Breaking News
Beranda » HUKUM » Carrel Ticualu: Konsekuensi Jabatan Wapres Harus Ikuti Putusan MK

Carrel Ticualu: Konsekuensi Jabatan Wapres Harus Ikuti Putusan MK

  • account_circle Ato
  • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu menegaskan konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu muncul dalam pembahasan mengenai kemungkinan apabila MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden.

Carrel menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2026), dengan menekankan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan MK.

Karena itu, ia meminta publik membedakan antara kemungkinan hukum dengan fakta hukum yang sudah memiliki putusan.

Menurut Carrel, keputusan mengenai konsekuensi jabatan tidak dapat dibangun berdasarkan asumsi atau kesimpulan yang mendahului proses persidangan.

“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi,” ujar Carrel.

“Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” lanjutnya.

Carrel menilai konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila suatu kondisi hukum nantinya menimbulkan kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Dengan demikian, publik perlu melihat terlebih dahulu substansi putusan sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah ketatanegaraan berikutnya.

Konstitusi Mengatur Pengisian Jabatan Wakil Presiden

Carrel merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dalam menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden.

MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang Presiden usulkan sesuai mekanisme konstitusional.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR,” kata Carrel.

“Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” sambungnya.

Menurut Carrel, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memiliki jalur pengisian jabatan apabila posisi Wakil Presiden mengalami kekosongan.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap bergantung pada kondisi hukum yang muncul setelah adanya putusan MK.

Baca juga  Debt Collector di Bekasi: Hak Debitur dan Aturan Penarikan Kendaraan

Karena itu, pembahasan mengenai pengisian jabatan tidak dapat dilepaskan dari isi dan amar putusan yang nantinya dikeluarkan MK.

Pendekatan tersebut juga mencegah publik mencampurkan proses hukum yang sedang berjalan dengan konsekuensi yang belum terjadi.

Dengan kata lain, kemungkinan kekosongan jabatan belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat dasar hukum yang menentukan.

Kedudukan Presiden Tidak Otomatis Terdampak

Selain membahas mekanisme pengisian Wakil Presiden, Carrel menyoroti hubungan persoalan tersebut dengan kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai publik perlu memisahkan persoalan jabatan Wakil Presiden dari kedudukan Presiden.

“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden,” ujar Carrel.

“Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” lanjutnya.

Menurut dia, setiap konsekuensi ketatanegaraan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Karena itu, persoalan mengenai status Wakil Presiden tidak dapat secara otomatis menjadi dasar kesimpulan mengenai pemberhentian Presiden.

Carrel menilai pembahasan harus tetap berfokus pada objek perkara serta konsekuensi yang secara spesifik muncul dari putusan MK.

Sikap tersebut penting untuk mencegah berkembangnya kesimpulan hukum yang melampaui substansi perkara.

Apalagi, perkara yang masih dalam pemeriksaan belum menghasilkan putusan final mengenai konsekuensi terhadap jabatan Gibran.

Dampak terhadap Hasil Pemilu 2024

Carrel juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap hasil Pemilu 2024.

Secara khusus, ia meminta publik tidak langsung menyimpulkan bahwa perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur.

“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal,” kata Carrel.

“Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” lanjutnya.

Menurut Carrel, isi putusan MK menjadi rujukan penting untuk menentukan konsekuensi hukum yang mungkin muncul setelah pemeriksaan perkara.

Baca juga  Koramil Duren Sawit dan Komduk Patroli Malam Antisipasi Tawuran

Karena itu, pembahasan mengenai hasil Pemilu 2024 harus tetap mengacu pada amar putusan dan ketentuan hukum yang relevan.

Publik juga perlu membedakan antara persoalan syarat calon dengan konsekuensi terhadap hasil pemilu secara keseluruhan.

Pembedaan tersebut diperlukan agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum memiliki dasar putusan.

Dengan demikian, setiap kemungkinan dampak terhadap hasil pemilu harus menunggu kepastian dari proses hukum yang berlangsung.

Carrel Minta Publik Menghormati Proses MK

Carrel kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak mendahului keputusan MK dalam perkara tersebut.

Ia menilai publik tetap dapat mendiskusikan berbagai kemungkinan hukum sepanjang pembahasannya tidak mengubah dugaan menjadi fakta.

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan,” tegas Carrel.

“Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan mengenai perkara yang menyangkut jabatan publik.

Dalam konteks jurnalistik, informasi mengenai proses hukum harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta, pendapat hukum, dan kemungkinan konsekuensi.

Prinsip tersebut juga penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi perkara tanpa menerima kesimpulan yang prematur.

Carrel menegaskan bahwa apabila MK nantinya menyatakan terdapat konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengikuti amar putusan.

Selain itu, pelaksanaan konsekuensi tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden tidak otomatis berarti penyelenggaraan pemilu baru.

Begitu pula, persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden tidak otomatis menentukan kedudukan Presiden.

Sementara itu, dampak terhadap hasil Pemilu 2024 juga harus merujuk pada apa yang nantinya diputuskan MK.

Hingga putusan tersebut keluar, seluruh konsekuensi yang dibahas Carrel tetap berada dalam ranah analisis kemungkinan hukum.

Baca juga  Polisi Selamatkan Induk dan Anak Orang Utan Terdampak Karhutla di Kalteng

Kepastian mengenai konsekuensi konstitusional baru dapat mengikuti putusan MK serta mekanisme hukum yang relevan.

Karena itu, publik perlu menunggu proses persidangan sambil tetap memahami bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi setiap kondisi ketatanegaraan yang relevan.

PT Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh

Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Berita Random

  • Danbrigif TP 32 Mangkalihat Buka UST Tingkat Kompi Terintegrasi

    Danbrigif TP 32 Mangkalihat Buka UST Tingkat Kompi Terintegrasi

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Malinau – Danbrigif TP 32/Mangkalihat Kolonel Inf Agussalim Tuo, S.H., M.I.P., membuka Latihan Uji Siap Tempur (UST) Tingkat Kompi Terintegrasi. Pembukaan latihan berlangsung di Lapangan Hitam Yonif 614/Raja Pandita, Desa Belayan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa, 15 September 2026. Latihan tersebut digelar untuk mengukur kemampuan sekaligus kesiapan operasional satuan di bawah komando Brigif TP 32/Mangkalihat. […]

  • Koramil Pasar Rebo-Ciracas Intensifkan Patroli Malam Bersama Komduk

    Koramil Pasar Rebo-Ciracas Intensifkan Patroli Malam Bersama Komduk

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Jakarta – Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas bersama unsur Komduk mengintensifkan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pasar Rebo. Patroli Siskamling keliling berlangsung Senin malam (28/9/2026) di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut menyasar Jalan Raya TB Simatupang RT 05/RW 06, Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Babinsa Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas melaksanakan patroli […]

  • Adira Finance Diadukan ke OJK, Penarikan dan Lelang Kendaraan Jadi Sorotan

    Adira Finance Diadukan ke OJK, Penarikan dan Lelang Kendaraan Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BEKASI – Urusan kendaraan ditarik lalu disebut sudah dilelang kini naik kelas, dari meja pembiayaan menuju meja pengawasan. YLBHGKI Cabang Kota Bekasi melaporkan persoalan yang melibatkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. atau Adira Finance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 September 2026. Pengaduan tersebut diajukan melalui surat Nomor: 279/PENGADUAN/YLBHGKI/CKB/IX/2026. Dalam pengaduan itu, YLBHGKI […]

  • Brigif TP 32/Mangkalihat dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    Brigif TP 32/Mangkalihat dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Bengalon – Prajurit Brigif TP 32/Mangkalihat bersama masyarakat bergotong royong membersihkan lingkungan dan fasilitas umum di Bengalon, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar sampah dan sejumlah titik lingkungan yang membutuhkan perhatian untuk menjaga kebersihan serta kenyamanan warga. Para prajurit bersama masyarakat menyapu jalan, mengumpulkan sampah plastik, dan membersihkan saluran air di sekitar lokasi kegiatan. Mereka juga […]

  • Babinsa Ciledug dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk

    Babinsa Ciledug dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

      Tangerang – Babinsa Koramil 04/Ciledug dan Koramil 07/Pondok Aren bersama Komduk meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah teritorial. Patroli berlangsung pada Sabtu malam (5/9/2026) dengan menyasar sejumlah titik strategis di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dan Pondok Aren. Kegiatan tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada […]

  • Kapolri: Laboratorium Sabu di Aceh Terbongkar, Barang Bukti Hampir 1,2 Ton

    Kapolri: Laboratorium Sabu di Aceh Terbongkar, Barang Bukti Hampir 1,2 Ton

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Ato
    • 0Komentar

    Pidie, Aceh Utara – Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika dalam pengungkapan laboratorium gelap di Aceh. Pengungkapan pada 21 Oktober 2026 itu menyasar lima lokasi di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, […]

expand_less