Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pekerja PT Glow Masuk Ranah Hukum
- account_circle Ato
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Perselisihan yang melibatkan seorang mantan pekerja PT Glow Industri Herbal Care memasuki ranah hukum setelah EAP melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang atasannya berinisial MS ke Polres Metro Bekasi.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) pada Sabtu, 4 April 2026. EAP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk melaporkan dugaan tindakan yang menurut keterangannya terjadi ketika masih bekerja di perusahaan yang berlokasi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.Dalam laporan, EAP mengaku mengalami sejumlah tindakan yang dinilainya tidak pantas, mulai dari komentar bernuansa seksual hingga dugaan tindakan fisik dan komunikasi melalui aplikasi pesan singkat yang disebut mengandung muatan tidak pantas.Pelapor menyebut rangkaian peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2025. Salah satu peristiwa yang diuraikan dalam laporan disebut berkaitan dengan komunikasi ketika EAP menyampaikan izin tidak masuk kerja karena rumahnya terdampak banjir.Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari pihak pelapor. Belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan tindak pidana. Hingga berita sumber diterbitkan, MS juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Polisi Diminta Tangani Secara Objektif
Kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap laporan diperiksa secara profesional, objektif, dan tetap memberikan keadilan kepada seluruh pihak.Laporan tersebut antara lain dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kepolisian sendiri menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.Di sisi lain, PT Glow Industri Herbal Care melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyatakan perusahaan tidak pernah menerima laporan maupun pengaduan internal mengenai dugaan pelecehan tersebut, baik ketika EAP masih bekerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.Perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak perusahaan membuat proses penyelidikan kepolisian menjadi penting untuk menguji setiap informasi, bukti, dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.Hingga laporan sumber diterbitkan, perkembangan penanganan perkara dari kepolisian masih dinantikan. Konfirmasi kepada terlapor juga belum memperoleh tanggapan.Bagaimana kronologi dugaan pelecehan yang dilaporkan EAP? Apa isi laporan kepolisian dan bagaimana tanggapan PT Glow Industri Herbal Care terhadap tuduhan tersebut?Baca laporan lengkap dan kronologi selengkapnya di:
Eks Pekerja PT Glow Industri Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Manajer ke Polres Bekasi
Catatan: Dugaan pelecehan seksual dalam berita ini merupakan materi laporan dan keterangan pihak pelapor yang masih dalam proses penanganan hukum. Penyebutan terlapor tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap berlaku bagi seluruh pihak.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
