Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti
- account_circle Ato
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Pengungkapan tersebut menyusul penemuan jenazah KDA di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis (8/10/2026).
Saat menemukan korban, petugas mendapati kondisi tubuhnya terikat. Selanjutnya, petugas membawa jenazah ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penyidik mengungkap perkara tersebut melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, serta analisis data digital.
“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Penyidik Telusuri Keberadaan Dua Tersangka
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik mengidentifikasi dua orang berinisial KDN dan ATW yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Tim menangkap KDN di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam, sedangkan petugas mengamankan ATW di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Penyidik menduga keduanya terlibat dalam kekerasan terhadap korban. Namun, proses hukum tetap harus menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menelusuri keterlibatan kedua tersangka, penyidik mendalami dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu.
Meski demikian, dugaan motif tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian serta menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Namun, informasi yang tersedia belum merinci fungsi setiap barang bukti maupun hasil pemeriksaan forensik terhadap korban.
Karena itu, hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi bagian penting dalam menjelaskan secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Saat ini, penyidik melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka serta pelengkapan berkas perkara.
Polda Metro Jaya menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam tahapan peradilan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempercepat penyampaian informasi ketika muncul dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, pengungkapan perkara ini masih memerlukan proses hukum lebih lanjut untuk memperjelas kronologi, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan barang bukti dengan kematian korban.
Dengan demikian, hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
