Breaking News
Beranda » HUKUM » Rp4,09 Triliun dan Lima Tersangka, Perkara PT QSS Masuk Meja Jaksa

Rp4,09 Triliun dan Lima Tersangka, Perkara PT QSS Masuk Meja Jaksa

  • account_circle Pratama
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Urusan tambang bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) kini naik kelas dari meja penyidik ke meja penuntut umum.

Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kelengkapan berkas tersebut didukung keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta alat bukti berupa surat dan dokumen.

Lima orang yang diserahkan dalam perkara tersebut masing-masing SDT alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang sebelumnya berkutat di tahap penyidikan kini masuk ke tahap penuntutan.

Bahasa sederhananya, berkas sudah beres, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, tinggal menunggu babak berikutnya di pengadilan.

Namun, perlu dicatat baik-baik: status mereka masih tersangka dalam perkara dugaan korupsi, sehingga kesalahan pidana belum dapat dianggap terbukti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bauksit dari Mana, Dokumennya ke Mana?

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat dalam periode 2017 hingga 2025.

Kejagung menyebut PT QSS melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan cara yang diduga melawan hukum.

Baca juga  Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pekerja PT Glow Masuk Ranah Hukum

Penjualan tersebut disebut dilakukan tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.

Kegiatan penjualan berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang, menurut Kejagung, diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.

Kejagung juga menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.

Kalau dibaca sekilas, perkara ini memang bukan sekadar soal batu merah kecokelatan yang biasa nongkrong di tanah.

Ada izin, dokumen, aktivitas penjualan, ekspor, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang kini harus diuji di hadapan hukum.

Untuk urusan tersebut, pengadilanlah yang nantinya akan menentukan apakah rangkaian dugaan yang disampaikan penyidik dan penuntut umum terbukti secara sah.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.

Angkanya tentu bukan recehan yang cukup dicari di sela-sela jok mobil.

Tetapi sekali lagi, angka tersebut merupakan hasil audit yang digunakan dalam perkara dan dikaitkan dengan dugaan perbuatan para tersangka serta pihak-pihak terkait.

Pembuktian mengenai tindak pidana, peran masing-masing terdakwa, dan pertanggungjawaban pidananya tetap menjadi ranah proses peradilan.

Perkara ini kini berada di tangan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Setelah tahap II rampung, publik tinggal menunggu bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan bagaimana perkara tersebut diuji dalam persidangan.

Sebab di dunia hukum, cerita boleh panjang, dugaan boleh berlapis, tetapi ujungnya tetap harus dibuktikan.

Bauksit boleh keluar dari tambang.

Baca juga  Koramil Cipayung Gelar Patroli Malam Minggu, Antisipasi Potensi Tawuran Remaja

Berkas boleh berpindah meja.

Namun vonis bukan urusan mesin ekspor, melainkan urusan pembuktian di ruang sidang.

sumber: beritatrend.id

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
REDAKTUR

Ditulis oleh

Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Babinsa dan Komduk Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Keamanan

    Babinsa dan Komduk Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Keamanan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Babinsa Koramil 06/Cibodas dan Koramil 07/Pondok Aren, Kodim 0506/Tangerang, bersama Komponen Pendukung (Komduk) mengintensifkan patroli malam untuk mengantisipasi potensi kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Patroli tersebut menyasar kawasan permukiman, jalan desa, fasilitas umum, serta sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas warga. Melalui kegiatan ini, aparat kewilayahan berupaya meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat komunikasi […]

  • PalmCo dan IPB Training Latih 211 Petani Sawit Rakyat di Jambi

    PalmCo dan IPB Training Latih 211 Petani Sawit Rakyat di Jambi

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Muaro Jambi – PTPN IV PalmCo Regional IV menggandeng IPB Training untuk meningkatkan kompetensi 211 petani sawit swadaya dari empat kabupaten di Provinsi Jambi melalui pelatihan budi daya, panen, dan pascapanen. Pelatihan selama satu minggu itu dimulai pada 10 Oktober 2026 di Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro […]

  • Koramil Jatinegara dan Komduk Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Warga

    Koramil Jatinegara dan Komduk Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Warga

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 01/Jatinegara bersama unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menggelar patroli serta siskamling keliling untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kampung Melayu, sekitar kantor sekretariat RW 01, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara. Patroli melibatkan Babinsa Koramil 01/Jatinegara, […]

  • Koramil 02 Matraman dan Warga Perkuat Siskamling Jaga Kamtibmas

    Koramil 02 Matraman dan Warga Perkuat Siskamling Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

      Jakarta Timur, 3 September 2026 – Babinsa Koramil 02/Matraman bersama Komduk dan warga memperkuat Siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan berlangsung Kamis (3/9/2026) di RT 07/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Patroli keliling tersebut menjadi langkah preventif untuk memantau situasi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Babinsa Koramil 02/Matraman menggelar […]

  • Polres Jakpus Ungkap 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

    Polres Jakpus Ungkap 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran 858 kartrid rokok elektronik yang diduga mengandung etomidate serta 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial CK, 19, dan BEF, 25. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika. Petugas memulai penyelidikan setelah menangkap seorang pria di […]

  • Hadapi Kemarau dan Karhutla, Prajurit Gelar Sholat Istisqo di Sekerat

    Hadapi Kemarau dan Karhutla, Prajurit Gelar Sholat Istisqo di Sekerat

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

      Sekerat – Menghadapi kemarau panjang dan ancaman kebakaran hutan serta lahan (Karhutla), prajurit Brigif TP 32/Mangkalihat dan Yonif 879/Rangkok Cakti menggelar Sholat Istisqo. Kegiatan berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026, di Aula Sudirman, Sekerat, sebagai ikhtiar spiritual menghadapi kondisi cuaca yang semakin kering. Para prajurit memanjatkan doa bersama agar Allah SWT menurunkan hujan yang lebat, sejuk, […]

expand_less