GMKI Bekasi Tantang Pemerintah Buktikan PSEL Bantargebang Aman
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyatakan menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang apabila pemerintah belum mampu memberikan jaminan yang memadai terhadap keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.Sikap tersebut disampaikan GMKI Cabang Bekasi melalui pernyataan tertulis pada 25 Agustus 2026.
Organisasi mahasiswa itu menyoroti rencana PSEL Bantargebang yang disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, potensi produksi listrik 18,5 megawatt (MW), nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun, serta masa konsesi selama 30 tahun.GMKI menilai besarnya kapasitas, nilai investasi, dan panjang masa konsesi membuat pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan manfaat proyek berupa pengurangan sampah dan produksi listrik.
Menurut mereka, aspek keselamatan warga, dampak kesehatan, pengelolaan residu, keterbukaan informasi, serta mekanisme perlindungan masyarakat harus menjadi bagian utama sebelum proyek berjalan.“Pertanyaannya bukan sekadar apakah sampah dapat diubah menjadi listrik, tetapi apakah proyek ini benar-benar aman dan adil bagi masyarakat yang harus hidup berdampingan dengannya,” demikian sikap GMKI dalam pernyataannya.GMKI juga menyoroti kondisi Bantargebang dan Sumurbatu yang selama puluhan tahun menjadi wilayah penerima beban pengelolaan sampah.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penumpukan sampah dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar dan menimbulkan risiko apabila tidak dikelola secara baik.Atas kondisi tersebut, GMKI meminta pemerintah memastikan keberadaan fasilitas pembakaran sampah tidak menambah risiko baru bagi masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan pengelolaan sampah.Organisasi mahasiswa itu juga mempertanyakan aspek pengendalian emisi dari teknologi insinerator yang akan digunakan.
Menurut GMKI, proses pembakaran sampah memiliki potensi menghasilkan zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, dan logam berat, sehingga pengawasan terhadap emisi harus menjadi salah satu persyaratan utama.GMKI meminta pemerintah dan pengelola membuka informasi mengenai teknologi yang digunakan, mekanisme pengujian emisi, sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), lembaga atau pihak yang melakukan pemeriksaan, hingga mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran.Mereka juga menuntut agar hasil pemantauan emisi dapat diakses masyarakat. Menurut GMKI, keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan klaim mengenai keamanan PSEL dapat diuji secara objektif.“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” tegas GMKI dalam pernyataannya.
Warga Diminta Tak Hanya Jadi Penonton
Selain persoalan emisi, GMKI menyoroti pengelolaan residu hasil pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA). Organisasi tersebut meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana residu akan dikelola, dimanfaatkan, atau ditempatkan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.GMKI menegaskan bahwa proses pembakaran tidak berarti seluruh persoalan sampah menghilang. Sebagian persoalan dapat berubah menjadi bentuk lain sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang aman dan dapat diawasi.Persoalan partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian. GMKI menyebut warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai. Organisasi tersebut juga menyoroti konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut baru berlangsung pada Juni 2026.Menurut GMKI, masyarakat yang berpotensi terdampak harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai rencana pembangunan, potensi dampak lingkungan dan kesehatan, persoalan pengadaan lahan, serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.GMKI menilai masyarakat tidak seharusnya hanya dilibatkan setelah keputusan pembangunan dibuat. Partisipasi warga, menurut mereka, harus berlangsung secara bermakna sejak proses perencanaan hingga pengawasan operasional fasilitas.Dari sisi tata kelola, GMKI turut mempertanyakan transparansi proyek yang disebut bernilai sekitar Rp2,49 triliun dan memiliki masa konsesi 30 tahun. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai struktur pembiayaan, biaya yang harus ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta skenario apabila target proyek tidak tercapai.GMKI berpandangan proyek yang menggunakan sumber daya dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus dapat diperiksa oleh masyarakat.Di sisi lain, GMKI mengingatkan pembangunan PSEL tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya. Kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton per hari, menurut organisasi tersebut, tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan sampah Kota Bekasi.Pemilahan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap dinilai perlu diperkuat. Karena itu, GMKI meminta keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi.GMKI menegaskan pihaknya tidak menolak upaya mencari solusi terhadap persoalan sampah. Penolakan diarahkan pada pembangunan PSEL apabila aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan masyarakat belum memiliki jaminan yang jelas.Untuk itu, GMKI Cabang Bekasi menuntut keterbukaan dokumen AMDAL, kajian risiko, informasi teknologi, serta data pengujian dan pemantauan emisi. Mereka juga meminta adanya kajian lingkungan dan kesehatan yang independen, pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah yang hasilnya dapat diakses publik.GMKI berharap pemerintah membuktikan bahwa PSEL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mengubah metode pengolahan sampah.“Bantargebang sudah terlalu lama menjadi tempat menanggung beban sampah,” kata GMKI.Organisasi tersebut menilai jika PSEL benar-benar diposisikan sebagai solusi, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa keberadaan fasilitas tersebut dapat meningkatkan keselamatan warga, melindungi lingkungan, mengurangi beban TPST, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh manfaat yang adil.Catatan redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan sikap dan tuntutan GMKI Cabang Bekasi berdasarkan pernyataan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026. Klaim teknis, nilai investasi, kapasitas, status konsultasi publik, serta aspek pembangunan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan pihak terkait sebelum digunakan sebagai fakta final di luar konteks pernyataan organisasi. Berita ini tidak memuat tanggapan pemerintah karena tidak disertakan dalam bahan yang diberikan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
