatkan orang yang mengambil TBS dari kebun.
TBS memperoleh nilai ekonomi melalui proses penimbangan, penetapan harga, dan transaksi dalam rantai perdagangan.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong aparat menelusuri pihak yang menerima, menampung, atau memperdagangkan TBS hasil tindak pidana.
Langkah tersebut penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari pencurian sekaligus mengurangi ruang transaksi hasil kejahatan.
Pada saat yang sama, proses penegakan hukum harus bertumpu pada bukti dan fakta dalam setiap perkara.
Pendekatan itu diperlukan agar pemberantasan pencurian berjalan seiring dengan perlindungan terhadap petani dan pekerja perkebunan.
Bagi pekerja, keamanan menjadi bagian penting dari keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan keluarga.
Sementara bagi petani swadaya, keamanan kebun berkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber pendapatan mereka.
Dengan demikian, persoalan pencurian TBS menyentuh tiga kepentingan sekaligus, yakni keamanan, perlindungan ekonomi, dan kepastian usaha perkebunan.
Penguatan pengamanan serta penelusuran rantai penampungan menjadi bagian penting dalam merespons keresahan yang muncul di kawasan perkebunan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi tuntutan sejumlah pihak untuk melindungi pekerja dan petani yang memperoleh penghasilan melalui usaha secara legal.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
