Polri Bawa Pulang DPO Judi Online dari Thailand
- account_circle Ato
- calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang tersangka FP dari Thailand terkait perkara dugaan perjudian online lintas negara.
FP masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik mengungkap perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Polri menangkap FP melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim, Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan otoritas Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Setyo, FP menjadi tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan tiga situs internasional tersebut.
Ketiga situs itu menawarkan berbagai jenis permainan perjudian online, termasuk slot, kasino, dan judi bola.
Perputaran Dana Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Nilai tersebut tercatat dalam periode Januari hingga April 2026 berdasarkan hasil penyidikan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelum menangkap FP, penyidik telah mengamankan lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh keterangan mengenai penggunaan badan usaha dan rekening bank.
Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online pada situs tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan,” ujar Setyo.
Keterangan itu berkaitan dengan penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online.
Setelah mendalami perkara, penyidik menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026.
FP kemudian diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Jejak FP Berujung di Thailand
Polri selanjutnya melakukan pencarian melalui kerja sama dengan kepolisian dan otoritas negara lain.
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura.
Koordinasi tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di Singapura.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Informasi tersebut kemudian mendorong penyidik melanjutkan koordinasi dengan pihak berwenang Thailand.
Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, upaya penangkapan terhadap FP dilakukan.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.
Setelah berhasil dibawa pulang, FP kini berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan perjudian online tersebut.
Penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk dugaan peran FP dan keterkaitannya dengan pihak lain.
Setyo mengatakan Polri akan menjelaskan lebih lanjut peran FP dalam perkara tersebut melalui keterangan resmi berikutnya.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh Ato
Ato adalah Redaktur TitikPublik.com yang bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan penyajian berita agar tetap faktual, berimbang, akurat, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
