Keributan Pecah di HNM Cibubur, Jam Buka Sampai Subuh Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Keributan antar-pengunjung terjadi di Helen’s Night Mart (HNM) Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Video keributan tersebut kemudian beredar di media sosial dan memunculkan sorotan mengenai aktivitas tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol tersebut, termasuk soal jam operasionalnya.
Camat Jatisampurna Nata Wirya mengaku baru mengetahui keberadaan tempat tersebut setelah video keributan ramai di media sosial.
“Keberadaan tempat cafe miras tersebut baru diketahui pihaknya setelah viral di media sosial atas peristiwa keributan antar pengunjung,” ujar Nata Wirya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Nata, salah satu persoalan di wilayahnya adalah informasi mengenai perizinan tempat usaha tidak selalu diteruskan kepada pihak kecamatan.
Ia menjelaskan, pengajuan izin tempat atau operasional usaha dilakukan pengusaha melalui sistem OSS dan kemudian ditangani DPMPTSP Kota Bekasi.
“Wilayah terkadang tidak ada tembusan dari perizinan perihal adanya tempat seperti itu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah di tingkat wilayah perlu melakukan pengecekan ketika muncul informasi mengenai aktivitas usaha yang menjadi perhatian publik.
Buka Malam, Keributan Muncul Dini Hari
Nata mengatakan dirinya telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak hotel yang berada di lokasi yang sama dengan HNM.
Dari informasi yang diterimanya, keributan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dan saya konfirmasi ke pihak hotel yang satu lokasi dengan cafe itu, kejadian keributan terjadi pada dini hari jam 02.00. Informasinya juga mulai buka jam 9 malam sampai 3 dini hari bahkan sampai pukul 04.00,” ujarnya.
Keterangan mengenai jam operasional hingga pukul 04.00 WIB tersebut masih berupa informasi yang diterima Nata dari pihak hotel dan belum menjadi hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah.
Namun, jika aktivitas usaha tersebut memang berlangsung sampai pukul 04.00 WIB, persoalan jam operasional menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol tercatat berlaku sejak 31 Desember 2024 dan mengatur antara lain pengendalian, pengawasan, peredaran, larangan, serta ketentuan terkait minuman beralkohol.
Sementara itu, laman resmi Helen’s Night Mart mencantumkan HNM Cibubur berlokasi di Cibubur Inn Hotel, Jalan Alternatif Cibubur No. 99, Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan jam operasional yang tercantum pukul 21.00 hingga 04.00.
Dengan demikian, informasi mengenai jam buka tersebut bukan sekadar kabar yang beredar dari mulut ke mulut.
Namun, apakah jam operasional tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bekasi, tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebab, dalam urusan aturan, jam di dinding boleh menunjukkan apa saja, tetapi yang menjadi patokan tetap ketentuan yang berlaku dan izin yang dimiliki pelaku usaha.
Nata mengatakan Pemerintah Kecamatan Jatisampurna telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
“Nanti kita cek legalitas perizinannya,” ucap Nata.
Pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah hal, mulai dari legalitas usaha, perizinan penjualan atau peredaran minuman beralkohol, hingga kesesuaian aktivitas dan jam operasional dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen HNM maupun Satpol PP Kota Bekasi mengenai keributan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap legalitas serta operasional tempat usaha.
Karena itu, dugaan pelanggaran jam operasional maupun persoalan perizinan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Keributan yang terjadi pada dini hari tersebut kini menjadi perhatian karena bukan hanya soal siapa yang terlibat dalam keributan, tetapi juga bagaimana aktivitas tempat usaha tersebut berlangsung dan bagaimana pengawasan dilakukan.
Bagi pemerintah, persoalannya bukan sekadar video yang viral.
Bagi masyarakat, persoalannya juga bukan sekadar siapa yang adu mulut atau adu fisik.
Yang ditunggu adalah kejelasan: apakah seluruh aktivitas usaha tersebut sudah sesuai izin dan aturan, serta bagaimana pemerintah memastikan ketertiban tetap terjaga di wilayah Jatisampurna.
Kalau urusan aturan sudah jelas, setidaknya warga tidak perlu ikut bermain tebak-tebakan sampai pagi.
(Ihwan/Red)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Redaksi
Redaksi TitikPublik.com adalah tim redaksi yang bertugas mengelola, menyunting, memverifikasi, dan menyajikan informasi jurnalistik secara faktual, berimbang, dan independen dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Pers.
