Breaking News
Titik Publik » PERISTIWA » GMKI Bekasi Tantang Pemerintah Buktikan PSEL Bantargebang Aman

GMKI Bekasi Tantang Pemerintah Buktikan PSEL Bantargebang Aman

  • account_circle Ato
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menyatakan menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang apabila pemerintah belum mampu memberikan jaminan yang memadai terhadap keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat terdampak.Sikap tersebut disampaikan GMKI Cabang Bekasi melalui pernyataan tertulis pada 25 Agustus 2026.

Organisasi mahasiswa itu menyoroti rencana PSEL Bantargebang yang disebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, potensi produksi listrik 18,5 megawatt (MW), nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun, serta masa konsesi selama 30 tahun.GMKI menilai besarnya kapasitas, nilai investasi, dan panjang masa konsesi membuat pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan manfaat proyek berupa pengurangan sampah dan produksi listrik. 

Menurut mereka, aspek keselamatan warga, dampak kesehatan, pengelolaan residu, keterbukaan informasi, serta mekanisme perlindungan masyarakat harus menjadi bagian utama sebelum proyek berjalan.“Pertanyaannya bukan sekadar apakah sampah dapat diubah menjadi listrik, tetapi apakah proyek ini benar-benar aman dan adil bagi masyarakat yang harus hidup berdampingan dengannya,” demikian sikap GMKI dalam pernyataannya.GMKI juga menyoroti kondisi Bantargebang dan Sumurbatu yang selama puluhan tahun menjadi wilayah penerima beban pengelolaan sampah. 

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penumpukan sampah dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar dan menimbulkan risiko apabila tidak dikelola secara baik.Atas kondisi tersebut, GMKI meminta pemerintah memastikan keberadaan fasilitas pembakaran sampah tidak menambah risiko baru bagi masyarakat yang selama ini berada di sekitar kawasan pengelolaan sampah.Organisasi mahasiswa itu juga mempertanyakan aspek pengendalian emisi dari teknologi insinerator yang akan digunakan. 

Menurut GMKI, proses pembakaran sampah memiliki potensi menghasilkan zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, dan logam berat, sehingga pengawasan terhadap emisi harus menjadi salah satu persyaratan utama.GMKI meminta pemerintah dan pengelola membuka informasi mengenai teknologi yang digunakan, mekanisme pengujian emisi, sistem pemantauan emisi secara berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), lembaga atau pihak yang melakukan pemeriksaan, hingga mekanisme penindakan apabila ditemukan pelanggaran.Mereka juga menuntut agar hasil pemantauan emisi dapat diakses masyarakat. Menurut GMKI, keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan klaim mengenai keamanan PSEL dapat diuji secara objektif.“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya,” tegas GMKI dalam pernyataannya.

Baca juga  Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalteng

Warga Diminta Tak Hanya Jadi Penonton

Selain persoalan emisi, GMKI menyoroti pengelolaan residu hasil pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA). Organisasi tersebut meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana residu akan dikelola, dimanfaatkan, atau ditempatkan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.GMKI menegaskan bahwa proses pembakaran tidak berarti seluruh persoalan sampah menghilang. Sebagian persoalan dapat berubah menjadi bentuk lain sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang aman dan dapat diawasi.Persoalan partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian. GMKI menyebut warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai. Organisasi tersebut juga menyoroti konsultasi publik terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut baru berlangsung pada Juni 2026.Menurut GMKI, masyarakat yang berpotensi terdampak harus mendapatkan informasi yang memadai mengenai rencana pembangunan, potensi dampak lingkungan dan kesehatan, persoalan pengadaan lahan, serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi.GMKI menilai masyarakat tidak seharusnya hanya dilibatkan setelah keputusan pembangunan dibuat. Partisipasi warga, menurut mereka, harus berlangsung secara bermakna sejak proses perencanaan hingga pengawasan operasional fasilitas.Dari sisi tata kelola, GMKI turut mempertanyakan transparansi proyek yang disebut bernilai sekitar Rp2,49 triliun dan memiliki masa konsesi 30 tahun. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai struktur pembiayaan, biaya yang harus ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta skenario apabila target proyek tidak tercapai.GMKI berpandangan proyek yang menggunakan sumber daya dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik harus dapat diperiksa oleh masyarakat.Di sisi lain, GMKI mengingatkan pembangunan PSEL tidak boleh membuat pemerintah mengendurkan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya. Kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton per hari, menurut organisasi tersebut, tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan sampah Kota Bekasi.Pemilahan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap dinilai perlu diperkuat. Karena itu, GMKI meminta keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari jumlah sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi.GMKI menegaskan pihaknya tidak menolak upaya mencari solusi terhadap persoalan sampah. Penolakan diarahkan pada pembangunan PSEL apabila aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan masyarakat belum memiliki jaminan yang jelas.Untuk itu, GMKI Cabang Bekasi menuntut keterbukaan dokumen AMDAL, kajian risiko, informasi teknologi, serta data pengujian dan pemantauan emisi. Mereka juga meminta adanya kajian lingkungan dan kesehatan yang independen, pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah yang hasilnya dapat diakses publik.GMKI berharap pemerintah membuktikan bahwa PSEL benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mengubah metode pengolahan sampah.“Bantargebang sudah terlalu lama menjadi tempat menanggung beban sampah,” kata GMKI.Organisasi tersebut menilai jika PSEL benar-benar diposisikan sebagai solusi, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa keberadaan fasilitas tersebut dapat meningkatkan keselamatan warga, melindungi lingkungan, mengurangi beban TPST, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh manfaat yang adil.Catatan redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan sikap dan tuntutan GMKI Cabang Bekasi berdasarkan pernyataan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026. Klaim teknis, nilai investasi, kapasitas, status konsultasi publik, serta aspek pembangunan yang disebutkan dalam pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan pihak terkait sebelum digunakan sebagai fakta final di luar konteks pernyataan organisasi. Berita ini tidak memuat tanggapan pemerintah karena tidak disertakan dalam bahan yang diberikan.

Baca juga  Dandim 0506/Tangerang Naik Pangkat Jadi Kolonel, Tanggung Jawab Bertambah
PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh

Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Polda Metro Jaya Temukan 33 Paket Diduga Narkotika di Kampung Ambon

    Polda Metro Jaya Temukan 33 Paket Diduga Narkotika di Kampung Ambon

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Polda Metro Jaya bersama tim gabungan menemukan 33 paket diduga narkotika berupa sabu dan ketamin saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kampung Ambon, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026). Petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat 51,5 gram dan 25 […]

  • PTPN IV PalmCo Kirim 37,2 Ton Kopi Arabika ke Amerika Serikat

    PTPN IV PalmCo Kirim 37,2 Ton Kopi Arabika ke Amerika Serikat

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – PTPN IV PalmCo kembali menembus pasar Amerika Serikat dengan mengirim 37,2 ton kopi arabika pada Agustus 2026. Pengiriman tersebut menjadi ekspor awal musim panen 2026 melalui Kerja Sama Operasi (KSO) PTPN IV dan PTPN I. Kebun Java Coffee Estate mengirim 37.200 kilogram kopi arabika kepada dua importir Amerika Serikat. Kedua importir tersebut yakni […]

  • Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

    Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pengungkapan tersebut menyusul penemuan jenazah KDA di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis (8/10/2026). Saat menemukan korban, petugas mendapati kondisi tubuhnya terikat. Selanjutnya, petugas membawa […]

  • Dandim 0506/Tangerang Naik Pangkat Jadi Kolonel, Tanggung Jawab Bertambah

    Dandim 0506/Tangerang Naik Pangkat Jadi Kolonel, Tanggung Jawab Bertambah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Dandim 0506/Tangerang Letkol Inf Moh Alharidz Unus, S.Sos., M.I.P. resmi menyandang pangkat Kolonel Infanteri setelah menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi pada periode 1 Oktober 2026. Laporan korps kenaikan pangkat berlangsung di Aula Makodam Jaya/Jayakarta, Kamis, 1 Oktober 2026, dan dipimpin langsung oleh Pangdam Jaya/Jayakarta. Kenaikan pangkat tersebut tidak hanya mengubah tanda […]

  • Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan, IKKT PWA Pererat Silaturahmi

    Sambut HUT Ke-7 Kogabwilhan, IKKT PWA Pererat Silaturahmi

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – IKKT PWA CBS III Kogabwilhan II memperkuat silaturahmi dan kepedulian sosial melalui rangkaian anjangsana menjelang HUT ke-7 Kogabwilhan I. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada keluarga besar Kogabwilhan sekaligus mempererat ikatan kekeluargaan di lingkungan organisasi. Rangkaian anjangsana berlangsung dengan mengunjungi keluarga para almarhum yang pernah menjadi bagian dari keluarga besar Kogabwilhan. Kunjungan tersebut […]

  • Koramil Tangerang Bersama BNN dan Polri Razia Blok Hunian Lapas Perempuan

    Koramil Tangerang Bersama BNN dan Polri Razia Blok Hunian Lapas Perempuan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Tangerang – Koramil 01/Tangerang bersama BNN Kota Tangerang, Polri, dan petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar razia blok hunian. Kegiatan tersebut berlangsung Senin (21/9/2026) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Jalan M. Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Petugas juga melaksanakan tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan serta pencegahan peredaran narkotika di lingkungan […]

expand_less