Breaking News
Titik Publik » PERISTIWA » Adira Finance Diadukan ke OJK, Penarikan dan Lelang Kendaraan Jadi Sorotan

Adira Finance Diadukan ke OJK, Penarikan dan Lelang Kendaraan Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Urusan kendaraan ditarik lalu disebut sudah dilelang kini naik kelas, dari meja pembiayaan menuju meja pengawasan.

YLBHGKI Cabang Kota Bekasi melaporkan persoalan yang melibatkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. atau Adira Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2026.

Pengaduan tersebut diajukan melalui surat Nomor: 279/PENGADUAN/YLBHGKI/CKB/IX/2026.

Dalam pengaduan itu, YLBHGKI meminta OJK memeriksa dugaan ketidakpatuhan dalam proses penarikan, penguasaan, hingga penjualan atau pelelangan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.

Persoalan tersebut diajukan oleh AF selaku debitur melalui kuasa hukumnya setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Adira Finance.

Kuasa hukum AF menilai tanggapan Adira Finance belum menjawab sejumlah keberatan substantif serta permintaan dokumen yang diajukan.

Singkatnya, yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, atas dasar kewenangan apa, lalu bagaimana ceritanya kendaraan tersebut kemudian disebut sudah dilelang.

Sebab, dalam perkara seperti ini, kendaraan bukan barang sulap yang tiba-tiba hilang dari halaman lalu muncul dalam status “sudah dilelang”.

AF menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diserahkan kepada dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Ali dan Taufik sekitar 6 Juli 2026 di wilayah Kota Bogor.

Menurut keterangan AF, kedua orang tersebut menyatakan bertindak untuk kepentingan Adira Finance.

Namun, AF menyebut keduanya tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas ketika berada di lokasi.

Setelah itu, AF diarahkan menuju kantor Adira Finance terdekat dan menyerahkan kendaraan dengan pemahaman bahwa kendaraan tersebut akan dititipkan sementara untuk pemeriksaan serta penyelesaian administrasi.

Persoalan kemudian muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak tersebut.

AF menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang dinilainya transparan mengenai status kendaraan, dasar tindakan eksekusi, maupun rencana penjualan atau pelelangan.

Baca juga  Kredit Mobil Macet dan Oper Kredit: Risiko Hukum serta Solusi Aman

Informasi bahwa kendaraan tersebut disebut telah dilelang, menurut AF, baru diketahui ketika dirinya mendatangi kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah, Bekasi.

Petugas di kantor tersebut disebut memberikan informasi bahwa kendaraan sudah dilelang.

Kuasa Hukum Minta Dokumen Dibuka, Bukan Sekadar Menunjuk Perjanjian

Kuasa hukum AF, Syakroni S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb, kemudian menyampaikan somasi kepada Adira Finance.

Syakroni mempersoalkan tanggapan Adira Finance yang ditandatangani Loan Recovery Manager berinisial AS.

Menurut Syakroni, tanggapan tersebut belum menjawab permintaan dokumen dan keberatan substantif yang sebelumnya diajukan.

Ia menyebut Adira Finance pada pokoknya merujuk pada Perjanjian Pembiayaan sebagai dasar hubungan hukum dengan konsumen.

Namun, menurut Syakroni, keberadaan perjanjian pembiayaan belum menjawab pertanyaan mengenai waktu, mekanisme, pihak yang mengambil kendaraan, kewenangan pihak tersebut, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Kami tidak sedang memperdebatkan ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, apa kewenangannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kendaraan tersebut kemudian bisa dinyatakan telah dilelang. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar dijawab dengan menunjuk perjanjian pembiayaan,” kata Syakroni seperti dikutip dari laman gensa.club, Sabtu (19/9/2026).

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh konsumen.

Menurut Syakroni, apabila Adira Finance menyatakan konsumen mengalami wanprestasi, hal tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai prosedur penarikan serta penjualan kendaraan.

“Kalaupun kemudian Adira menyatakan konsumen wanprestasi, itu tetap harus dibuktikan. Status wanprestasi bukan tiket untuk melakukan seluruh tindakan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa memberikan kejelasan kepada konsumen. Kami meminta bukti, bukan narasi sepihak,” tegas Syakroni.

Baca juga  TNI dan Komduk Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

Dalam Somasi II, kuasa hukum meminta Adira Finance menjelaskan sejumlah hal.

Di antaranya dasar penetapan wanprestasi, rincian tunggakan, surat peringatan beserta bukti penyampaiannya, Sertifikat Jaminan Fidusia, identitas dan surat tugas pihak yang melakukan pengambilan kendaraan, dokumen pengambilan kendaraan, berita acara, kondisi kendaraan, dokumen penyimpanan, serta dokumen penjualan atau pelelangan.

Apabila kendaraan tersebut benar telah dijual atau dilelang, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai tanggal dan dasar penjualan, pihak penyelenggara, nilai limit, hasil penjualan, harga penjualan, pihak pembeli, berita acara, serta bukti pemberitahuan kepada konsumen.

Permintaan itu diajukan karena menurut kuasa hukum, persoalan tidak berhenti pada keberadaan hubungan pembiayaan.

Proses setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan atau pihak yang bertindak untuk kepentingannya juga menjadi bagian yang dipersoalkan.

YLBHGKI melalui pengaduannya juga meminta OJK memeriksa apakah penyerahan kendaraan pada 6 Juli 2026 benar merupakan penyerahan secara sukarela atau terdapat perbedaan pemahaman antara konsumen dengan pihak yang berada di lapangan.

OJK juga diminta memastikan status kendaraan tersebut, termasuk apakah benar telah dilelang atau dijual, kapan proses tersebut berlangsung, siapa penyelenggaranya, berapa nilai limit dan hasil penjualannya, serta bagaimana hasil penjualan diperhitungkan terhadap kewajiban konsumen.

Ada pula soal tanggal dokumen yang ikut menjadi sorotan.

Tanggapan Adira Finance yang disebut bertanggal 8 September 2026 dipersoalkan karena Somasi sebelumnya tercatat bertanggal 10 September 2026.

Perbedaan tanggal tersebut diminta untuk diklarifikasi agar urutan komunikasi antara para pihak tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Adira Finance.

Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi Adira Finance untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional atas seluruh keberatan, tudingan, maupun informasi yang disampaikan konsumen dan kuasa hukumnya.

Baca juga  Belum Lunas Biaya, Siswa Tak Ikut Ujian? SMK Bina Nusa Bekasi Disorot

(Rls/Red)

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
TitikPublik.com

Ditulis oleh

Redaksi TitikPublik.com adalah tim redaksi yang bertugas mengelola, menyunting, memverifikasi, dan menyajikan informasi jurnalistik secara faktual, berimbang, dan independen dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Kodim Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kebayoran Lama

    Kodim Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kebayoran Lama

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Kodim 0504/Jakarta Selatan menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak kebakaran di Jalan Alteri Kramat, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) itu menghanguskan sedikitnya 18 hunian dan berdampak terhadap 150 jiwa. Dandim 0504/Jakarta Selatan Letkol Kav I Nyoman Artawan menyerahkan bantuan kepada perwakilan keluarga korban, Kamis (24/9/2026). Penyerahan bantuan […]

  • Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Kramatjati-Makasar Perkuat Patroli Bersama Warga

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Kramatjati-Makasar Perkuat Patroli Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 05/Kramatjati-Makasar Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur pendukung dan masyarakat mengintensifkan patroli serta sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor RW 05, Jalan AMD 28, RT 04/RW 05, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Patroli bersama ini melibatkan […]

  • HUT TNI ke-81, Kodim 0506 Tangerang Teguhkan TNI PRIMA

    HUT TNI ke-81, Kodim 0506 Tangerang Teguhkan TNI PRIMA

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Kodim 0506/Tangerang meneguhkan semangat TNI PRIMA dan kemanunggalan dengan rakyat dalam upacara HUT ke-81 TNI di Makodim 0506/Tangerang. Upacara berlangsung di Lapangan Upacara Makodim 0506/Tgr, Jalan TMP Taruna Nomor 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (5/10/2026). Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Moch Alharidz Unus bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan tersebut. Upacara […]

  • Koramil dan Komduk Patroli Malam, Jaga Keamanan Wilayah Tangerang

    Koramil dan Komduk Patroli Malam, Jaga Keamanan Wilayah Tangerang

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Koramil 01/Tangerang dan Koramil 05/Ciputat bersama Komponen Pendukung (Komduk) menggelar patroli malam pada Jumat (9/10/2026) untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan. Patroli tersebut melibatkan Babinsa dari kedua Koramil yang berkoordinasi dengan Komduk untuk memantau situasi lingkungan, terutama kawasan permukiman, akses masyarakat, dan titik yang berpotensi menjadi tempat berkumpul warga […]

  • Koramil Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Bersama Warga

    Koramil Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Bersama Warga

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

      Tangerang – Koramil 02/Batuceper menghadirkan layanan sosial bagi warga melalui khitan gratis, pemeriksaan kesehatan, sembako, santunan, hingga makan siang bersama. Kegiatan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Takhassus Grha Al Mumtaaz, Jalan Garuda Gang H. Ismail, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (5/9/2026). Bakti sosial itu menjadi bagian dari upaya Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tangerang memperkuat kepedulian sosial sekaligus […]

  • TitikPublik.com Hadir, Tegaskan Komitmen pada Fakta dan Independensi Pers

    TitikPublik.com Hadir, Tegaskan Komitmen pada Fakta dan Independensi Pers

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASI – TitikPublik.com hadir sebagai media siber yang menempatkan fakta, independensi, verifikasi, dan kepentingan publik sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Media yang mengusung slogan “Fakta • Independen • Terpercaya” itu menyatakan tidak ingin sekadar mengejar kecepatan dalam memberitakan peristiwa, tetapi berupaya memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. TitikPublik.com menyatakan […]

expand_less