Dugaan Pungutan PKL Plaza Patriot: Siapa Mengelola Uang Pedagang?
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Kesaksian mantan pedagang kaki lima (PKL) membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola pungutan di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.
Seorang mantan pedagang berinisial SN (35) mengaku harus mengeluarkan uang untuk memperoleh lokasi berjualan dan kembali menghadapi sejumlah pungutan selama menjalankan aktivitas dagang pada 2024.Menurut SN, ia membayar Rp800 ribu untuk mendapatkan lokasi berjualan selama satu tahun.
Setelah menempati lokasi, pengeluaran tersebut tidak berhenti.
Ia mengaku masih menerima permintaan uang dengan berbagai alasan, salah satunya untuk kebersihan.“Waktu itu saya untuk mendapatkan lokasi berjualan harus membayar Rp800 ribu untuk satu tahun,” ujar SN kepada media.Kesaksian tersebut tidak hanya menyangkut besaran uang yang dikeluarkan pedagang.
Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai siapa yang memiliki kewenangan menarik pungutan, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan kepada siapa uang tersebut disetorkan.SN mengaku tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi selama berjualan di kawasan tersebut.Situasi semakin menjadi sorotan ketika ia menyebut pungutan kebersihan dapat dilakukan berkali-kali dalam satu hari.“Untuk kebersihan, dalam sehari bisa lebih dari 10 orang yang datang ke lapak kami,” ungkapnya.Menurut SN, nominal yang diminta bervariasi antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.
Ia mengatakan setiap orang yang datang tidak selalu memberikan penjelasan secara rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut.“Kadang kami juga tidak tahu uang itu sebenarnya untuk siapa,” kata SN.Jika kesaksian tersebut dapat diverifikasi, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai nominal pungutan.
Yang perlu diperiksa adalah mekanisme pengelolaan kawasan dan sistem pembayaran yang diterapkan kepada pedagang.Sebab, pungutan resmi semestinya memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang transparan, serta pihak penerima yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pedagang juga berhak mengetahui apakah uang yang mereka bayarkan merupakan kewajiban resmi atau permintaan pihak tertentu di luar mekanisme yang ditetapkan.
Penataan PKL Jangan Berhenti pada Penertiban
Persoalan pungutan menjadi semakin relevan karena pemerintah Kota Bekasi tengah menghadapi tantangan dalam menata keberadaan PKL di ruang publik.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan.
Menurut dia, PKL perlu ditempatkan pada lokasi yang sesuai.“PKL bukan untuk dilarang, tetapi kemudian ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan yang ada,” ujar Tri.Pernyataan tersebut semestinya berjalan seiring dengan pembenahan tata kelola.
Penataan PKL tidak cukup hanya memastikan pedagang berada di lokasi tertentu.
Pemerintah juga perlu memastikan tidak ada ketidakjelasan biaya yang justru menambah beban pedagang.SN mengaku selain persoalan lokasi dan kebersihan, pedagang masih harus menanggung pengeluaran lain, termasuk biaya parkir kendaraan.“Belum lagi parkir kendaraan kami,” ujarnya.Bagi pedagang kecil, pungutan yang terlihat kecil dapat menjadi beban ketika berlangsung berulang kali.
Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dalam penataan kawasan.Pemerintah dan pengelola kawasan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah terdapat tarif resmi untuk memperoleh lokasi berjualan? Siapa yang berwenang menarik pembayaran? Apakah pungutan kebersihan memiliki dasar resmi? Berapa besar tarifnya? Apakah pembayaran tersebut dicatat? Dan kepada siapa dana tersebut dipertanggungjawabkan?Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan pengelolaan ruang publik berjalan secara terbuka dan akuntabel.Apabila pembayaran yang disebut SN ternyata merupakan pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakan dan mekanisme pengelolaannya kepada publik.Sebaliknya, jika terdapat pihak yang menarik uang tanpa kewenangan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.Namun, kesaksian SN tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Keterangan tersebut merupakan pengalaman pribadi seorang mantan pedagang yang berjualan pada 2024 dan masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi dari pihak terkait.Konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, pengelola kawasan, dan pihak yang disebut berkaitan dengan pungutan menjadi penting agar persoalan dapat dilihat secara utuh.Di sisi lain, pemerintah juga perlu membuka ruang bagi pedagang lain yang memiliki pengalaman serupa untuk menyampaikan informasi melalui mekanisme pengaduan resmi.
Langkah tersebut diperlukan agar evaluasi tidak hanya berdasarkan satu kesaksian.Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan, persoalannya harus ditangani secara serius.
Ruang publik tidak semestinya menjadi tempat berlangsungnya praktik pembayaran yang tidak jelas tanpa mekanisme pengawasan.Penataan PKL juga tidak boleh menghasilkan situasi ketika pedagang dituntut tertib, sementara sistem pengelolaan lokasi dan pungutan justru tidak transparan.Karena itu, polemik Plaza Patriot Chandrabhaga seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit atau evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapak, pungutan, kebersihan, dan biaya lain yang dibebankan kepada pedagang.Ketertiban ruang publik memang penting.
Namun, ketertiban harus berlaku untuk semua pihak.Pedagang wajib mematuhi aturan. Pemerintah wajib memastikan aturan itu jelas.
Dan siapa pun yang menarik uang dari pedagang harus dapat menunjukkan dasar kewenangannya serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima.Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar berapa rupiah yang dibayarkan pedagang.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang menerima, atas dasar kewenangan apa, dan untuk kepentingan siapa uang tersebut dipungut.Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar penataan Plaza Patriot Chandrabhaga tidak berhenti sebagai urusan penertiban PKL, tetapi benar-benar menjadi pembenahan tata kelola ruang publik yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
