Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang di Polsek Cilincing Jadi Sorotan
- account_circle Ato
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pengakuan salah satu orang tua dari lima remaja yang sebelumnya diamankan di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai dugaan intimidasi dan permintaan uang jutaan rupiah selama proses pendampingan.Orang tua tersebut mengaku mendapat tekanan dan diminta menyerahkan uang kepada seseorang bernama Dachi yang disebut mendampingi kelima remaja sebagai penasihat hukum. Keluarga juga mempertanyakan dasar kewenangan Dachi, termasuk surat kuasa serta kejelasan peruntukan uang yang diminta.Di sisi lain, Polsek Cilincing menyatakan penanganan terhadap kelima remaja telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Namun, pihak kepolisian menyebut belum mengetahui secara pasti dasar penunjukan Dachi sebagai kuasa hukum.Dachi sebelumnya membenarkan dirinya mendampingi para remaja. Namun, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai dasar penunjukan, jumlah uang yang dipersoalkan, maupun tujuan pembayaran tersebut.Persoalan ini menjadi penting untuk diperjelas agar tidak muncul persepsi bahwa pembayaran tertentu berkaitan dengan proses kepolisian atau menjadi syarat bagi kepulangan seseorang.Redaksi telah memberikan ruang kepada keluarga, Dachi, dan pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Setiap perkembangan dan klarifikasi resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.Apa sebenarnya yang terjadi di balik dugaan permintaan uang dan bagaimana status Dachi dalam pendampingan kelima remaja tersebut?Baca laporan lengkap dan kronologi selengkapnya di:
Orang Tua Mengaku Diintimidasi dan Diminta Uang Jutaan di Polsek Cilincing
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
