Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155,29 juta.
Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras (rice milling unit) yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut bersama Satuan Tugas Pangan setelah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyebut pengungkapan perkara ini sebagai upaya melindungi konsumen dari dugaan praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan,” kata Erdi dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menangani dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Lima Merek Beras Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026.
Surat tersebut membahas persoalan beras fortifikasi dan mendorong penyidik menindaklanjutinya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dalam penyelidikan, petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang telah tersertifikasi mengambil sampel sejumlah produk untuk menjalani pengujian laboratorium.
Hasil pengujian menunjukkan lima merek beras memiliki mutu atau kandungan gizi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan.
Kelima merek tersebut meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhasto.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, termasuk vitamin. Karena itu, kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada label menjadi perhatian dalam penyelidikan ini.
Informasi pada kemasan membantu konsumen memahami karakteristik produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut kini menjadi materi penyidikan untuk mengungkap proses produksi dan pihak yang bertanggung jawab.
Namun, temuan awal itu belum menjadi putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Penyidik Periksa 12 Saksi dan Sejumlah Ahli
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA.
Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen untuk memperkuat pendalaman perkara.
Suhasto mengatakan, hasil penyelidikan, keterangan saksi dan ahli, serta pengujian laboratorium menjadi dasar bagi penyidik untuk menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Setelah menggelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut memungkinkan penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum.
Meski demikian, keterangan dalam konferensi pers belum menyebutkan penetapan tersangka maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Polisi menyatakan akan mendalami perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polisi Sita 1.194 Kemasan dan Mesin Produksi
Penyidik menyita 388 kemasan Idola Merah ukuran lima kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran lima kilogram, dan 148 kemasan Cantik Manis ukuran lima kilogram.
Selain itu, polisi mengamankan 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran lima kilogram serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut mencapai 1.194 kemasan dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155.290.000.
Polisi juga menyita satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Suhasto menyebut Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, sebagai lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara.
Dalam proses produksinya, perusahaan mencampurkan beras jadi dengan kernel sebagai sumber vitamin.
Tahapan produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran (blending), penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Penyidik mendalami tahapan tersebut untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi produk dengan klaim pada label.
Produksi Lima Bulan Ditaksir Rp69,99 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, penyidik memperkirakan nilai ekonomis produksi mencapai Rp69.995.000.000.
Angka itu merupakan estimasi nilai produksi berdasarkan perhitungan penyidik, bukan nilai kerugian konsumen yang telah dipastikan.
Penyidik belum merinci jumlah konsumen yang membeli produk tersebut, sebaran peredarannya, maupun besaran kerugian yang mungkin timbul akibat dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi.
Suhasto menegaskan, penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan pelanggaran dalam proses produksi maupun perdagangan.
“Polisi berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk,” tegasnya.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan produksi dan peredaran pangan sekaligus menjaga agar informasi pada kemasan sesuai dengan karakteristik produk.
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan konsumen.
Hingga konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut. Penetapan tanggung jawab pidana harus mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
