PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan Kalbar Lewat Jaminan Ketenagakerjaan
- account_circle Ato
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kalimantan Barat – PTPN IV PalmCo memperkuat jaring pengaman sosial bagi 550 pekerja rentan sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat.
Perusahaan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu semester, terhitung Juli hingga Desember 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo.
Selain itu, langkah tersebut mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan masyarakat sekitar.
PTPN IV PalmCo menyasar pekerja informal yang menghadapi risiko kerja sekaligus memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, menegaskan program tersebut mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal,” ujar Jatmiko, Rabu (26/8/2026).
Menurut Jatmiko, pekerja sektor informal menghadapi risiko tinggi karena tidak selalu memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan memadai.
Melalui program TJSL, PTPN IV PalmCo ingin memperkuat rasa aman pekerja ketika menghadapi kecelakaan kerja atau musibah tak terduga.
“Dengan begitu, para pekerja rentan memiliki bantalan ketahanan sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja,” katanya.
Menjangkau Empat Wilayah
Program tersebut menjangkau masyarakat di empat wilayah operasional PTPN IV PalmCo di Kalimantan Barat.
Rinciannya mencakup 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, dan 100 pekerja di Kota Pontianak.
Sementara itu, sebanyak 100 pekerja lainnya berasal dari Kabupaten Sintang.
Dengan cakupan tersebut, perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai sektor informal yang menghadapi risiko dalam aktivitas sehari-hari.
Penerima manfaat mencakup petani, nelayan, hingga pedagang kaki lima yang sebelumnya belum memperoleh akses perlindungan secara memadai.
Program itu sekaligus memperlihatkan sinergi antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
PTPN IV PalmCo menempatkan program tersebut sebagai bagian dari kontribusi perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kolaborasi
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengapresiasi langkah PTPN IV PalmCo dalam memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Menurut Suhuri, kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi memiliki peran penting dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja.
“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan,” tegas Suhuri.
Ia menilai kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak langsung bagi pekerja di Kalimantan Barat.
“Ini bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan hidup dan stabilitas ekonomi pekerja,” katanya.
Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat upaya memperluas akses jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan.
Pekerja Rasakan Manfaat Perlindungan
Bagi penerima manfaat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan perlindungan tersebut mengurangi kekhawatirannya sebagai pekerja harian.
“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan seringkali hanya cukup,” tutur Bejo.
Ia menilai bantuan PTPN IV PalmCo memberikan kepastian perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
“Sekarang ada kepastian perlindungan yang jelas untuk keluarga di rumah,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Ia menyebut kondisi pekerjaan lapangan memiliki tantangan dan risiko fisik yang cukup besar.
“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi,” ungkap Nobertus.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membuat pekerja lebih tenang saat menjalankan aktivitas.
“Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami. Sekarang kami bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus,” ujarnya.
Program tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja rentan tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan, tetapi juga penguatan ketahanan sosial keluarga.
Bagi PTPN IV PalmCo, langkah itu menjadi bagian dari upaya menghadirkan manfaat sosial yang lebih nyata melalui pelaksanaan TJSL.
Sementara bagi pekerja penerima manfaat, jaminan tersebut menjadi bantalan perlindungan ketika risiko pekerjaan mengancam keberlangsungan pendapatan keluarga.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
