Carrel Ticualu: Konsekuensi Jabatan Wapres Harus Ikuti Putusan MK
- account_circle Ato
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menegaskan konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu muncul dalam pembahasan mengenai kemungkinan apabila MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.
Carrel menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2026), dengan menekankan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK.
Karena itu, ia meminta publik membedakan antara kemungkinan hukum dengan fakta hukum yang sudah memiliki putusan.
Menurut Carrel, keputusan mengenai konsekuensi jabatan tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang mendahului proses persidangan.
“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi,” ujar Carrel.
“Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” lanjutnya.
Carrel menilai konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila suatu kondisi hukum nantinya menimbulkan kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, publik perlu melihat terlebih dahulu substansi putusan sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah ketatanegaraan berikutnya.
Konstitusi Mengatur Pengisian Jabatan Wakil Presiden
Carrel merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dalam menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden.
MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang Presiden usulkan sesuai mekanisme konstitusional.
“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR,” kata Carrel.
“Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” sambungnya.
Menurut Carrel, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memiliki jalur pengisian jabatan apabila posisi Wakil Presiden mengalami kekosongan.
Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada kondisi hukum yang muncul setelah adanya putusan MK.
Karena itu, pembahasan mengenai pengisian jabatan tidak dapat dilepaskan dari isi dan amar putusan yang nantinya dikeluarkan MK.
Pendekatan tersebut juga mencegah publik mencampurkan proses hukum yang sedang berjalan dengan konsekuensi yang belum terjadi.
Dengan kata lain, kemungkinan kekosongan jabatan belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat dasar hukum yang menentukan.
Kedudukan Presiden Tidak Otomatis Terdampak
Selain membahas mekanisme pengisian Wakil Presiden, Carrel menyoroti hubungan persoalan tersebut dengan kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai publik perlu memisahkan persoalan jabatan Wakil Presiden dari kedudukan Presiden.
“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden,” ujar Carrel.
“Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” lanjutnya.
Menurut dia, setiap konsekuensi ketatanegaraan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Karena itu, persoalan mengenai status Wakil Presiden tidak dapat secara otomatis menjadi dasar kesimpulan mengenai pemberhentian Presiden.
Carrel menilai pembahasan harus tetap berfokus pada objek perkara serta konsekuensi yang secara spesifik muncul dari putusan MK.
Sikap tersebut penting untuk mencegah berkembangnya kesimpulan hukum yang melampaui substansi perkara.
Apalagi, perkara yang masih dalam pemeriksaan belum menghasilkan putusan final mengenai konsekuensi terhadap jabatan Gibran.
Dampak terhadap Hasil Pemilu 2024
Carrel juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap hasil Pemilu 2024.
Secara khusus, ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan bahwa perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur.
“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal,” kata Carrel.
“Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” lanjutnya.
Menurut Carrel, isi putusan MK menjadi rujukan penting untuk menentukan konsekuensi hukum yang mungkin muncul setelah pemeriksaan perkara.
Karena itu, pembahasan mengenai hasil Pemilu 2024 harus tetap mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang relevan.
Publik juga perlu membedakan antara persoalan syarat calon dengan konsekuensi terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.
Pembedaan tersebut diperlukan agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum memiliki dasar putusan.
Dengan demikian, setiap kemungkinan dampak terhadap hasil pemilu harus menunggu kepastian dari proses hukum yang berlangsung.
Carrel Minta Publik Menghormati Proses MK
Carrel kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak mendahului keputusan MK dalam perkara tersebut.
Ia menilai publik tetap dapat mendiskusikan berbagai kemungkinan hukum sepanjang pembahasannya tidak mengubah dugaan menjadi fakta.
“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan,” tegas Carrel.
“Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan mengenai perkara yang menyangkut jabatan publik.
Dalam konteks jurnalistik, informasi mengenai proses hukum harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta, pendapat hukum, dan kemungkinan konsekuensi.
Prinsip tersebut juga penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi perkara tanpa menerima kesimpulan yang prematur.
Carrel menegaskan bahwa apabila MK nantinya menyatakan terdapat konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan.
Selain itu, pelaksanaan konsekuensi tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak otomatis berarti penyelenggaraan pemilu baru.
Begitu pula, persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden tidak otomatis menentukan kedudukan Presiden.
Sementara itu, dampak terhadap hasil Pemilu 2024 juga harus merujuk pada apa yang nantinya diputuskan MK.
Hingga putusan tersebut keluar, seluruh konsekuensi yang dibahas Carrel tetap berada dalam ranah analisis kemungkinan hukum.
Kepastian mengenai konsekuensi konstitusional baru dapat mengikuti putusan MK serta mekanisme hukum yang relevan.
Karena itu, publik perlu menunggu proses persidangan sambil tetap memahami bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi setiap kondisi ketatanegaraan yang relevan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
