Kantor Bupati di Depan Mata, Tambang Berujung Maut: Tiga Warga Tewas
- account_circle Pratama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANYABUNGAN – Niat mencari emas berujung petaka.
Tiga warga tewas setelah tertimbun longsoran tebing saat melakukan aktivitas penambangan emas di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis sore, 17 September 2026.
Yang membuat peristiwa ini makin menyentak, lokasi kejadian disebut berada di kawasan belakang Kantor Bupati Mandailing Natal.
Ketiga korban masing-masing Samsul, 47 tahun, warga Desa Aek Banir, Idir, 56 tahun, warga Desa Sipapaga, dan Rahmad, 46 tahun, warga Desa Sipapaga.
Data identitas korban tersebut disebut berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal.
Peristiwa maut itu terjadi ketika ketiganya melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng di sekitar tebing bantaran sungai.
Menurut keterangan saksi bernama Nasran, 50 tahun, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Nasran disebut datang ke lokasi dan memperingatkan para penambang mengenai kondisi tebing yang curam serta berpotensi longsor.
Peringatan itu ternyata tidak berujung pada berhentinya aktivitas.
Sekitar pukul 16.20 WIB, suara gemuruh terdengar dari arah lokasi.
Tebing sungai runtuh dan material longsoran menimbun ketiga penambang sekaligus mesin dompeng yang digunakan.
Kalau tebing sudah bergerak, rupanya urusan emas memang tidak mengenal kata “sebentar lagi”.
Nyawa tiga warga akhirnya harus dibayar dengan harga yang tidak mungkin dikembalikan.
Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pencarian dan evakuasi.
Unsur BPBD Mandailing Natal, Basarnas, TNI, Polri, camat, serta masyarakat setempat terlibat dalam proses pencarian korban.
Korban pertama, Samsul, berhasil dievakuasi sekitar pukul 18.05 WIB.
Sekitar pukul 19.10 WIB, tim menemukan Idir.
Sementara Rahmad ditemukan sekitar pukul 20.05 WIB dan kemudian dibawa ke rumah duka.
Lokasi Dekat Pusat Pemerintahan Jadi Sorotan
Peristiwa tersebut kembali menyoroti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Mandailing Natal.
SergapKriminal.com menyebut lokasi penambangan berada di belakang Kantor Bupati Mandailing Natal.
Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan.
Namun, kedekatan lokasi dengan pusat pemerintahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran oleh pemerintah atau aparat.
Dugaan mengenai lemahnya pengawasan maupun pembiaran masih membutuhkan keterangan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Dalam pemberitaan sumber, Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap aktivitas PETI.
“Bupati jangan lagi tutup mata dengan aktivitas PETI yang kian marak. Apalagi lokasinya tidak jauh dari Kantor Bupati dan rumah dinas Kapolres Madina. Apakah alam ini akan terus dibiarkan hancur dibayangi ancaman ekologis dan nyawa rakyat dibiarkan mati sia-sia. Kapolres harus bertindak tegas. Tangkap pemilik dan penyokong modal aktivitas PETI ini,” ujar Ahmad Rifai, seperti dikutip dari laman Sergap Kriminal.
Pernyataan tersebut merupakan desakan Ahmad Rifai dan bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pembiaran ataupun keterlibatan pihak tertentu.
Sampai berita ini disusun, sumber pemberitaan menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Mandailing Natal, Kepala BPBD Mandailing Natal, Kapolres Mandailing Natal, maupun Kepala Desa Sipapaga terkait peristiwa tersebut.
Karena itu, sejumlah pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan, pengawasan, serta langkah penertiban tetap membutuhkan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Terlebih, perkara ini bukan cuma soal mesin dompeng yang tertimbun tanah.
Ada tiga nyawa yang hilang dan sebuah aktivitas pertambangan yang perlu ditelusuri status serta pengawasannya berdasarkan fakta di lapangan.
Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin sebagaimana disebut dalam pemberitaan, aspek legalitasnya tentu perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Begitu pula apabila terdapat dugaan pelanggaran atau pihak yang dianggap bertanggung jawab, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Sebab, dalam perkara seperti ini, suara mesin dompeng boleh saja keras.
Tetapi suara keluarga yang kehilangan orang tercinta jauh lebih panjang.
Emas mungkin bisa dicari lagi.
Nyawa tidak punya lubang tambang cadangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Mandailing Natal, aparat kepolisian, BPBD Mandailing Natal, Pemerintah Desa Sipapaga, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
