Adira Finance Diadukan ke OJK, Penarikan dan Lelang Kendaraan Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Urusan kendaraan ditarik lalu disebut sudah dilelang kini naik kelas, dari meja pembiayaan menuju meja pengawasan.
YLBHGKI Cabang Kota Bekasi melaporkan persoalan yang melibatkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. atau Adira Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2026.
Pengaduan tersebut diajukan melalui surat Nomor: 279/PENGADUAN/YLBHGKI/CKB/IX/2026.
Dalam pengaduan itu, YLBHGKI meminta OJK memeriksa dugaan ketidakpatuhan dalam proses penarikan, penguasaan, hingga penjualan atau pelelangan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Persoalan tersebut diajukan oleh AF selaku debitur melalui kuasa hukumnya setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Adira Finance.
Kuasa hukum AF menilai tanggapan Adira Finance belum menjawab sejumlah keberatan substantif serta permintaan dokumen yang diajukan.
Singkatnya, yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, atas dasar kewenangan apa, lalu bagaimana ceritanya kendaraan tersebut kemudian disebut sudah dilelang.
Sebab, dalam perkara seperti ini, kendaraan bukan barang sulap yang tiba-tiba hilang dari halaman lalu muncul dalam status “sudah dilelang”.
AF menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diserahkan kepada dua orang yang memperkenalkan diri sebagai Ali dan Taufik sekitar 6 Juli 2026 di wilayah Kota Bogor.
Menurut keterangan AF, kedua orang tersebut menyatakan bertindak untuk kepentingan Adira Finance.
Namun, AF menyebut keduanya tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas ketika berada di lokasi.
Setelah itu, AF diarahkan menuju kantor Adira Finance terdekat dan menyerahkan kendaraan dengan pemahaman bahwa kendaraan tersebut akan dititipkan sementara untuk pemeriksaan serta penyelesaian administrasi.
Persoalan kemudian muncul setelah kendaraan berada dalam penguasaan pihak tersebut.
AF menyatakan tidak memperoleh penjelasan yang dinilainya transparan mengenai status kendaraan, dasar tindakan eksekusi, maupun rencana penjualan atau pelelangan.
Informasi bahwa kendaraan tersebut disebut telah dilelang, menurut AF, baru diketahui ketika dirinya mendatangi kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah, Bekasi.
Petugas di kantor tersebut disebut memberikan informasi bahwa kendaraan sudah dilelang.
Kuasa Hukum Minta Dokumen Dibuka, Bukan Sekadar Menunjuk Perjanjian
Kuasa hukum AF, Syakroni S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb, kemudian menyampaikan somasi kepada Adira Finance.
Syakroni mempersoalkan tanggapan Adira Finance yang ditandatangani Loan Recovery Manager berinisial AS.
Menurut Syakroni, tanggapan tersebut belum menjawab permintaan dokumen dan keberatan substantif yang sebelumnya diajukan.
Ia menyebut Adira Finance pada pokoknya merujuk pada Perjanjian Pembiayaan sebagai dasar hubungan hukum dengan konsumen.
Namun, menurut Syakroni, keberadaan perjanjian pembiayaan belum menjawab pertanyaan mengenai waktu, mekanisme, pihak yang mengambil kendaraan, kewenangan pihak tersebut, serta dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Kami tidak sedang memperdebatkan ada atau tidaknya perjanjian pembiayaan. Yang kami persoalkan adalah bagaimana kendaraan itu diambil, siapa yang mengambil, apa kewenangannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kendaraan tersebut kemudian bisa dinyatakan telah dilelang. Semua itu harus bisa dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar dijawab dengan menunjuk perjanjian pembiayaan,” kata Syakroni seperti dikutip dari laman gensa.club, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh konsumen.
Menurut Syakroni, apabila Adira Finance menyatakan konsumen mengalami wanprestasi, hal tersebut tetap harus dibuktikan dan tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai prosedur penarikan serta penjualan kendaraan.
“Kalaupun kemudian Adira menyatakan konsumen wanprestasi, itu tetap harus dibuktikan. Status wanprestasi bukan tiket untuk melakukan seluruh tindakan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa memberikan kejelasan kepada konsumen. Kami meminta bukti, bukan narasi sepihak,” tegas Syakroni.
Dalam Somasi II, kuasa hukum meminta Adira Finance menjelaskan sejumlah hal.
Di antaranya dasar penetapan wanprestasi, rincian tunggakan, surat peringatan beserta bukti penyampaiannya, Sertifikat Jaminan Fidusia, identitas dan surat tugas pihak yang melakukan pengambilan kendaraan, dokumen pengambilan kendaraan, berita acara, kondisi kendaraan, dokumen penyimpanan, serta dokumen penjualan atau pelelangan.
Apabila kendaraan tersebut benar telah dijual atau dilelang, kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai tanggal dan dasar penjualan, pihak penyelenggara, nilai limit, hasil penjualan, harga penjualan, pihak pembeli, berita acara, serta bukti pemberitahuan kepada konsumen.
Permintaan itu diajukan karena menurut kuasa hukum, persoalan tidak berhenti pada keberadaan hubungan pembiayaan.
Proses setelah kendaraan berada dalam penguasaan perusahaan atau pihak yang bertindak untuk kepentingannya juga menjadi bagian yang dipersoalkan.
YLBHGKI melalui pengaduannya juga meminta OJK memeriksa apakah penyerahan kendaraan pada 6 Juli 2026 benar merupakan penyerahan secara sukarela atau terdapat perbedaan pemahaman antara konsumen dengan pihak yang berada di lapangan.
OJK juga diminta memastikan status kendaraan tersebut, termasuk apakah benar telah dilelang atau dijual, kapan proses tersebut berlangsung, siapa penyelenggaranya, berapa nilai limit dan hasil penjualannya, serta bagaimana hasil penjualan diperhitungkan terhadap kewajiban konsumen.
Ada pula soal tanggal dokumen yang ikut menjadi sorotan.
Tanggapan Adira Finance yang disebut bertanggal 8 September 2026 dipersoalkan karena Somasi sebelumnya tercatat bertanggal 10 September 2026.
Perbedaan tanggal tersebut diminta untuk diklarifikasi agar urutan komunikasi antara para pihak tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Adira Finance.
Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi Adira Finance untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional atas seluruh keberatan, tudingan, maupun informasi yang disampaikan konsumen dan kuasa hukumnya.
(Rls/Red)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Redaksi
Redaksi TitikPublik.com adalah tim redaksi yang bertugas mengelola, menyunting, memverifikasi, dan menyajikan informasi jurnalistik secara faktual, berimbang, dan independen dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Pers.
