Sengketa Lahan 3,5 Hektare: Gugatan Ahli Waris Yuamah Dikabulkan, Agus Sungkowo Hadi Siap Hadapi Tahap Hukum Berikutnya
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare. Majelis hakim membacakan putusan perkara Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah memeriksa rangkaian dalil dan alat bukti para pihak. Sengketa tersebut mencakup enam bidang tanah dengan total luas sekitar 42.730 meter persegi yang tercatat dalam Girik/C 1488. Namun, tiga persil dengan total luas 35.000 meter persegi menjadi objek utama perkara yang berlokasi di Desa Sindang Panon. Objek tersebut berada di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Majelis hakim terdiri atas Lucky Rombot Kalalo sebagai ketua, serta Edy Toto Purba dan Dini Damayanti sebagai hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis menyatakan para penggugat sebagai ahli waris sah almarhumah Yuamah. Majelis juga menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dokumen tersebut mencakup SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, dan SHGB Nomor 8/Sindang Panon. Selain itu, majelis menyatakan PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009 juga tercantum dalam amar putusan tersebut.
Majelis Periksa Riwayat Hak dan Dokumen Tanah
Majelis memerintahkan Turut Tergugat I menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C.1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah. Selanjutnya, majelis memerintahkan Tergugat I atau pihak yang memperoleh hak darinya menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat. Penyerahan tersebut harus berlangsung dalam kondisi baik, kosong, bebas dari beban, serta tanpa syarat. Majelis juga menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila pihak yang berkewajiban lalai menjalankan putusan. Namun, majelis menolak gugatan para penggugat untuk bagian lainnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat I Konvensi. Para pihak kemudian wajib membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000. Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi dari Law Firm ALL-E & Partners, mengapresiasi putusan tersebut. Agus menilai majelis telah memeriksa fakta, dokumen, serta alat bukti yang para pihak ajukan selama persidangan. “Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak,” kata Agus, Senin, 24 Agustus 2026. Menurut Agus, majelis juga menilai asal-usul tanah, riwayat dokumen, serta hubungan Girik/C.1488 dengan objek sengketa. Ia menjelaskan, para penggugat mengaitkan riwayat tanah dengan Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963. Para penggugat kemudian menghubungkan dokumen tersebut dengan Girik/C.1488 atas nama Yuamah. Agus juga menyoroti rangkaian dokumen peralihan hak yang mencakup PPJB Nomor 78 tahun 1974 serta AJB tahun 2002. “Semua dokumen tersebut kami ajukan untuk diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” ujar Agus. Ia menegaskan, pihaknya menghormati penilaian majelis terhadap seluruh bukti yang muncul selama pemeriksaan perkara.
Kronologi SHGB dan Pelepasan Hak Jadi Sorotan
Majelis turut memperhatikan kronologi penerbitan SHGB Nomor 8/Sindang Panon serta dokumen pelepasan hak yang berkaitan dengan objek sengketa. Dalam pertimbangannya, majelis mencatat SHGB Nomor 8 terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak terkait SHM Nomor 6 dan 7 muncul pada 2009. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang majelis pertimbangkan ketika menilai hubungan antara berbagai dokumen tanah. Majelis juga mencatat permohonan pengukuran pada 2019 terkait pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada. Selain itu, majelis mempertimbangkan keberadaan PPJB Nomor 78 serta persoalan warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002. Dalam perkara tersebut, para penggugat mendalilkan Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah. Majelis kemudian mengaitkan persoalan penggunaan kuasa tersebut dengan ketentuan pendaftaran tanah dan aturan mengenai kuasa mutlak. Agus menilai para pihak perlu melihat riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, dan hubungan antardokumen secara menyeluruh. “Persoalan urutan waktu penerbitan dan pembuatan dokumen harus dilihat secara menyeluruh dalam menilai riwayat hak,” ujarnya. Meski menyambut putusan tersebut, Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum selanjutnya. Sebab, putusan PN Tangerang masih berada pada tingkat pertama dan para pihak memiliki hak menempuh upaya hukum. “Kami tetap menghormati proses hukum. Jika ada pihak menggunakan hak hukumnya, kami siap menghadapi,” tegas Agus. Ia memastikan tim hukumnya akan menghadapi setiap tahapan berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang mereka miliki. Bagi Agus, putusan tersebut menjadi momentum penting bagi para ahli waris untuk memperoleh kejelasan mengenai status objek tanah. “Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus. Ia menyebut keyakinan tersebut berangkat dari dokumen dan alat bukti yang tim hukumnya ajukan dalam persidangan. “Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” tegasnya. Agus menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Putusan tersebut kini membuka babak baru sengketa lahan 3,5 hektare tersebut, meski proses hukum masih dapat berlanjut.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
