Kepatuhan Lingkungan PT Glow Industri Belum Bisa Disimpulkan, Pemeriksaan Lapangan Jadi Kunci
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Kepastian mengenai kepatuhan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care di Kabupaten Bekasi dinilai belum dapat disimpulkan secara utuh sebelum dilakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan.Persoalan itu mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui surat resminya tertanggal 21 Juli 2026 menyatakan dokumen UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care belum diproses lebih lanjut karena masih perlu disesuaikan dan dilengkapi. Dalam surat yang sama, DLH juga mengakui belum melakukan pengawasan langsung ke lokasi operasional perusahaan.Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian praktisi hukum. Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., CTT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai status pengajuan dokumen lingkungan harus dibedakan dengan telah diterbitkannya persetujuan lingkungan.Menurut mereka, kepastian pemenuhan kewajiban administratif tidak cukup hanya didasarkan pada proses pengajuan dokumen. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah belum adanya inspeksi langsung terhadap sejumlah aspek lingkungan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, serta kemungkinan adanya pencemaran. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran lingkungan.DLH Kabupaten Bekasi juga disebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care. Praktisi hukum menilai ketiadaan sanksi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban, karena penjatuhan sanksi harus didasarkan pada hasil pengawasan dan pembuktian.Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku. Di sisi lain, langkah tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.Hingga berita sumber diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan kuasa hukumnya disebut belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Gensa Media Indonesia menyatakan tetap membuka ruang bagi klarifikasi dan hak jawab.Lantas, apa sebenarnya isi surat DLH Kabupaten Bekasi dan mengapa pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk menentukan kepatuhan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care?Baca laporan lengkap dan penjelasan selengkapnya dibawah ini:
DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
