Pantai Rebo Disorot, Mangrove dan Tambang Timah Jadi Tanda Tanya
- account_circle Pratama
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA – Mangrove mestinya tumbuh, pasir timah boleh ditambang jika aturan mengizinkan, tetapi ketika keduanya disebut bertemu di satu kawasan, pertanyaannya jadi ramai.
Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi Sergap Target, aktivitas PIP disebut terpantau bekerja di kawasan pesisir pada titik koordinat S 1°56’9.9888″ E 106°9’37.0728″.
Lokasi tersebut disebut sebagai kawasan konversi bakau yang dikelola Yayasan Ikebana dengan luas sekitar 27 hingga 30 hektare.
Dalam informasi yang dihimpun media tersebut, kawasan itu juga disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Di sinilah cerita mulai menarik.
Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi revitalisasi mangrove kini disebut terlihat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan pasir timah.
Mangrove dan tambang dalam satu panggung tentu mengundang pertanyaan, terutama soal status kawasan, dasar perizinan, serta bagaimana aktivitas pertambangan dijalankan di lokasi tersebut.
Menurut salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan, aktivitas pertambangan di lokasi itu disebut dikerjakan CV Pelangi Berkah yang disebut sebagai mitra PT Timah.
Sumber tersebut juga menyebut dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Big Bos APO, warga Desa Rebo.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman.
Artinya, nama boleh disebut dalam konteks informasi yang diterima media, tetapi kesimpulan hukum bukan urusan pemberitaan.
Itu wilayah penyidik dan pengadilan.
Tim investigasi juga menyebut menemukan aktivitas pengambilan material pasir timah di lokasi.
Bahkan, berdasarkan pantauan tersebut, pasir timah disebut mencapai ratusan kilogram dan diangkat dari kawasan tersebut.
Temuan itu tentu perlu diuji lebih lanjut, terutama berkaitan dengan asal material, legalitas kegiatan, wilayah kerja, serta dokumen yang menjadi dasar operasional.
Dulu Revitalisasi Mangrove, Kini Jadi Pertanyaan
Yang membuat persoalan semakin menarik adalah rekam jejak kawasan tersebut.
Pada 8 Maret 2022, kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, pernah menjadi lokasi kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kunjungan tersebut mengusung tema “Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat.”
Dalam kunjungan itu, Menteri KKP disambut Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin serta jajaran Forkopimda.
Salah satu agenda kunjungan adalah melihat kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo.
Program revitalisasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan PT Timah sejak 2010.
Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP juga menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
Kini, muncul pertanyaan mengenai kondisi dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Apakah kegiatan pertambangan yang disebut berlangsung di lokasi memang memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai?
Apakah aktivitas PIP berada dalam wilayah kerja yang diperbolehkan?
Bagaimana status kawasan mangrove tersebut?
Dan, apabila CV Pelangi Berkah benar merupakan mitra PT Timah, bagaimana dasar kerja sama serta Surat Perintah Kerja (SPK) yang disebut berada di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan melihat pasir timah yang keluar dari tanah.
Dokumen, perizinan, batas wilayah kerja, serta keterangan resmi para pihak tetap diperlukan.
Tim investigasi juga menyebut menemukan camp penimbangan bijih timah yang menampilkan nama CV mitra dan SPK.
Temuan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pertambangan, perusahaan yang disebut sebagai mitra, serta kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi lokasi revitalisasi.
Hingga berita sumber ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu memberikan penjelasan.
Konfirmasi telah diarahkan kepada CV Pelangi Berkah dan PT Timah Tbk untuk memperoleh keterangan mengenai status kegiatan pertambangan, legalitas operasional PIP, status kawasan mangrove, serta keberadaan camp penimbangan bijih timah.
Sementara informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai Big Bos APO juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak bersangkutan.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sebab dalam urusan jurnalistik, pasir boleh dikeruk berdasarkan aturan, tetapi fakta jangan ikut dikeruk sampai hilang.
Yang perlu dicari bukan siapa yang paling ramai dituduh, melainkan apa sebenarnya yang terjadi di Pantai Rebo.
Apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai, atau justru ada persoalan lain yang perlu diperiksa?
Jawabannya harus datang dari dokumen dan keterangan pihak berwenang.
Bukan dari dugaan yang beredar.
Bukan pula dari suara paling keras di media sosial.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada hasil pantauan dan informasi yang dimuat Sergap Target serta keterangan sumber yang identitasnya dirahasiakan. Sejumlah informasi mengenai pihak yang disebut dan dugaan aktivitas pertambangan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab bagi PT Timah Tbk, CV Pelangi Berkah, Yayasan Ikebana, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Pratama
Pratama adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
