Rp4,09 Triliun dan Lima Tersangka, Perkara PT QSS Masuk Meja Jaksa
- account_circle Pratama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Urusan tambang bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) kini naik kelas dari meja penyidik ke meja penuntut umum.
Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut kelengkapan berkas tersebut didukung keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta alat bukti berupa surat dan dokumen.
Lima orang yang diserahkan dalam perkara tersebut masing-masing SDT alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang sebelumnya berkutat di tahap penyidikan kini masuk ke tahap penuntutan.
Bahasa sederhananya, berkas sudah beres, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, tinggal menunggu babak berikutnya di pengadilan.
Namun, perlu dicatat baik-baik: status mereka masih tersangka dalam perkara dugaan korupsi, sehingga kesalahan pidana belum dapat dianggap terbukti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bauksit dari Mana, Dokumennya ke Mana?
Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat dalam periode 2017 hingga 2025.
Kejagung menyebut PT QSS melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan cara yang diduga melawan hukum.
Penjualan tersebut disebut dilakukan tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.
Kegiatan penjualan berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang, menurut Kejagung, diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya.
Kejagung juga menyebut kegiatan tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Kalau dibaca sekilas, perkara ini memang bukan sekadar soal batu merah kecokelatan yang biasa nongkrong di tanah.
Ada izin, dokumen, aktivitas penjualan, ekspor, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang kini harus diuji di hadapan hukum.
Untuk urusan tersebut, pengadilanlah yang nantinya akan menentukan apakah rangkaian dugaan yang disampaikan penyidik dan penuntut umum terbukti secara sah.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, Kejagung menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4,09 triliun.
Angkanya tentu bukan recehan yang cukup dicari di sela-sela jok mobil.
Tetapi sekali lagi, angka tersebut merupakan hasil audit yang digunakan dalam perkara dan dikaitkan dengan dugaan perbuatan para tersangka serta pihak-pihak terkait.
Pembuktian mengenai tindak pidana, peran masing-masing terdakwa, dan pertanggungjawaban pidananya tetap menjadi ranah proses peradilan.
Perkara ini kini berada di tangan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Setelah tahap II rampung, publik tinggal menunggu bagaimana jaksa menyusun dakwaan dan bagaimana perkara tersebut diuji dalam persidangan.
Sebab di dunia hukum, cerita boleh panjang, dugaan boleh berlapis, tetapi ujungnya tetap harus dibuktikan.
Bauksit boleh keluar dari tambang.
Berkas boleh berpindah meja.
Namun vonis bukan urusan mesin ekspor, melainkan urusan pembuktian di ruang sidang.
sumber: beritatrend.id
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
