Rocky Gerung Soroti Tuntutan Ideologi Gen Z, Asep Kususanto Tekankan Partisipasi Publik
- account_circle Ato
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, 19/10/2026 – Diskusi publik Indonesia Youth Epicentrum mengangkat dua tantangan demokrasi, yakni pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 melalui perencanaan ekonomi partisipatif dan tuntutan generasi Z terhadap janji serta ideologi politik pemerintah.
Kesenjangan antara janji politik, kebijakan pemerintah, dan kenyataan yang masyarakat hadapi menjadi persoalan penting dalam pembahasan masa depan demokrasi.
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ilham Fadli, M.I.Kom, dari Indonesia Youth Epicentrum, Rocky Gerung menyoroti kecenderungan generasi Z menuntut hak dan masa depan mereka.
Sementara itu, Dr. Asep Kususanto, M.PPM, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan kebijakan agar amanat konstitusi benar-benar menjawab kebutuhan publik.
Jurnalis senior Hersubeno Arief memandu diskusi yang mempertemukan perspektif mengenai arah politik, pembangunan ekonomi, dan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Meski mengangkat sudut pandang berbeda, kedua narasumber menyoroti persoalan mendasar yang sama, yakni hubungan antara tujuan kebijakan, partisipasi masyarakat, dan hasil yang dirasakan publik.
Namun, bahan diskusi yang tersedia belum mencantumkan tanggal serta lokasi pelaksanaan acara sehingga kedua informasi tersebut memerlukan konfirmasi sebelum publikasi.
Asep Kususanto: Pasal 33 Membutuhkan Perencanaan Partisipatif
Dalam pemaparannya, Asep Kususanto memulai pembahasan dengan merujuk alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyoroti frasa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” sebagai ungkapan yang memiliki makna penting dalam memahami landasan kehidupan bernegara di Indonesia.
Dari perspektif tersebut, Asep menghubungkan amanat konstitusi dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, Indonesia memiliki tiga kelompok utama yang menjalankan peran dalam perekonomian, yaitu sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga kelompok itu memiliki karakteristik serta kebutuhan berbeda sehingga pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan dengan peran masing-masing.
Asep menilai UMKM membutuhkan dukungan agar mampu meningkatkan kapasitas dan mengembangkan usahanya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperbaiki pengelolaan BUMN agar perannya dalam perekonomian nasional berjalan lebih efektif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan pelaku ekonomi dan kebijakan pendukung saja belum cukup untuk mewujudkan tujuan konstitusi.
Menurut Asep, perencanaan menjadi penghubung penting antara amanat Pasal 33 dan pelaksanaan kebijakan ekonomi secara nyata.
Melalui perencanaan yang terarah, pemerintah dapat menerjemahkan tujuan konstitusi menjadi program yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Akan tetapi, ia menyoroti satu unsur yang menurut pengamatannya belum memperoleh perhatian memadai dalam perjalanan perencanaan Indonesia sejak kemerdekaan, yakni public engagement atau keterlibatan publik.
Kesenjangan Persepsi dan Partisipasi Masyarakat
Asep memandang keterlibatan publik perlu dimulai dengan mengenali isu yang benar-benar masyarakat hadapi.
Selanjutnya, isu tersebut perlu diuji melalui interaksi dengan masyarakat agar perencana kebijakan memahami persoalan berdasarkan pengalaman warga, bukan hanya asumsi pemerintah.
Menurutnya, proses itu penting karena persepsi masyarakat terhadap suatu masalah tidak selalu sejalan dengan tindakan mereka dalam menyelesaikannya.
Untuk menjelaskan kesenjangan tersebut, Asep menggunakan persoalan sampah sebagai contoh.
Masyarakat dapat menyepakati bahwa persoalan sampah di Indonesia masih memprihatinkan, tetapi sebagian warga tetap membuang sampah sembarangan.
Contoh itu memperlihatkan bahwa kesadaran terhadap persoalan publik belum tentu menghasilkan partisipasi yang mendukung penyelesaiannya.
Karena itu, Asep mengingatkan agar pemerintah maupun masyarakat tidak saling melempar tanggung jawab atas persoalan tersebut.
Sebaliknya, keduanya perlu membangun mekanisme kerja bersama yang menghubungkan perumusan kebijakan dengan perilaku masyarakat.
Melalui pendekatan itu, pemerintah dapat memahami kebutuhan warga, sedangkan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan penilaian sekaligus mengambil bagian dalam penyelesaian masalah.
Dengan demikian, keterlibatan publik tidak sekadar menjadi pelengkap proses perencanaan, melainkan bagian penting untuk mengukur kesesuaian kebijakan dengan persoalan nyata.
Gagasan tersebut juga menempatkan partisipasi masyarakat sebagai unsur yang perlu mendapat perhatian dalam berbagai bidang, mulai dari ilmu politik hingga kebijakan publik dan perencanaan pembangunan.
Rocky Gerung: Gen Z Menagih Janji Politik
Dari sudut pandang politik, Rocky Gerung menyoroti kecenderungan generasi Z untuk menuntut pemenuhan hak dan kepastian masa depan.
Rocky menggambarkan gejolak yang ia soroti di Eropa sebagai bentuk perlawanan generasi muda terhadap janji pemerintah yang mereka anggap perlu ditagih.
Dalam pernyataannya, Rocky mengatakan, “Gen Z memulai revolusi, untuk menagih hak mereka di masa depan.”
Ia melihat kecenderungan tersebut sebagai perkembangan yang tidak hanya berkaitan dengan tuntutan ekonomi, tetapi juga menyentuh persoalan ideologi dalam politik.
Menurut Rocky, generasi muda mulai mempertanyakan nilai dan gagasan yang mendasari kebijakan pemerintah di negara masing-masing.
Dengan kata lain, tuntutan mereka tidak berhenti pada janji mengenai kesejahteraan, tetapi juga menyangkut arah politik dan masa depan yang ditawarkan oleh para pemegang kekuasaan.
Rocky turut menyinggung peristiwa di Paris yang, menurut pandangannya, memperlihatkan semakin kuatnya persoalan ideologi dalam tuntutan generasi baru.
Ia juga memperkirakan kecenderungan tersebut berpotensi meluas ke Asia, termasuk China.
Namun, perkiraan itu merupakan pandangan Rocky dan belum membuktikan bahwa gerakan serupa pasti berkembang di negara-negara tersebut.
Bagi Rocky, dinamika generasi Z menunjukkan bahwa ideologi dapat kembali menjadi bagian penting dalam tuntutan politik ketika generasi muda mempertanyakan kesesuaian antara janji pemerintah dan kenyataan.
Meski demikian, penilaian mengenai skala gejolak di Eropa serta perkembangan gerakan di Paris memerlukan verifikasi melalui sumber berita, tanggal, dan konteks peristiwa yang relevan.
Menghubungkan Kebijakan, Ideologi, dan Kepentingan Publik
Paparan Asep dan Rocky menghadirkan dua perspektif yang saling berkaitan dalam melihat hubungan negara dengan masyarakat.
Asep menyoroti pentingnya keterlibatan warga dalam perencanaan ekonomi dan kebijakan publik, sedangkan Rocky menekankan tuntutan generasi muda terhadap janji serta arah ideologi politik.
Keduanya menunjukkan pentingnya ruang bagi masyarakat untuk menilai kebijakan dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan kebutuhan publik.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, pemerintah perlu memperhatikan aspirasi warga sejak tahap identifikasi masalah hingga evaluasi program.
Sementara itu, dalam kehidupan politik, masyarakat membutuhkan ruang untuk menilai apakah kebijakan pemerintah sejalan dengan janji dan nilai yang disampaikan kepada publik.
Namun, partisipasi tidak cukup hanya berupa kritik atau penyampaian pendapat.
Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, sedangkan warga juga perlu mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan bersama.
Pada akhirnya, implementasi Pasal 33 UUD 1945 dan tuntutan politik generasi Z mengarah pada pertanyaan yang sama: sejauh mana negara mampu menghubungkan tujuan politik dan ekonomi dengan kebutuhan nyata masyarakat?
Pertanyaan itu menegaskan pentingnya perencanaan yang terbuka terhadap partisipasi publik, pertanggungjawaban kebijakan, serta hubungan yang konsisten antara janji dan pelaksanaan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
