Dugaan Pungli Plaza Patriot Diselidiki, Sejumlah Pejabat Bekasi Dibebastugaskan
- account_circle Ato
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membebastugaskan sejumlah pejabat dan petugas yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Plaza Patriot Candrabhaga setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di ruang publik tersebut.
Mereka kini menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.Pejabat dan petugas yang dibebastugaskan meliputi Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin Jaya, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kepala UPTD Kebersihan Protokol, serta komandan regu yang bertugas saat peristiwa berlangsung.
Keputusan tersebut diambil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (24/8/2026).Langkah tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukan Tri Adhianto di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam sidak itu, wali kota menemukan puluhan PKL masih beraktivitas di kawasan yang semestinya menjadi area bebas pedagang.Persoalan kemudian berkembang setelah sejumlah pedagang mengaku tetap diperbolehkan berjualan karena telah menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu pungutan yang disebut pedagang adalah uang kebersihan sebesar Rp5.000.Pengakuan tersebut belum menjadi bukti bahwa telah terjadi pungutan liar oleh aparatur.
Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang meminta atau mengumpulkan uang tersebut, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta ke mana dana itu mengalir.Tri Adhianto meminta Inspektorat dan BKPSDM mendalami seluruh rangkaian dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.”Itu sudah dalam bentuk pernyataan pedagang. Mereka mengaku berhak berada di sana karena sudah bayar. Makanya saya minta Inspektorat dan BKPSDM mendalami: oleh siapa, bagaimana pengumpulannya, dan apakah aliran dana tersebut sampai ke pimpinan unit kantornya,” kata Tri sebagaimana diberitakan sebelumnya.Menurut Tri, pembayaran uang kebersihan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pedagang untuk menggunakan ruang publik sebagai lokasi berjualan apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.Ia menegaskan keberadaan PKL di kawasan tersebut harus tetap mengikuti aturan mengenai kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3), termasuk ketentuan pemanfaatan fasilitas publik.
Pemeriksaan Menjadi Penentu
Pemeriksaan terhadap pejabat dan petugas terkait menjadi tahap penting untuk memisahkan antara dugaan pelanggaran administratif, pungutan resmi, dan pungutan liar.
Pemerintah Kota Bekasi belum menyatakan adanya aparatur yang terbukti melakukan pungli.Inspektorat dan BKPSDM diminta menelusuri fakta secara menyeluruh berdasarkan keterangan pedagang dan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin kepegawaian maupun tindakan lain yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.Sikap tersebut penting karena persoalan pungutan di ruang publik tidak cukup diselesaikan hanya dengan membebastugaskan pejabat.
Pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pengelolaan kawasan, pengawasan petugas, serta setiap bentuk pungutan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.Apalagi, Plaza Patriot Candrabhaga merupakan ruang publik yang memang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya menyebut kawasan tersebut sebagai ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk kegiatan sosial, hiburan, dan aktivitas masyarakat lainnya.Karena itu, pengelolaan kawasan harus berjalan transparan agar kepentingan masyarakat tidak berbenturan dengan kepentingan oknum tertentu.
Jika terdapat pungutan resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar pemungutan, pihak yang berwenang menerima pembayaran, besaran tarif, serta penggunaan dana tersebut.Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pungutan dilakukan tanpa dasar kewenangan atau disertai penyalahgunaan jabatan, pemerintah harus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.Tri Adhianto menyatakan sanksi tegas akan diberikan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Pemerintah Kota Bekasi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BKPSDM sebelum menentukan langkah selanjutnya.Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemkot Bekasi dalam memastikan penataan PKL tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjamin kepastian aturan dan transparansi pengelolaan ruang publik.Dengan demikian, dugaan pungli di Plaza Patriot Candrabhaga tidak semestinya berhenti pada tindakan administratif terhadap sejumlah pejabat.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang menarik uang, berdasarkan kewenangan apa pungutan dilakukan, apakah uang tersebut tercatat secara resmi, dan apakah ada pihak lain yang menerima manfaat dari pungutan tersebut.Hingga pemeriksaan selesai, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pungutan liar serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
