Status Gelar Doktor Kuasa Hukum PT Glow Industri Dipertanyakan, Klarifikasi Kampus Dinanti
- account_circle Ato
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Penggunaan gelar doktor oleh kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C.Me, menjadi perhatian dalam perselisihan ketenagakerjaan yang tengah berlangsung. Persoalan tersebut kini mengarah pada kebutuhan klarifikasi mengenai status akademik yang bersangkutan.Sorotan itu disampaikan kuasa hukum pekerja, Muhammad Fadhil, SH, MH. Ia mempertanyakan penggunaan gelar doktor yang dicantumkan dalam sejumlah dokumen dan identitas profesi Sunandar.Menurut Fadhil, pihaknya memperoleh informasi bahwa Sunandar masih tercatat sebagai mahasiswa program doktor ilmu hukum dan diduga belum menyelesaikan seluruh tahapan akademik. Atas dasar itu, Fadhil meminta adanya kepastian mengenai status pendidikan dan dasar penggunaan gelar tersebut.Namun, Sunandar memberikan penjelasan berbeda. Kepada Gensa Media Indonesia, ia menyatakan masih berstatus sebagai mahasiswa program doktor dan proses pendidikannya masih berjalan.Sunandar menyebut dirinya masih aktif dalam proses akademik dan tinggal menunggu tahapan berikutnya, termasuk sidang tertutup. Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang mempertanyakan penggunaan gelar dan pihak yang menggunakan gelar tersebut.Persoalan ini mencuat di tengah proses bipartit antara pekerja dan PT Glow Industri Herbal Care. Pertemuan yang berlangsung pada 10 April 2026 tersebut membahas tuntutan pekerja terkait dugaan hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.Meski muncul dalam perkara ketenagakerjaan, Muhammad Fadhil menegaskan bahwa persoalan gelar akademik tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi tuntutan pekerja. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai identitas dan kredibilitas profesional pihak yang terlibat dalam proses tersebut.Untuk memperoleh kepastian, Gensa Media Indonesia telah meminta konfirmasi kepada Universitas Borobudur dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai status akademik Sunandar. Hingga berita sumber diterbitkan, kedua institusi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.Klarifikasi dari institusi pendidikan menjadi penting agar status akademik dan penggunaan gelar tersebut dapat dipahami berdasarkan data resmi, bukan semata berdasarkan klaim maupun dugaan dari pihak-pihak yang berkepentingan.Lantas, bagaimana sebenarnya status akademik kuasa hukum PT Glow Industri tersebut dan apa penjelasan pihak yang bersangkutan terkait penggunaan gelar doktor?Baca laporan lengkap dan informasi selengkapnya dibawah ini:
Gelar Doktor Pengacara PT Glow Industri Dipersoalkan, Kampus Diminta Klarifikasi
Catatan: Berita pengantar ini merangkum laporan Gensa Media Indonesia. Persoalan status dan penggunaan gelar akademik masih memerlukan klarifikasi dari institusi pendidikan terkait. Penyebutan dugaan dalam berita tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
