Breaking News
Beranda » POLRI » Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

  • account_circle Ato
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Pengungkapan tersebut menyusul penemuan jenazah KDA di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis (8/10/2026).

Saat menemukan korban, petugas mendapati kondisi tubuhnya terikat. Selanjutnya, petugas membawa jenazah ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penyidik mengungkap perkara tersebut melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, serta analisis data digital.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Penyidik Telusuri Keberadaan Dua Tersangka

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik mengidentifikasi dua orang berinisial KDN dan ATW yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Tim menangkap KDN di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam, sedangkan petugas mengamankan ATW di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Penyidik menduga keduanya terlibat dalam kekerasan terhadap korban. Namun, proses hukum tetap harus menguji dugaan tersebut melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menelusuri keterlibatan kedua tersangka, penyidik mendalami dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu.

Meski demikian, dugaan motif tersebut masih memerlukan pendalaman penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian serta menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga  Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Pekerja PT Glow Masuk Ranah Hukum

Namun, informasi yang tersedia belum merinci fungsi setiap barang bukti maupun hasil pemeriksaan forensik terhadap korban.

Karena itu, hasil penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi bagian penting dalam menjelaskan secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Saat ini, penyidik melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka serta pelengkapan berkas perkara.

Polda Metro Jaya menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam tahapan peradilan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Imbauan tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempercepat penyampaian informasi ketika muncul dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, pengungkapan perkara ini masih memerlukan proses hukum lebih lanjut untuk memperjelas kronologi, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan barang bukti dengan kematian korban.

Dengan demikian, hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan akan menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh

Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Koramil dan Polsek Karawaci Bagikan 25 Paket Sembako kepada Warga

    Koramil dan Polsek Karawaci Bagikan 25 Paket Sembako kepada Warga

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Koramil 01/Tangerang bersama Polsek Karawaci membagikan 25 paket sembako kepada warga melalui program Jaga Jakarta On The Spot di Kelurahan Pasar Baru, Kota Tangerang, Jumat (16/10/2026). Anggota Koramil 01/Tangerang Pelda Wawan bersama Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, S.H., M.H., memimpin kegiatan sosial tersebut di Jalan Berhias RT 04/RW 01, Kecamatan Karawaci. Selain menyalurkan […]

  • TNI dan Komduk Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

    TNI dan Komduk Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Koramil 06/Cibodas dan Koramil 09/Serut mengintensifkan patroli malam bersama Komponen Pendukung (Komduk) untuk mencegah gangguan keamanan. Patroli berlangsung di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026), sebagai upaya menjaga kondusivitas lingkungan. Kegiatan tersebut melibatkan Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta Mitra Koramil yang mendampingi Babinsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli merupakan […]

  • Koramil 04/Ciledug Bersama Warga Bersihkan Sampah Pasar Lembang

    Koramil 04/Ciledug Bersama Warga Bersihkan Sampah Pasar Lembang

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tangerang bersama petugas kebersihan dan masyarakat membersihkan sampah di kawasan Pasar Lembang, Tangerang, Sabtu (19/9/2026). Pembersihan berlangsung di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kepedulian TNI terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mendorong masyarakat menjaga kawasan pasar secara bersama-sama. Personel Koramil 04/Ciledug turun […]

  • Cegah Tawuran Remaja, Koramil Duren Sawit Perkuat Patroli Malam

    Cegah Tawuran Remaja, Koramil Duren Sawit Perkuat Patroli Malam

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 08/Duren Sawit memperkuat patroli malam bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mengantisipasi tawuran serta kenakalan remaja di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Patroli terpadu tersebut berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di Jalan Laksamana Malahayati, RT 18/RW 03, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit. Kegiatan ini menitikberatkan pencegahan gangguan keamanan […]

  • Laporan Mantan Karyawan PT Glow Masuk Penanganan Polisi, Para Pihak Berikan Versi Berbeda

    Laporan Mantan Karyawan PT Glow Masuk Penanganan Polisi, Para Pihak Berikan Versi Berbeda

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    BEKASI – Perselisihan antara mantan karyawan PT Glow Industri Herbal Care dan perusahaan memasuki ranah hukum setelah seorang mantan karyawan berinisial EAP melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi.Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 513/IV/2026/Sat Reskrim/Restro BKS/PMJ tertanggal 5 April 2026. EAP mendatangi kepolisian pada Minggu malam untuk menyampaikan […]

  • Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Dandim Tangerang Soroti Keselamatan Jalan

    Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai, Dandim Tangerang Soroti Keselamatan Jalan

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Operasi Patuh Jaya 2026 mulai bergulir pada Senin (26/10/2026), dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan serta keselamatan berlalu lintas. Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf M. Alharidz Unus, S.Sos., M.I.P., menghadiri apel gelar pasukan di Lapangan Apel Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III, Kelurahan Babakan, Kecamatan […]

expand_less